Tinta Media – Narkoba adalah salah satu ancaman tidak langsung bagi kedaulatan sebuah bangsa. Selain mengancam kedaulatan negara, narkoba juga berdampak buruk pada kesehatan serta berpotensi merusak aspek sosial, ekonomi, dan masa depan generasi. Peredaran narkoba telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Indonesia juga memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) yang secara khusus menangani penyalahgunaan narkoba, termasuk menangkap para pelaku tindak pidananya.
Berdasarkan laporan Indonesia Drug Report 2025, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba mencapai 141.016 orang. Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 13.917 tersangka. (Goodstats, 15/09/2025).
Tingginya peredaran narkoba di Jawa Timur turut menyeret kalangan pelajar. Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba (BNNP Jawa Timur). Jalan Kunti bahkan dijuluki sebagai Kampung Narkoba, dengan deretan bedeng kecil beratap terpal yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu. Jika kampung narkoba semacam ini terus dibiarkan, ia akan menjadi malapetaka bagi masa depan remaja. (Kumparannews, 14/11/2025).
Pelajar hari ini berada dalam pusaran kemaksiatan—belum selesai persoalan bullying, kini muncul jeratan narkoba. Padahal, pelajar seharusnya duduk di bangku sekolah untuk menuntut ilmu demi masa depan bangsa. Lemahnya nilai keimanan membuat sebagian remaja mudah terperosok dalam penyalahgunaan narkoba. Nilai-nilai moral yang diajarkan di sekolah seakan menguap tanpa bekas, padahal itulah fondasi dalam menghadapi tantangan hidup.
Jelas narkoba haram, baik menurut agama maupun negara. Namun tetap saja ada yang menggunakannya—bahkan sampai kecanduan—karena mereka mengejar kebahagiaan semu. Tolak ukur kebahagiaan seperti ini jelas keliru.
Kondisi ini makin parah dengan rapuhnya peran keluarga. Banyak orang tua terlalu sibuk mengejar penghasilan hingga luput mengawasi perkembangan anak. Padahal, uang tak bisa membeli segalanya—termasuk mengembalikan anak yang terjerat narkoba. Banyak orang tua tidak mengetahui pergaulan anak-anaknya sehingga mereka salah memilih teman, terjerumus dalam pergaulan bebas, termasuk narkoba. Padahal keluarga adalah benteng pertama penjaga moral anak.
Peredaran narkoba di Indonesia telah menjadi persoalan sistemis yang menunjukkan lemahnya pengawasan negara dan masyarakat. Negara tampak gagap menghadapi “tsunami narkoba“. Di daerah perbatasan, peredaran narkoba makin subur. Pulau-pulau tikus menjadi jalur empuk penyelundupan. Narkoba seolah menjadi “permen“ yang mudah diperjualbelikan tanpa pengawasan ketat. Dari sinilah barang haram itu menyebar ke seluruh negeri.
Sanksi bagi pelaku narkoba di Indonesia pun terbilang ringan dan tidak memberi efek jera. Remisi yang diberikan kepada narapidana semakin memperlonggar penindakan, sedangkan para bandar besar nyaris tak tersentuh hukum—yang ditindak hanya kelas teri.
Padahal butuh solusi tuntas agar peredaran narkoba tidak semakin beringas. Solusi itu mustahil lahir dari sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan akal sebagai tolok ukur penyelesaian masalah. Diperlukan aturan tegas yang mampu memberantas narkoba hingga ke akar. Solusi tersebut hanya ada dalam sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt.
Sistem Islam Menjaga Pelajar dari Jeratan Narkoba
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Islam memberikan aturan lengkap untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk terkait narkoba. Dalam pandangan Islam, narkoba hukumnya haram karena termasuk benda _muskir_ (memabukkan) yang menimbulkan mudarat besar bagi akal dan akhlak manusia.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah: 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Untuk mencegah remaja terjerat narkoba, diperlukan langkah serius dari berbagai pihak, di antaranya:
1. Pendidikan keluarga
Keluarga adalah wadah pertama dan utama dalam membentuk kepribadian remaja. Di dalamnya ada ayah, ibu, dan anak-anak yang bersama-sama membangun lingkungan awal bagi proses tumbuh kembang. Keluarga merupakan tempat pembentukan fondasi keimanan terkuat bagi remaja. Fondasi ini harus dibangun melalui proses berpikir yang mendalam sehingga remaja mampu mengenal dan menemukan Tuhannya. Ketika fondasi tersebut kokoh, remaja tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan buruk atau _toxic_. Inilah tugas berat keluarga, terutama kedua orang tua.
Ketika fondasi keimanan sudah tertanam kuat, remaja akan menerima hukum-hukum Allah dengan penuh kesadaran dan menjalankannya dengan ringan. Saat menghadapi persoalan hidup, mereka akan mengembalikannya kepada hukum-hukum Allah. Prinsip halal haram menjadi dasar dalam bertingkah laku. Dengan akidah yang kokoh serta menjadikan halal haram sebagai pegangan, remaja tidak akan mudah melakukan perbuatan haram, termasuk terjerumus dalam jebakan narkoba.
2. Pendidikan sekolah
Sekolah berperan dalam membina remaja melalui penanaman dan pengamalan nilai-nilai agama. Pelajaran agama tidak boleh berhenti pada teori atau nilai akademik semata, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Peran negara dalam pencegahan narkoba
Narkoba adalah barang haram yang tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, ataupun didistribusikan. Dalam sistem Islam, narkoba termasuk jarimah (tindak kejahatan) dan dikenakan sanksi _takzir_ yang ditentukan kadi (hakim). Negara wajib menutup rapat jalur peredaran dan memberantasnya hingga tuntas. Wallahualam bissawab.
Oleh: Lia Ummu Thoriq,
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 25
















