Tinta Media – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati masyarakat Indonesia. Siapa yang tidak tertarik dengan gaji pokok setiap bulan, tunjangan keluarga, dan adanya dana pensiun? (moneytotem.com, 21/04/2019).
Namun, rupanya hal itu menjadi polemik baru di Indonesia. Dana pensiun yang diharapkan menjadi pundi–pundi bulanan tanpa bekerja, nyatanya menjadi beban di negara tercinta. Baru–baru ini, Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dana pensuin yang harus dikeluarkan pemerintah pusat untuk pensiunan PNS daerah mencapai Rp976 triliun. Jelas, ini menjadi dana yang sangat besar dan menambah beban pengeluaran pusat. Maka, ia meminta pemerintah daerah ke depannya dapat membantu untuk dana pensiunan daerah (cnnindonesia.com, 09/06/2025).
Menurut Wijayanto Samirin yang merupakan seorang Ekonom Universitas Paramadina, apa diajukan oleh Menteri Keuangan menggambarkan kondisi keuangan Indonesia yang sulit. Dengan kondisi ini, lanjut Wijayanto, sangat wajar jika menteri keuangan mengusulkan untuk mengajak pemerintah daerah bahu-membahu menanggung utang pensiun.
Sayangnya, yang menjadi masalahnya adalah pemerintah daerah tidak memiliki pendanaan yang cukup. Sebab, 85% pendapatan daerah berasal dari dana pusat, dan hanya 15% yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Artinya, situasi ini sangat rumit, karena pemerintah pusat tidak kuat menanggung dana pensiun dan daerah juga tidak mampu. Ini jelas merupakan rambu peringatan kepada pemerintah, agar lebih efisien dan disiplin dalam menggunakan APBN. (nasional.kontan.co.id, 11/7/2025).
Kondisi keuangan hari ini jelas menggambarkan kepada kita bahwasanya Indonesia dalam keadaan sangat sulit. Besarnya pengeluaran negara tidak sebanding dengan pemasukan yang hanya berharap pada pemungutan pajak dan utang, serta pemasukan kecil lainnya. Inilah akibat dari sistem ekonomi kapitalisme yang telah mengakar di negara kita.
Pendapatan terbesar negara hanya difokuskan pada pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Lagi dan lagi, rakyat yang diperah keringatnya untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, diperas oleh negara dari segala sisi dengan dalih pemungutan pajak untuk devisa dan APBN, pembayaran BPJS, dan pungutan lain yang dibebankan kepada rakyat. Padahal, di satu sisi kita melihat bahwasannya negara kita ini adalah negara yang penuh dengan keberkahan yang Allah Swt. berikan.
Negara kita memliki tanah yang subur, yang bisa digunakan untuk mengembangkan pertanian, memiliki beragam barang tambang yang menjadi bahan baku pergerakan dunia hari ini, mulai dari emas, nikel, tembaga, minyak bumi, batu bara, aluminum, timah, gas, hingga panas bumi yang terkini masuk dalam energi hijau atau energi terbarukan. Namun, sayangnya sumber daya alam kita hari ini telah dikapitalisasi oleh swasta dengan dalih investasi. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 129 tentang minerba, negara memberikan pintu gerbang asing untuk menguasai sumber daya alam Indonesia.
Negara hanya menjadi regulator dan juga pembuat kebijakan yang pro terhadap pengusaha dan elit politik. Lagi-lagi, sumber daya dikapitalisasi oleh asing. Maka, keuntungan milik asing dan limbah serta kerusakan alam akibat penambangan akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Jika kita melihat potensi yang Allah berikan kepada Indonesia, maka masalah keuangan di Indonesia bukanlah sesuatu yang sulit untuk dipulihkan, bahkan bisa menjadi lebih baik. Ini jika semua sumber daya alam Indonesia dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan negara.
Sebagaimana Rasullullah telah memberikan contoh kehidupan yang dijalankan, mulai dari masa pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw. dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya dalam daulah Khilafah.
Daulah Khilafah mampu bertahan kurang lebih 13 abad, pernah menjadi mercusuar dunia, bahkan Afrika mampu menjadi wilayah yang makmur, karena pemerataan pemenuhan kebutuhan dan efisiensi sumber daya alam yang dilakukan oleh daulah.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.”
Maka, sumber daya alam yang dimiliki oleh umat secara umum harus dikelola oleh negara, dan hasilannya diserahkan kepada Baitul Mal dan digunakan untuk kepentingan umat, mulai dari sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, sosial selain dari 8 asnaf penerima zakat, bahkan hingga gaji PNS.
Jika kita kembalikan aturan kehidupan hari ini kepada Islam, bukan tidak mungkin, dana pensiun yang dianggap beban oleh negara hari ini menjadi permasalahan kecil dan dengan mudah akan diselesaikan oleh daulah. Bukan hanya itu, rakyat tidak lagi dibebani dengan pemungutan pajak, karena APBN terpenuhi dari hasil pengelolaan sumber daya alam. Wallahu a’lam.
Oleh: Zayyin Afifah, A.Md, S,Ak
Sahabat Tinta Media
Views: 12