Tinta Media – BEM Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat. Menanggapi hal itu, Universitas Indonesia menegaskan bahwa kajian yang diunggah oleh organisasi kemahasiswaan tersebut bukan merupakan sikap resmi UI sebagai institusi. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional.
Perbedaan pandangan mengenai LGBT berangkat dari perbedaan standar yang digunakan. Dalam pandangan Islam, LGBT dipandang sebagai penyimpangan dari fitrah manusia dan bertentangan dengan ketentuan syariat karena tidak sesuai dengan fitrahnya. Sementara itu, dalam perspektif HAM modern, LGBT dipandang sebagai bagian dari keragaman sehingga tidak dianggap sebagai penyimpangan yang harus dilarang. Akibatnya, pandangan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang perlahan mulai dinormalisasi atas dasar HAM.
Dalam analisis ini, akar persoalannya berasal dari sistem kapitalisme yang melahirkan konsep kebebasan individu dan HAM. Setiap individu merasa memiliki kebebasan tanpa batas, terlepas dari kesesuaiannya dengan fitrah manusia. Atas dasar itu, berbagai perilaku yang bertentangan dengan syariat, termasuk LGBT, dipandang sebagai hak pribadi yang harus dihormati. Akibatnya, normalisasi dan legalisasi LGBT terus meluas di berbagai negara serta memengaruhi cara pandang masyarakat, termasuk di negeri-negeri Muslim. Mulai diterimanya berbagai bentuk penyimpangan menunjukkan rusaknya sistem kehidupan saat ini. Penyimpangan yang seharusnya ditindak tegas agar tidak meluas justru dibiarkan berkembang. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya.
Islam memiliki standar yang jelas dalam mengatur kehidupan manusia. Allah Swt. menciptakan manusia hanya dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Hubungan seksual yang dibenarkan syariat hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Karena itu, LGBT dipandang sebagai penyimpangan terhadap gharizah nau’ (naluri melestarikan keturunan), bukan bagian dari fitrah manusia.
Perilaku LGBT diharamkan dalam Islam dan termasuk dosa besar. Dalil pengharamannya dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisahkan kaum Nabi Luth a.s. yang diazab karena melakukan perbuatan tersebut. Oleh sebab itu, Islam tidak memberikan ruang bagi legalisasi maupun normalisasi perilaku LGBT. Karena itu pula, Islam menetapkan tindakan dan sanksi yang tegas terhadap penyimpangan tersebut.
Dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dilakukan melalui edukasi semata, tetapi juga memerlukan penerapan aturan Islam secara menyeluruh. Sistem sosial Islam menjaga pergaulan sesuai syariat, membangun ketakwaan setiap individu, serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran hukum sehingga tidak memberikan peluang bagi berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, penerapan Islam secara kaffah diyakini mampu menjadi solusi dalam menjaga fitrah manusia dan melindungi masyarakat dari penyimpangan perilaku.
Oleh: Wina Audina
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 2
















