Tinta Media – Narkoba bukan ancaman baru di negeri ini. Narkoba adalah public enemy yang sudah ada sejak jaman dahulu kala. Bedanya, hari ini peredarannya makin massif dan luas hingga sampai pada titik mengkhawatirkan.
Menurut fakta terbaru yang dilansir dari metrotvnews.com (16/05) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita.
Peristiwa tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian berujung pada penangkapan seorang kurir narkoba, berlanjut pada penggerebekan lokasi TKP dan mengamankan barang bukti. Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok ‘Kaka’, sementara tersangka S dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Selain judi online, menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp524 triliun per tahun. Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana. (Antara, Selasa, 13/5/2025)
Dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Tantan menyampaikan perkembangan ancaman narkoba kini makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia maupun di dunia.
Tantan menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Strategi BNN 2025-2029 dengan tajuk “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bebas dari pengaruh narkoba. (beritasatu.com 13/05/2025)
Alarm bahaya narkoba menyala, peran negara dipertanyakan
Dengan kemungkinan perputaran uang transaksi narkoba yang fantastis, besar kemungkinan terjadi peningkatan jumlah transaksi pemakaian narkoba saat ini. Perlahan tapi pasti, jaringan bisnis haram ini berhasil menjaring banyak korban dari berbagai kalangan usia, gender, profesi, dan status ekonomi.
Alih-alih memutus mata rantai peredaran narkoba, negara yang condong pada ideologi kapitalis ini justru terlibat pasar bebas, baik secara makro maupun mikro. Pada akhirnya, negara lalai menjalankan fungsi dalam menciptakan stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Kondisi inilah yang kemudian menjadikan ketahanan individu dan masyarakat melemah, karena mereka dipaksa sibuk pada tuntutan beban hidup yang makin berat karena banyaknya pungutan wajib akibat kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara. Akhirnya, masyarakat yang memiliki peran sebagai orang tua tidak memiliki banyak waktu untuk mengawasi dan mendidik anak-anaknya. Sementara, kondisi anak-anak pun tengah kritis akibat dibanjiri informasi dan paparan gaya hidup liberal dan hedon lewat media sosial dan pergaulan tanpa batas.
Generasi tua merasa lelah dan putus asa, sementara generasi mudanya mudah cemas dan krisis identitas. Negara pun tak menjalankan fungsinya dengan benar. Titik-titik lemah inilah yang kemudian berkolaborasi dan sukses menciptakan peluang besar Indonesia menjadi “pasar” narkoba. Rakyat yang terlanjur frustasi memilih jalan pintas dengan menjadikan narkoba sebagai alternatif baru mencari nafkah dan alat bantu melarikan diri dari berbagai persoalan hidup.
Islam menjawab bahaya narkoba dengan penerapan hukum syari’ah Islam
Alarm tanda bahaya narkoba menyala, masyarakat harus segera diselamatkan. Belum terlambat memperbaiki peran dan fungsi negara yang terlanjur terjepit dalam jeratan ideologi sesat.
Memang, saat ini negara tak sepenuhnya diam, masih ada usaha dengan membentuk badan pemerintah yang diberi tugas melaksanakan di pemerintahan bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan aditif untuk industri kesehatan. Namun, sayangnya kolaborasi harus disertai komitmen dari tiga elemen penting dalam tatanan kehidupan, yaitu individu, masyarakat, dan negara.
Ketiga elemen tersebut butuh diikat dalam satu sistem yang pasti dan mutlak. Sistem itu hanya ada pada Islam. Sejatinya, hukum Islamlah yang mampu mendefinisikan dan merealisasikan hukum dengan jujur dan tegas, bukan solusi ngawur hasil pemikiran akal manusia yang terbatas.
Terkhusus dalam usaha pemberantasan narkoba, skema penuntasannya di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, mendeteksi adanya sebaran narkoba di masyarakat.
Kedua, memberikan pengobatan dan pendampingan intensif pada para korban penyalahgunaan dan pelaku bisnis narkoba
Ketiga, melakukan edukasi dan ruang kreasi sebagai sarana pengalihan dan penyaluran emosi.
Keempat, penyediaan lapangan pekerjaan layak yang dapat memenuhi kebutuhan setiap individu dan warganya.
Kelima, memberikan jaminan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik dengan gratis dan mudah diakses.
Keenam, membatasi dan memproteksi media sosial dari pemikiran sesat dan pengaruh negatif dari luar Islam.
Ketujuh, memberikan ta’zir terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berlaku sesuai tuntutan syariat berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan hadis.
Dalam sistem Islam, penerapan hukum tidaklah dilakukan secara semena-mena. Penerapan hukum syari’ah dilakukan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunah yang dalam perjalanannya bisa melewati ijma’ dan ijtihad yang tentu saja harus bisa dipertanggungjawabkan secara spiritual di hadapan Allah Ta’ala nantinya, insyaallah.
Oleh: Elis Ummu Alana,
Sahabat Tinta Media
Views: 34