Pajak, Kebijakan Kapitalisme yang Zalim

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Selama tiga tahun terakhir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bandung terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bandung, Bapak Drs.H. Akhmad Djohara, bahwasanya PAD Kabupaten Bandungbpada tahun 2024 mencapai Rp1,6 Triliun, dari sebelumnya pada tahun 2021 sebesar Rp960 Miliar. Sedangkan APBD Kabupaten Bandung mencapai Rp7,2 Triliun. (bandungraya.net)

PAD Kabupaten Bandung itu berasal dari empat komponen, yaitu pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain dari PAD yang sah. Selain itu, juga ada dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB). Hal itu disampaikan oleh Bapak Akhmad Djohara.

Disaat kondisi masyarakat hidup dalam sistem sekularisme-kapitalisme, predikat wajib pajak tampaknya sangat berat disematkan untuk rakyat, apalagi di saat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk. Jangankan membayar pajak, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja jauh dari layak.

Inilah yang terjadi pada negara yang berasaskan sistem kapitalisme. Untuk meningkatkan PAD, negara harus memungut harta rakyat, salah satunya dari pajak sebagai pos pendapatan utama. Ini merupakan dampak kebijakan ekonomi kapitalis, sebagai bentuk meminimalkan peningkatan APBD, khususnya dalam perekonomian.

Padahal, Indonesia sebagai negeri yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah, seharusnya mampu menyejahterakan rakyat jika tepat dalam mengelola SDA tersebut.

Namun, kebijakan kapitalisme liberalisme telah menetapkan bahwa pengelolaan SDA justru diberikan kepada pihak swasta (kapitalis), baik lokal maupun asing. Melalui UU investasi dan privatisasi, kebijakan tersebut semakin masif, bahkan hingga pengelolaan sektor kebutuhan umum masyarakat, semisal pendidikan dan kesehatan, juga pengadaan dan pengelolaan infrastruktur semisal jalan dan lain-lain.

Negara memberikan kebebasan (liberalisasi) seluas-luasnya kepada para kapitalis dalam mengeksploitasi dan menguasainya, hingga mendulang keuntungan yang sangat besar. Mereka tidak menyisakan sedikit pun untuk rakyat, kecuali kerusakan alam yang ditimbulkan. Efeknya pun akan kembali dirasakan oleh mayoritas rakyat.

Inilah akibat salah urus dalam sistem kapitalisme liberalisme, yang hanya menguntungkan bagi para kapitalis dan merugikan rakyat dengan berbagai permasalahan dan kerusakan yang harus ditanggung.

Ditambah lagi dengan kebijakan pajak yang semakin menzalimi rakyat. Pajak sebagai pos pemasukan terbesar APBN dalam sistem kapitalisme terus mencekik rakyat dengan berbagai bentuk, sehingga rakyat akan terus terzalimi melalui pajak hingga tandas.

Abainya peran negara dalam mengurusi rakyat, serta kebijakannya menambah beban rakyat. Pemerintah pun tidak mempedulikan keadaan rakyat dari imbas segala kebijakan yang dibuat, sehingga ini semua menjadikan bentuk kezaliman berbalut kebijakan.

Padahal, Rasulullah SAW bersabda,

Sesungguhnya pelaku pemungut pajak akan diazab di neraka.” (HR. Ahmad)

Ini berbeda dengan sistem Islam.
Dalam sistem Islam, pajak (daribah) hanya dipungut jika kondisi negara dalam keadaan sangat darurat. Misalnya, jika terjadi bencana alam, peperangan, paceklik, atau kondisi yang akan membahayakan rakyat, sementara harta negara yang ada di baitul mal (pos penerimaan sumber pemasukan negara) sedang kritis atau kosong. Itu pun akan dipungut dari orang  yang kaya saja. Penarikannya pun tidak dipungut secara terus-menerus, hanya sementara saja. Jika keadaan negara sudah stabil atau pulih, maka pemungutan pajak dari orang kaya pun akan diberhentikan.

Adapun sumber pemasukan negara berasal dari pos penerimaan seperti, ghanimah, kharaj, fa’i, zakat, dan lain sebagainya.

Dengan sistem Islam, negara akan dapat memenuhi kebutuhan rakyat melalui pendapatan yang sangat besar dari SDA yang dikelola sendiri dengan sempurna. Dari sini,  pendapatan untuk baitul mal meningkat, sehingga semua rakyat akan mendapatkan kesejahteraan secara layak. Masyarakat akan bisa menjalani kehidupan dengan tenang, tanpa dibebani dengan pungutan  pajak secara permanen. Wallahu’ alam bisawab.

 

 

 

Oleh: Yuli Ummu Shabira
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 10

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA