Tinta Media – Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) semakin marak di berbagai belahan dunia, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Narasi toleransi dan hak asasi manusia kerap dijadikan alasan untuk mendukung gaya hidup ini, tanpa mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, dan moral yang ditimbulkannya, terutama bagi generasi muda.
Kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) atau gay menjadi penyumbang tertinggi kasus baru HIV sepanjang tahun 2024 di Jawa Barat. Dari total 1,19 juta orang yang menjalani tes HIV tahun lalu, 52.105 di antaranya berasal dari kelompok LSL. Sebanyak 3.247 orang LSL dinyatakan positif HIV, jumlah tertinggi di antara semua kelompok yang diperiksa. (Detik.com, 27/06/2025)
Tidak hanya itu, di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, didapati pesta sesuka sesama jenis atau gay berkedok family gathering. Dari 75 orang yang diamankan, 30 di antaranya dinyatakan reaktif HIV dan sifilis. (CNN Indonesia, 25/06/2025)
Dalam membahas fenomena LGBT, penting untuk memahami bahwa hal ini muncul sebagai konsekuensi dari dominasi sistem sekuler dalam masyarakat. Sekularisme memisahkan peran agama dari ranah publik, termasuk dalam aspek hukum dan sosial, dengan mengutamakan kebebasan individu sebagai prinsip utama.
Konsep Hak Asasi Manusia (HAM), yang berasal dari pandangan sekuler memberikan kebebasan kepada individu untuk menentukan pilihan hidupnya, termasuk orientasi seksual. Namun, kebebasan ini kerap bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, khususnya Islam yang memiliki pedoman jelas mengenai perilaku manusia.
Maraknya fenomena LGBT bukan hanya tantangan sosial, tetapi juga tantangan peradaban. Islam dalam masa keemasannya memberikan contoh bagaimana sebuah masyarakat bisa tetap maju dalam ilmu pengetahuan sekaligus menjaga moralitas. Caranya, dengan kembali kepada nilai-nilai Islam yang murni dan pendekatan penuh hikmah. Islam dapat melindungi generasi muda dari kerusakan moral dan membentuk masyarakat yang beradab.
Islam secara tegas mengharamkan hubungan sesama jenis, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Kisah kaum Nabi Luth as. menjadi bukti nyata bahwa perbuatan LGBT mengundang azab Allah.
Allah Swt. berfirman, “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).““ (QS al-A’raf: 80)
Sistem Islam memiliki tata cara dalam menghukumi para pelaku LGBT. Mereka akan diberi waktu untuk memperbaiki diri dengan pertobatan. Kemudian, tidak lepas dari sanksi tegas bagi pelaku yang sudah melakukan liwath (sodomi) sebagai penebus dosa di akhirat dan pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Perbuatan LGBT hukumnya haram dalam Islam dan termasuk perbuatan keji. Para sahabat pun bersepakat bahwa pelaku liwath harus dibunuh.
Sebagaimana telah disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad saw., “Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.“ (HR Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Al Albani menilai bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2422, 2/311, Maktabah Al Ma’arif Riyadh)
Dalam hal penanganan kasus LGBT diperlukan keterlibatan antara individu, masyarakat, dan negara. Terlebih, negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kemuliaan manusia. Negara wajib menjaga akidah dan ketaatan umatnya dari hal-hal yang dilarang Allah. Dengan demikian, diperlukan institusi yang mampu menjaga umat dalam ketaatan dan menyelesaikam segala persoalan umat. Hanya Islam satu-satunya solusi dari segala persoalan umat, di bawah naungan daulah Islam. Wallahualam biassawab.
Oleh: Sri Wahyuningsih
Mahasiswi Peduli Generasi
Views: 68
















