Berantas Penyalahgunaan Narkoba Sampai ke Akar, Mungkinkah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Setelah dihebohkan dengan viralnya penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui drone yang diterbangkan oleh pihak Balai Besar TNBTS, kali ini masyarakat Indonesia khususnya warga Bekasi kembali digegerkan dengan adanya berita penangkapan seorang mahasiswa yang menanam ganja di kamar rumahnya.

Dilansir dari beritasatu.com (14/04/25), tersangka EFK (19) yang juga seorang mahasiswa merupakan warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut penuturan Polisi bahwa, tersangka mengaku telah menanam tanaman terlarang tersebut selama dua bulan terakhir. Tersangka juga mengungkapkan bahwa biji ganja diperolehnya dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.

Narkoba Masih Massif

Fakta di atas, yakni adanya upaya penanaman tanaman ganja secara mandiri yang benihnya didapat dari pembelian sebelumnya menandakan bahwa peredaran benda terlarang tersebut masih marak di tengah masyarakat.

Bak gunung es, pemberitaan terkait narkoba seolah tak ada hentinya. Kendati negeri ini telah memiliki lembaga yang bertugas menanggulangi narkoba dan undang-undang khusus yang mengatur narkotika (baik dari upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga represif), namun faktanya hingga saat ini permasalahan narkoba belum juga teratasi.

Bahkan pada Desember pada 2024, angka penyalahgunaan narkoba di negeri ini mencapai 3,3 juta. Angka ini didominasi oleh generasi muda yang berusia 15 hingga 24 tahun. Selain itu, perputaran uang tindak pidana pencucian uang narkoba selama 2022-2024 nilainya tidak main-main, menyentuh Rp 99 triliun!

Peredaran benda haram tersebut masih sangat massif dan belum mampu untuk dikendalikan. Ini diperparah dengan kondisi hukum yang terbukti tidak mampu menindak tegas para pelaku penyalah guna narkoba.

Hukum yang ada seolah tumpul, sehingga tak berdampak signifikan. Sanksi yang lemah tidak mampu menjerakan para pelaku, maka wajar jika kasus ini semakin meningkat.

Alih-alih mampu meminimalisir dan memberantas kasus penyalahgunaan narkoba, yang ada kasus sejenis justru semakin masif dan subur. Ini membuktikan bahwa betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela di negeri ini.

Pada faktanya negara kalah dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akibat lemahnya sistem hukum atau sanksi. Negara baru sekadar bertindak pada para pengguna dan produsen kelas “cere”, sementara bandar-bandar dan produsen besar belum bisa tertuntaskan.

Selain itu, fenomena penyalahgunaan narkoba juga merupakan permasalahan multidimensi yang amat kompleks karena hal ini berkelindan dengan permasalahan kesehatan, hukum, keamanan negara, ekonomi, maupun sosial.

Tak bisa dimungkiri maraknya penyalahgunaan narkoba di negeri ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler, yang dengan sengaja memisahkan kehidupan dari agama. Sistem ini menjadikan seseorang hanya berorientasi pada kesenangan materi semata tanpa lagi melihat halal/haram.

Sistem ini juga memiliki konsep liberalisme (kebebasan), di mana negara dan masyarakat dalam sistem ini berdalih bebas untuk melakukan apapun yang mereka inginkan, baik bertingkah laku, bersikap maupun membuat aturan kehidupannya sendiri tanpa peduli lagi aturan agama asalkan tujuannya bisa tercapai.

Maka wajar jika angka kriminalitas semakin meningkat, seperti penyalahgunaan narkoba yang semakin diminati. Dengan alasan sebagai pelepas stress dari tekanan hidup yang mereka alami, atau mungkin sekedar untuk menikmati sensasi zatnya mereka rela menggunakan benda terlarang ini.

Sebenarnya banyak faktor penyebab seseorang terjerumus dalam penggunaan atau mengedarkan narkoba. BNN dalam lama resminya pernah menyatakan, bahwa ada tiga alasan paling menonjol kenapa seseorang menggunakan penyalahgunaan narkoba, yaitu ajakan atau bujukan teman, ingin coba-coba, dan bersenang-senang.

Sementara bagi produsen dan pengedar narkoba, mereka melakukannya karena untuk mendapatkan cuan yang melimpah dengan cara yang singkat. Karena tak bisa dipungkiri bisnis narkoba ini sangat menggiurkan.

Terlepas dari alasan itu semua, ini menandakan bahwa sistem kapitalisme sekuler menjadikan individu yang ada di dalamnya menjadi tidak memahami tujuan hidup, mereka tak lagi takut dosa dan tak peduli akan pahala. Individu dengan keimanan yang lemah merupakan keniscayaan dalam sistem sekuler ini. Mirisnya, ini juga semakin diperparah dengan adanya masyarakat kapitalisme yang permisif (serba membiarkan), serba cuek dan jauh dari aktivitas saling menasehati.

Berharap pada sistem kapitalisme sekuler dalam pemberantasan narkoba merupakan hal yang sia-sia. Ini mengingat paham kebebasan yang ada saat ini menjaga eksistensi aktivitas penggunaan dan pengedaran zat terlarang tersebut. Paham ini juga yang terus melahirkan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya. Maka sangat wajar jika ada yang mengatakan bahwa sistem kapitalisme adalah sumber bencana bagi manusia.

Islam Solusi Tuntas

Islam sebagai agama sekaligus sebuah ideologi memliki seperangkat aturan dalam mengatur kehidupan manusia. Dan menerapkan hukum Islam secara sempurna merupakan konsekuensi bagi setiap muslim, khususnya di level negara (Daulah Khilafah).

Dengan adanya Daulah Khilafah Islam syariat Islam akan diterapkan secara menyeluruh dalam aspek kehidupan manusia. Jaminan keamanan dan kesejahteraan juga menjadi sebuah keniscayaan yang akan diperoleh oleh seluruh warga negara Daulah Khilafah.

Pendidikan berbasis akidah Islam akan diterapkan demi mencetak individu yang memiliki ketakwaan tinggi, dan berkarakter Islami, serta memiliki orientasi akhirat dalam kehidupan ini. Daulah Khilafah akan mencetak generasi yang unggul, berkualitas dan taat terhadap syariat, sekaligus terdepan di berbagai bidang.

Setiap aktivitas yang dilakukan pun distandarkan pada standar halal dan haram dalam Islam. Keyakinan bahwa segala sesuatu yang dilakukan di dunia kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. tertanam kuat dalam setiap Individu.

Islam tak mengenal istilah sekularisme atau paham yang memisahkan kehidupan manusia dari agama. Islam senantiasa memadupadankan seluruh aktivitas dengan hukum-hukum yang berasal dari Allah. Itu mengapa, kebijakan yang diterapkan oleh negara pun harus sesuai dengan hukum syarak.

Di samping itu, masyarakat dalam Daulah Khilafah adalah masyarakat yang taat dan patuh terhadap aturan, mereka juga terbiasa melakukan aktivitas saling menasihati atau amar makruf nahi mungkar ketika terdapat kemaksiatan yang terjadi. Kondisi seperti ini akan memunculkan rasa aman dan minim kriminalitas di tengah masyarakat Daulah Khilafah.

Adapun terkait penyalahgunaan narkoba, para ulama telah sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika tidak dalam keadaan darurat. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 195,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Ayat di atas melarang seseorang untuk merusak diri sendiri atau membawa keburukan bahkan kebinasaan pada diri sendiri. Selain itu, Islam juga melarang seorang muslim untuk mengambil sesuatu yang memabukkan atau membuat lemah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menuturkan dalam kitabnya Majmu’ Al Fatawa, 34: 204, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.”

Dari dalil-dalil di atas, maka Khilafah akan dengan tegas mengharamkan dan memberantas peredaran serta aktivitas jual beli narkoba di tengah masyarakat.

Adapun mekanisme yang akan dilakukan Khilafah untuk itu, adalah:
– Melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang larangan atau keharaman dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
– Menerapkan sistem hukum Islam secara sempurna dan menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan, baik di aspek politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Kehidupan manusia harus terikat pada aturan yang berasal dari Sang Khaliq.
– Menerapkan sanksi tegas. Bagi para pengguna, pembuat dan pengedar narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba termasuk pada pelanggaran hukum syarak (kriminalitas). Pelaku kriminalitas akan diberi sanksi berat sesuai dengan syariat.

Adapun Jenis sanksi bagi para pembuat, pengedar dan pengguna narkoba adalah dengan diberikan sanksi ta’zir. Ta’zir sendiri merupakan sanksi/hukuman yang ditentukan kadar dan jenis hukumannya oleh qodhi (hakim).

Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai level kesalahannya. Hukumannya bervariasi, bisa berupa penjara, cambuk, atau bahkan bisa sampai hukuman mati. Pengguna narkoba yang baru pertama kali menggunakan narkoba akan berbeda jenis hukumannya dengan para pengguna narkoba yang sudah lama, begitu pula dengan para pengedar, produsen atau bahkan pemilik pabrik narkoba kadar hukumannya akan berbeda.

Dengan penerapan sistem sanksi dalam Islam kejahatan pastinya akan terminimalisir, karena sejatinya sistem sanksi dalam Islam memiliki sifat zawajir atau sebagai pencegah dan sekaligus membuat efek jera bagi masyarakat yang lain. Dengan begitu orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan yang sama. Selain itu, sistem sanksi dal Islam juga bersifat jawabir yakni sebagai penebus dosa pelaku kelak di akhirat.

Demikianlah cara Daulah Khilafah dalam menangani kasus kriminalitas berupa penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Sebagai seorang muslim, sudah sewajarnya kita meyakini bahwa hanya dengan penerapan Islam Kaffah sajalah satu-satunya jalan dapat memberi solusi tuntas atas segala permasalahan yang menimpa manusia saat ini.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

 

 

Oleh: Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I.
Pemerhati Sosial dan Media

Loading

Views: 35

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA