Lemahnya Pemberantasan Narkoba di Bumi Pertiwi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Mengerikan, menurut catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa. Kepala BNN Indonesia Martinus Hukom menilai bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan sebuah fenomena sosial yang membahayakan ketahanan bangsa (Liputan6.com, 9/7/ 25).

Bahkan, sebelumnya dikabarkan bahwa pada Rabu, 9 Juni 2025, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Inspektur karena dugaan terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu bersama tiga anggotanya (Tempo.com, 11/7/25).

Terlibatnya aparat keamanan yang bertugas menanggulangi narkoba makin memupuskan harapan masyarakat terhadap pemberantasan narkoba. Ditambah lagi beberapa waktu lalu Martinus Hukom mengatakan bahwa pagu indikatif 2026 BNN tidak dapat mendukung pelaksanaan pemberantasan narkoba. Ia mengatakan hal demikian lantaran mendapatkan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2026  sebesar Rp1,02 triliun atau susut 58,82persen dari DIPA awal 2025 senilai 2,46 triliun rupiah. (CnbcIndonesia.com, 10/7/25)

Narkoba menjadi salah satu persoalan serius dan krusial di negeri ini. Tidak hanya jumlah kasusnya yang terus meningkat dari tahun ke tahun, tetapi juga makin kompleks aktor yang terlibat di dalamnya. Korban penyalahgunaan narkoba pun makin meluas, tidak terbatas pada kalangan dewasa, tetapi juga menyasar anak-anak yang seharusnya menjadi generasi harapan bangsa.

Mirisnya, upaya pemberantasan narkoba selama ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. BNN mengakui bahwa salah satu hambatan utama adalah persoalan anggaran yang terbatas. Namun, masalah anggaran bukanlah salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya pemberantasan narkoba. Akan tetapi, yang lebih mengkhawatirkan adalah keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, bahkan pelindung dari para pelaku kejahatan tersebut.

Ketika oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru ikut terjerat dan menikmati keuntungan dari bisnis haram ini, maka tidak heran pemberantasan narkoba di Indonesia terkesan berjalan di tempat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan juga menyentuh aspek sistemik, hukum tumpul ke atas (the law is blunt upwards) dan tajam ke bawah (sharp downwards), serta adanya celah-celah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang memperkuat eksistensi jaringan narkoba hingga ke lapisan elit. Maka, jika tidak ada perubahan menyeluruh, baik dari sistem hukum maupun struktur sosial politik yang menaunginya, harapan untuk  benar-benar memberantas narkoba hanya akan menjadi mimpi panjang yang tidak kunjung terwujud.

Maraknya narkoba merupakan dampak langsung penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menyingkirkan nilai halal dan haram dalam kehidupan. Sistem ini menjadikan materi sebagai tujuan utama sehingga segala cara dianggap sah selama menghasilkan keuntungan. Dalam konteks ini, bisnis narkoba menjadi sangat menggiurkan karena menjanjikan profit besar, sementara sistem sanksi yang lemah gagal memberikan efek jera.

Lebih dari itu, tekanan hidup yang dihasilkan dari penerapan sistem ini, seperti kemiskinan hingga krisis _ruhiyyah_ mendorong banyak individu menjadikan narkoba sebagai pelarian dari kegundahan atau bahkan jalan pintas untuk mendapatkan harta. Maka, selama sistem sekuler kapitalisme masih menjadi pijakan kehidupan, pemberantasan narkoba hanya akan menyentuh permukaan tanpa pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalannya.

Sungguh, pemberantasan narkoba hanya akan terwujud secara nyata dalam kehidupan yang diatur oleh syariat Islam secara kaffah, yakni Khilafah Islamiyyah.

Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang haram karena merusak akal, tubuh, dan kehidupan manusia secara menyeluruh. Dalam sistem Islam, negara akan menutup seluruh celah yang memungkinkan narkoba masuk dan menyebar di tengah masyarakat.

Hal ini dimulai dari sistem Islam yang tidak hanya menanamkan ilmu, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang kuat dan menentukan arah hidup individu berdasarkan syariat. Sejak dini, peserta didik ditanamkan pemahaman bahwa narkoba adalah perusak akal yang dilarang keras dalam Islam. Sebagaimana sabda Baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, “setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR.Muslim)

Narkoba termasuk dalam kategori _khamr_ karena efeknya merusak kesadaran dan akal. Negara juga akan mengerahkan sistem informasi atau media untuk mendidik masyarakat tentang bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun konsekuensi di akhirat sehingga masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjauhinya.

Dalam aspek ekonomi, sistem Islam menjamin kesejahteraan setiap individu dengan mekanisme yang adil, sehingga tidak ada alasan ekonomi yang mendorong seseorang terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Negara juga menerapkan sistem sanksi atau ‘uqubat yang tegas dan menjerakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk dalam kasus narkoba. Sanksi Islam bukan hanya bersifat hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan (prevention) dan pendidikan masyarakat (public education).

Selain itu, para pejabat dan penegak hukum dalam sistem Islam adalah individu-individu yang memiliki integritas dan ketakwaan. Mereka sadar bahwa kehidupan ini adalah amanah dan setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Ingatlah, bahwa setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. ( HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut adalah pengingat bahwa semua amal dicatat malaikat. Maka, umat harus sadar bahwa pemimpin yang amanah tidak lahir dari sistem yang salah karena pemimpin yang bertanggung jawab akan amanah dalam mengurus rakyat. Oleh karena itu, dengan fondasi iman dan takwa yang kuat serta sistem atau aturan hidup yang mendorong kehidupan secara utuh, maka pemberantasan narkoba bukan sekadar harapan, tetapi keniscayaan dalam penerapan sistem Islam kaffah di bawah naungan sistem pemerintahan Islam. Wallahu a’lam bishawab.

Oleh: Ummu Faiha Hasna
Pena Muslimah Cilacap

Views: 31

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA