Anak SD Bunuh Diri, di Mana Peran Negara?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Seorang anak berusia 10 tahun bernama YBR, yang merupakan siswa kelas IV di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia karena gantung diri akibat orang tuanya tidak mampu membelikan buku dan pulpen. Ditemukan sebuah surat yang menjadi saksi bisu atas kejadian yang menyedihkan ini. Dalam surat tersebut, YBR menuliskan, “Surat untuk Mama Reti. Mama pelit. Jika saya pergi, jangan bersedih, Mama. Mama, saya sudah tidak ada, jangan bersedih, juga jangan mencariku.”

 

Sebelum tragedi yang memilukan ini terjadi, YBR dan teman-temannya sering diingatkan oleh sekolah untuk membayar cicilan biaya sekolah. Biaya pendidikan di SD negeri tersebut mencapai Rp1,2 juta per tahun. Orang tua YBR telah membayar Rp500 ribu untuk semester pertama sehingga masih ada sisa Rp720 ribu yang harus dilunasi dengan cicilan untuk semester kedua.

 

Para tetangga menyebutkan bahwa keluarga YBR hidup dalam keadaan serba kekurangan. Ayahnya telah meninggal sejak korban dalam kandungan dan ibunya mengurus lima anak, termasuk YBR (detiknews.com, 04/02/2026).

 

Kasus ini menunjukkan bahwa hak anak untuk menerima pendidikan gratis belum dinikmati oleh semua anak di negara ini. Hingga saat ini, banyak anak di Indonesia yang terpaksa berhenti sekolah.

 

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah anak yang tidak menyelesaikan pendidikan dari tingkat SD hingga SMA mencapai 29,21% dari total 30,2 juta anak pada tahun tersebut. Dari data tersebut terungkap bahwa lebih banyak anak laki-laki yang tidak menyelesaikan sekolah dibandingkan anak perempuan, dengan persentase mencapai 32,43% untuk anak laki-laki dan 28,13% untuk anak perempuan (goodstats.id, 15/10/2024).

 

Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis mulai dari SD hingga SMP tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 yang merupakan kewajiban negara.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru menyebutkan bahwa pendidikan gratis mencakup lembaga pendidikan negeri dan swasta untuk wajib belajar, dengan dukungan pendanaan 20% dari APBN/APBD serta bantuan buku dan seragam bagi anak-anak yang kurang mampu. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengharuskan negara menanggung biaya pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah (neraca.co.id, 14/06/2025).

 

Namun pada kenyataannya, negara belum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan adil dan merata. Masih banyak anak yang terpaksa berhenti sekolah, terutama di daerah terpencil, karena tidak mampu membayar biaya pendidikan. Beban biaya sekolah yang tidak terjangkau oleh keluarga miskin berdampak pada kondisi psikologis anak. Mereka sering merasa rendah diri, dan siswa yang memiliki tunggakan pun sering mengalami ejekan dari teman-teman mereka. Rasa putus asa ini membuat anak-anak merasa malas dan kehilangan harapan.

 

Inilah gambaran kelam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, yang mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin dan anak-anak terlantar, baik dalam kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, maupun keamanan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

 

Sangat menyedihkan, di sisi lain banyak anak yang hidup dalam keadaan serba kecukupan namun enggan untuk belajar. Selain itu, sejumlah pejabat juga berlomba-lomba untuk memperkaya diri dan hidup dalam kemewahan tanpa memperhatikan perasaan serta beban yang dialami rakyat yang menderita. Rakyat saja kesulitan untuk mencari nafkah. Betapa tidak adilnya, rakyat yang miskin semakin terpuruk sementara mereka yang kaya terus melimpah. Di manakah nurani serta tanggung jawab negara terhadap warganya?

 

Sistem kapitalisme sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pemerintahan negara dikenal dengan nama Khilafah dan metodenya telah diajarkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Dalam sistem ini, negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat yang mencakup kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

 

Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah no. 224). Hadis ini menegaskan bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi laki-laki dan perempuan, mulai dari lahir sampai meninggal dunia.

 

Oleh karena itu, hak anak untuk mendapatkan pendidikan adalah tanggung jawab negara, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, tanpa mempersoalkan agama atau status sosial. Khilafah akan menanggung biaya pendidikan dan semua keperluannya, termasuk alat tulis dan pakaian. Pendanaan tersebut akan ditanggung oleh negara melalui baitulmal yang berasal dari pendapatan negara, seperti zakat (yang wajib bagi Muslim), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak perlindungan untuk warga nonmuslim), fai, ganimah, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat sehingga orang tua tidak terbebani.

 

Pada masa kejayaan Islam sejak abad IV Hijriah, para khalifah membangun berbagai sekolah dan universitas yang dilengkapi dengan fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, auditorium, dan asrama bagi siswa. Semuanya disediakan secara gratis dan disertai tunjangan bagi dosen dan ulama. Ini merupakan bukti bahwa Khilafah benar-benar bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.

 

Pendidikan dalam Khilafah juga menciptakan suasana iman yang mendukung melalui penerapan aturan hidup lainnya. Hal ini karena dalam Islam, Khilafah bertindak sebagai pengurus dan pelindung umat. Bahkan, negara harus memastikan bahwa sistem pendidikan ini berjalan sesuai dengan hukum syarak. Alhasil, tidak ada anak yang memiliki niat untuk mengakhiri hidupnya.

 

Dalam Khilafah, para pejabat tidak akan merasa tenang jika ada rakyat yang menderita karena mereka menyadari bahwa tindakan mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

 

Selain pendidikan, Khilafah juga mengatur perlindungan dan keamanan jiwa anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32, “Dan barang siapa yang menjaga kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menjaga kehidupan manusia semuanya.”

 

Oleh karena itu, umat seharusnya kembali kepada sistem Islam yang menyeluruh, sistem yang berlandaskan pada sumber hukum, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Hanya dalam naungan khilafah pendidikan Islam dapat diterapkan bagi generasi terbaik. Dengan demikian, warga negara akan mendapatkan layanan pendidikan yang adil, merata, gratis, dan amanah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Azizah,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 42

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA