MOGOK KERJA SP PERTAMINA HARUS KITA DUKUNG!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Seruan mogok kerja FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) yang akan dilakukan mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022 patut mendapat acungan jempol! Apalagi salah satu tuntutannya adalah pencopotan DIRUT PERTAMINA yang dinilai tidak menghormati proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (yang merupakan hak Serikat Pekerja sebagai perwakilan karyawan dalam mewujudkan kepentingannya dalam hubungan industrial dengan Manajemen Perusahaan (sesuai UU No 13/tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). 
Aksi mogok adalah hak Serikat Pekerja dalam melakukan “bergaining position” terhadap Manajemen /Pemerintah dalam memperjuangan aspirasinya. Pada SP di lingkungan BUMN hal ini bisa dilakukan bila nasib pekerja terancam kebijakan Pemerintah, misalnya adanya program privatisasi/penjualan asset perusahaan/swastanisasi .
Aksi Serikat di Pertamina di atas menunjukkan bahwa mereka sadar  memiliki hak dan legal standing sebuah Serikat guna memperjuangkan anggotanya, sekaligus sebagai Civil Society yang harus memiliki kesadaran untuk ikut menegakkan konstitusi dalam konteks kemandirian dan kedaulatan energi.
Aksi serupa di PLN juga pernah terjadi pada tahun 2000 an, dimana SP PLN meminta kpd Presiden RI untuk mencopot seluruh jajaran Direksi PLN dibawah pimpinan Dirut Prof. Dr. Koentoro Mangkoesoebroto, karena saat itu Koentoro yg mantan Menteri Pertambangan itu akan menerapkan kebijakan “Unbundling System” yang ada di “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan bikinannya saat menjadi Menteri  Pertambangan dan Energi 25 Agustus 1998 (yg menjiplak “The Power Sector Restructuring Program atau PSRP nya WB,ADB, dan IMF).
Tak lama setelah protes SP PLN ke Presiden RI (dng ancaman mogok kelistrikan Jawa-Bali), akhirnya Dirut Koentoro diganti dengan Eddie Widiono 
KESIMPULAN :
Dalam menghadapi kebijakan Pemerintah yang akan merugikan Perusahaan , ternyata entitas SP di BUMN memiliki kompetensi dan “legal standing” lebih kuat dibanding jajaran Direksi sekalipun (dengan catatan harus ada kemauan dan keberanian).
BRAVO FSPPB PERTAMINA !!
SEMOGA PERJUANGAN ANDA SEMUA BERHASIL!!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 26 DESEMBER 2021
Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA