Standar Ganda Negeri: Koruptor Dimaklumi, Guru dan Nakes Harus Ikhlas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ada satu ironi yang belakangan makin sering kita jumpai di ruang publik. Ketika seorang pejabat tertangkap korupsi, tidak sedikit yang buru-buru mencari alasan pembenar. Dalih yang paling sering muncul adalah, “gajinya kecil, wajar kalau akhirnya korupsi.” Seolah-olah, tindakan mencuri uang rakyat bisa dimaklumi hanya karena persoalan penghasilan.

Namun, perlakuan tersebut berubah drastis ketika guru atau tenaga kesehatan menyampaikan keluhan mengenai kesejahteraan. Alih-alih mendapatkan perhatian, yang muncul justru nasihat agar mereka lebih ikhlas.

“Namanya juga pengabdian,” begitu kira-kira kalimat yang sering terdengar. Padahal, mereka tidak meminta kemewahan. Mereka hanya menuntut hak yang memang layak diterima atas pekerjaan yang dijalankan setiap hari.

Ilustrasi tersebut menyindir kenyataan yang memang sering terjadi. Koruptor yang jelas-jelas merugikan negara justru diberi ruang untuk dimaklumi, sementara mereka yang mengabdikan diri mendidik generasi bangsa dan menyelamatkan nyawa manusia malah diminta menerima keadaan tanpa banyak bertanya. Inilah standar ganda yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan betapa rusaknya cara pandang yang dibangun oleh sistem saat ini.

Faktanya, persoalan korupsi tidak pernah surut. Sepanjang 2026, Kejaksaan Agung masih menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah (Kompas.com, 8/07/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi juga berkali-kali mengingatkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap negara (Antara, 15/07)2026).

Ironisnya, banyak pelaku korupsi bukan berasal dari kalangan bergaji rendah. Sebagian justru menikmati berbagai fasilitas, tunjangan, dan pendapatan yang jauh di atas rata-rata masyarakat.

Di sisi lain, persoalan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan masih terus menjadi pembahasan. Berbagai organisasi profesi menyuarakan perlunya peningkatan kesejahteraan, pemerataan insentif, serta kepastian status kerja demi menjaga kualitas layanan pendidikan dan kesehatan (Tempo, 10/07/2026; CNN Indonesia, 12/07/2026). Tuntutan itu bukanlah bentuk ketidakikhlasan, melainkan permintaan agar hak mereka dipenuhi secara adil.

Di sini terlihat bahwa akar masalahnya bukan sekadar besaran gaji. Kalau korupsi benar-benar disebabkan oleh penghasilan yang kecil, mengapa masih banyak pejabat bergaji besar yang tetap tertangkap melakukan korupsi? Sebaliknya, mengapa jutaan guru, tenaga kesehatan, buruh, petani, dan masyarakat biasa yang hidup sederhana tetap memilih mencari nafkah dengan cara yang halal? Ini membuktikan bahwa korupsi lahir dari lemahnya integritas, rusaknya sistem pengawasan, dan absennya rasa takut terhadap hukuman, bukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Islam memandang persoalan ini dengan sangat jelas. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk dosa besar. Tidak ada satu pun nash yang memberikan toleransi terhadap pencurian harta rakyat hanya karena pelakunya merasa kurang sejahtera. Rasulullah ﷺ bahkan melarang keras segala bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Sebaliknya, Islam juga tidak membenarkan negara mengabaikan kesejahteraan para pegawainya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa memenuhi hak pekerja adalah kewajiban, bukan bentuk belas kasihan. Karena itu, meminta guru dan tenaga kesehatan terus bersabar tanpa ada upaya nyata memperbaiki kesejahteraan mereka sama saja dengan mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu.

Masalah ini pada akhirnya bermuara pada sistem. Dalam sistem sekuler-kapitalistik, ukuran benar dan salah sering kali berubah mengikuti kepentingan politik dan ekonomi. Koruptor bisa memperoleh pembelaan karena memiliki kekuasaan atau pengaruh, sedangkan rakyat kecil diminta memahami keadaan. Akibatnya, hukum kehilangan wibawa dan keadilan terasa makin jauh.

Syariat Islam kaffah menawarkan paradigma yang berbeda. Negara wajib menjamin kesejahteraan para pegawai agar dapat bekerja dengan baik, tetapi pada saat yang sama menjatuhkan hukuman yang tegas kepada siapa pun yang mengkhianati amanah, tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan. Tidak ada ruang bagi dalih “gaji kecil” untuk membenarkan korupsi, sebagaimana tidak ada alasan bagi negara untuk mengabaikan hak guru dan tenaga kesehatan.

Inilah keadilan yang diajarkan Islam: hak dipenuhi, kewajiban ditunaikan, amanah dijaga, dan pelaku kejahatan dihukum secara adil. Selama standar ganda masih dipertahankan, masyarakat akan terus menyaksikan paradoks yang sama. Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan perubahan sistem menuju penerapan syariat Islam secara kaffah, sehingga keadilan benar-benar menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan.  Walahu a’lam biash-shawab.

Oleh: Deny Haryanto
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA