Tinta Media – Secara hukum, mengkritik pemerintah dilindungi oleh HAM (Hak Asasi Manusia) dan tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya adalah hak untuk menyampaikan pendapat.
Namun ironisnya, di Indonesia HAM kerap dikalahkan oleh pasal-pasal lain, khususnya pasal pembatasan HAM. Salah satu aturan yang paling sering digunakan untuk menekan kritik adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mencakup larangan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dalam praktiknya, ketimpangan kekuasaan menjadi faktor utama yang membuat pasal-pasal ini mudah digunakan untuk membungkam suara kritis.
Sejumlah konten kreator dan influencer yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah mengalami teror dan intimidasi dengan berbagai bentuk. Beberapa tokoh yang dilaporkan mengalami teror antara lain DJ Donny, yang rumahnya dilempari bom molotov; Sherly Annavita, yang menerima ancaman dan tindakan vandalisme; aktivis Greenpeace yang dikirimi bangkai ayam; serta Virdian Aurellio yang mengalami teror digital berupa peretasan dan bentuk intimidasi lainnya (MediaIndonesia.com, 31/12/2025).
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer yang kritis merupakan bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat dan menciptakan rasa takut terhadap rezim yang berkuasa.
Sesungguhnya, rezim yang antikritik adalah bukti bahwa sistem yang berjalan merupakan demokrasi yang cenderung otoriter. Mengaku demokratis, tetapi dalam praktiknya justru membatasi kebebasan rakyat. Demokrasi menjunjung tinggi HAM, namun kenyataannya negara justru mengintimidasi warganya yang mengkritik. Secara konstitusi, kebebasan berpendapat dijamin, tetapi dalam praktiknya kritik kerap dianggap sebagai penyebaran kebencian atau ancaman ketertiban umum.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, kritik terhadap penguasa (muhasabah lil-ḥukkām) merupakan kewajiban syar‘i. Islam menempatkan kritik sebagai mekanisme penjaga keadilan dan amanah kekuasaan.
Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar, termasuk kepada penguasa. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 110: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…”
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dengan demikian, kritik kepada penguasa merupakan bentuk jihad, bukan kejahatan. Penguasa wajib menerima kritik, sebagaimana teladan Abu Bakar ash-Shiddiq ra. yang berkata, “Jika aku benar, bantulah aku. Jika aku salah, luruskan aku.”
Pada masa Umar bin Khaththab ra., beliau pernah dikritik rakyat terkait pakaian yang dikenakannya. Umar tidak marah, justru menjelaskan secara terbuka kepada rakyatnya. Hal ini menunjukkan bahwa kritik dilindungi dan rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menegur penguasa.
Dalam Islam, kritik tidak dipidana selama tidak mengandung fitnah. Hal-hal yang dibolehkan adalah mengkritik kebijakan, menasihati penguasa, menyampaikan ketidakadilan, serta membongkar kezaliman.
Penguasa dalam Islam adalah pelindung rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat. Hubungan antara penguasa dan rakyat diatur oleh syariat. Rakyat diberikan hak untuk mengkritik, karena penguasa dalam Islam menghargai kritik sebagai bagian dari amanah kekuasaan, bukan sesuatu yang harus dibungkam. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nasiroh
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 44
















