Tinta Media – Jurnalis senior Joko Prasetyo (Om Joy) menerangkan bahwa khilafah dan demokrasi memiliki perbedaan mendasar.
“Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Manusialah yang berhak menentukan hukum melalui mekanisme mayoritas. Sebaliknya, dalam khilafah kedaulatan berada di tangan syariat Allah SWT,” terangnya kepada Tinta Media, Senin (8/6/2026).
Om Joy mengungkapkan perbedaan tersebut tidak berhenti pada aspek konseptual, tetapi berdampak pada keseluruhan bangunan sistem politik. Ia menyebut sumber kedaulatan yang berbeda menghasilkan perbedaan dalam pembentukan hukum, peran kepala negara, hingga mekanisme kepemimpinan.
“Perbedaan sumber kedaulatan itu bukan sekadar menghasilkan perbedaan teknis, melainkan melahirkan dua bangunan politik yang berbeda sejak dari fondasi hingga puncaknya,” katanya.
Is mengemukakan dalam demokrasi syariat Islam diposisikan sebagai salah satu kemungkinan sumber hukum, sedangkan dalam konsep khilafah syariat ditempatkan sebagai satu-satunya rujukan penetapan hukum. Karena itu, menurutnya, perbedaan antara keduanya bukan merupakan pertentangan yang dibentuk secara artifisial.
“Dalam demokrasi, syariat Islam hanya mungkin menjadi salah satu sumber hukum. Dalam khilafah, syariat Islam adalah satu-satunya sumber hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Om Joy mengkritisi diskursus yang berkembang sering kali menyamakan demokrasi dengan konsep musyawarah dalam Islam. Padahal menurutnya, penyamaan tersebut tidak tepat karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam proses apengambilan keputusan.
“Musyawarah dalam Islam bukanlah penentu halal-haram. Musyawarah hanya digunakan dalam perkara yang belum ditetapkan syariat,” kritiknya.
Dalam demokrasi, simpulnya, suara mayoritas dapat menjadi dasar lahirnya hukum yang mengikat masyarakat tanpa peduli halal dan haram.
Lebih jauh, Om Joy menyatakan bahwa pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah apakah khilafah dan demokrasi harus dipertentangkan, melainkan dasar penetapan hukum yang digunakan.
“Apakah seorang Muslim wajib menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya sumber hukum, ataukah boleh menyerahkan penetapan hukum kepada suara mayoritas manusia?” pungkasnya retoris.[] Ikbal
![]()
Views: 11
















