Tinta Media – Datangnya tahun ajaran baru membuat orang tua di beberapa daerah di Indonesia mengeluh lantaran sulitnya mencari sekolah yang berkualitas dan murah untuk anaknya. Selain sistem zonasi, biaya pendidikan juga makin mahal.
Terkait mahalnya biaya pendidikan, ada beberapa sekolah yang mengharuskan wali murid membeli seragam di sekolah. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valleanto meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan jual beli seragam untuk mengembalikan uang kepada wali murid. Hal ini dilakukan untuk menertibkan seluruh satuan pendidikan agar tidak terlibat bisnis jual beli seragam atau bahan ajar kepada peserta didik.
Seperti yang terjadi di kota Semarang, masyarakat mengeluh bahwa harga seragam di sekolah negeri di Semarang mencapai 1,4 juta dan dinilai terlampau tinggi sehingga memberatkan wali murid (kompas.com, 25/6/2026).
Di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kesulitan juga dirasakan para orang tua. Kebanyakan dari mereka sulit menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka, terutama seragam sekolah. Ada juga yang berutang atau mencari seragam bekas dari murid terdahulu yang masih layak dipakai. Hal ini dilakukan untuk menekan mahalnya biaya sekolah (kompas.id, 24/6/2026).
Karut-marut tahun ajaran baru setiap tahun terus menjadi persoalan. Sulitnya mencari sekolah berkualitas dan terjangkau begitu dirasakan oleh para orang tua. Selain itu, dari hari ke hari, biaya sekolah makin mahal. Belum lagi program pemerintah seperti sistem zonasi atau yang dikenal dengan sistem domisili menambah persoalan tersendiri bagi para orang tua. Banyak pilihan sekolah tetapi sekolah yang dapat diakses terbatas karena diterapkannya sistem domisili ini, sementara kualitas sekolah belum merata.
Buah Penerapan Sistem Kapitalisme
Akar permasalahannya adalah diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem ini memandang bahwa pendidikan bukanlah hak dasar rakyat yang seharusnya dijamin oleh negara, tetapi layanan dengan segala pembiayaannya dibebankan kepada orang tua. Dari sini, pendidikan dipandang sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai jual. Dengan demikian negara tidak lagi bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh pembiayaan pendidikan, tetapi sebaliknya dibebankan kepada masyarakat (orang tua).
Faktanya, banyak sekolah negeri gratis, tetapi jumlahnya tidak memadai. Orang tua tetap mengeluarkan biaya lebih, seperti perlengkapan dan kebutuhan penunjang lain. Sehingga, pendidikan yang layak hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang berkemampuan secara finansial. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu, yang terpenting bagi anak mereka adalah sekolah tanpa berpikir kualitas atau tidak.
Negara dalam sistem kapitalisme tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus urusan umat. Pendidikan yang seharusnya didapatkan dengan cara yang mudah, justru sebaliknya. Seperti, menyerahkan urusan seragam adalah sesuatu yang wajib bagi siswa, sementara pengadaannya diserahkan kepada orang tua dengan komite sekolah.
Negara yang menerapkan sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai pembuat kebijakan, sementara penyelenggara pendidikan dialihkan kepada masyarakat. Setiap kali biaya pendidikan naik, akan muncul persoalan di tengah-tengah masyarakat. Orang tualah yang menjadi pihak terdampak.
Bicara tentang keterbatasan anggaran dalam pembiayaan pendidikan, tidaklah terlepas dari pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam seharusnya dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Akan tetapi, sumber daya alam kita banyak diserahkan kepada swasta atau asing dalam pengelolaannya. Maka, wajar jika negara kehilangan sumber pasukan yang besar. Seharusnya, pemasukan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan publik seperti pendidikan.
Jaminan pendidikan dalam Islam
Dalam Islam, pendidikan adalah hak dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas, apalagi membebankan sebagian pembiayaannya kepada rakyat. Penyediaan layanan pendidikan yang mudah diakses dan berkualitas dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib hadir untuk menyelesaikan setiap program pendidikan dengan tuntas. Negara bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan, menyediakan sarana dan prasarana, serta menyiapkan guru yang berkompeten.
Islam juga mewajibkan negara mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah, sehingga tidak muncul kesenjangan antara daerah yang satu dengan yang lain. Fasilitas pendidikan seluruh pembiayaannya didukung oleh negara. Seperti pengadaan gedung, gaji guru, perpustakaan, dan kebutuhan para penuntut ilmu. Pemerataan kualitas pendidikan bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan dengan tanggung jawab negara.
Pembiayaan ini diambil dari baitulmal. Sumber pemasukan baitulmal memiliki banyak pos, di antaranya hasil sumber daya alam, harta fai, Kharaj, jizyah, dll. Dengan pemasukan yang begitu besar, negara akan mampu mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh negeri. Pendidikan akan mudah diakses dan gratis. Hal ini bisa terwujud jika sistem Islam kembali diterapkan secara kaffah.
Sebab, Islam menempatkan penguasa sebagai roin untuk rakyatnya. Pemenuhan hak pendidikan adalah amanah yang wajib dilaksanakan. Sebab, mereka paham bahwa amanah yang diemban akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala. Ini sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam,” Imam (Khilafah) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahua’lam bishawab.
Oleh: Endang Seruni
(Muslimah Peduli Generasi)
![]()
Views: 4
















