Tinta Media – Meski bencana di Sumatera dan Aceh telah berlalu dua bulan lamanya dan mulai pudar ditelan waktu, ia masih menjadi luka yang menganga bagi rakyat Indonesia. Luka yang hingga kini belum pulih, bahkan terasa semakin perih. Dikutip dari Kompas.com, 03/02/26, BNPB dalam konferensi pers menyatakan total korban meninggal dunia tercatat sebanyak 1.204 jiwa, korban hilang sebanyak 140 jiwa, dan jumlah pengungsi sebanyak 105.842 jiwa.
Bencana kali ini bukan sekadar banjir dan tanah longsor biasa. Perhatian publik tertuju pada banyaknya kayu gelondongan yang ikut hanyut terseret arus banjir. Tidak berhenti di situ, potongan kayu tersebut tampak rapi dan diberi nomor, menandakan bahwa kayu-kayu itu bukanlah pohon yang tumbang secara alami akibat bencana, melainkan hasil dari tangan-tangan serakah manusia.
Bagaimana mungkin tidak disebut serakah? Setelah ditelusuri, hutan yang ditebang dan digunduli bukan hanya satu atau dua hektare, melainkan jutaan hektare hutan tropis Indonesia yang telah hilang. Kayu-kayu gelondongan tersebut pun hingga kini masih terpantau berhamburan di pos-pos banjir bandang mengingatkan manusia pada keserakahannya.
Tak berselang lama, fenomena serupa juga terjadi di berbagai tempat lainnya. Walhi Jateng melaporkan adanya kayu gelondongan yang ikut hanyut pada sejumlah banjir di Jawa Tengah, menunjukkan indikasi serupa dengan fenomena di Sumatera (tribunjateng, 29/01/26). BNPB juga melaporkan, berbagai wilayah di Tapanuli, Sulawesi dan Kalimantan dilanda banjir pada Januari 2025 akibat curah hujan tinggi yang memicu banjir bandang membawa material sampah organik/kayu.
Akibat Penggundulan Hutan
Parahnya kerusakan yang diderita warga tidak semata-mata disebabkan oleh derasnya debit air atau siklon tropis Seroja. Jika dicermati lebih teliti, kerusakan tersebut justru didominasi oleh sapuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Bahkan, tercatat beberapa desa lenyap pascabanjir bandang akibat hantaman kayu-kayu tersebut. Jangankan banjir bandang, banjir biasa saja yang membawa gelondongan tercatat cukup menyebabkan berbagai kerusakan pada warga dan fasilitas publik.
Dalam hal ini, pemerintah seharusnya tidak berhenti menelusuri penyebab banjir hanya pada faktor cuaca dan iklim. Pemerintah justru mesti lebih serius menyoroti asal-usul kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus. Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal di sekitar beberapa lokasi bencana terdapat kawasan konservasi dan hutan lindung? Alih-alih fokus pada akar persoalan, pemerintah justru sibuk menyalahkan masyarakat yang berupaya memanfaatkan kayu tersebut untuk membangun hunian sementara.
Ironisnya, bahkan ChatGPT pun saat ditanya mengakui bahwa tumpukan kayu yang hanyut tersebut bukan semata akibat pohon yang roboh secara alami, melainkan dampak deforestasi dan alih fungsi lahan jangka panjang. Berdasarkan analisis jurnalisme data Kompas, sekitar 12 juta hektare hutan di seluruh Sumatera telah hilang dalam 34 tahun terakhir. Lantas, mengapa pemerintah justru diam dan terkesan mengabaikan persoalan ini?
Hutan yang Dianggap Tak Menguntungkan
Pengabaian—atau bahkan persetujuan diam-diam—pemerintah terhadap penggundulan hutan, alih fungsi lahan, dan ekspansi wilayah industri di kawasan hutan bukanlah tanpa sebab. Semua ini berakar pada pola pikir kapitalisme yang menggerogoti nurani dan rasa tanggung jawab para penguasa.
Pola pikir kapitalisme mendorong setiap orang untuk bertingkah-laku semata-mata mengejar keuntungan dan cuan bagi diri sendiri, kelompok, serta orang-orang terdekatnya. Hal ini tak terkecuali berlaku bagi para pejabat dan penguasa. Meski sebelum menjabat mereka bersumpah di atas kitab suci untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, janji tersebut kerap kali tak lebih dari formalitas.
Pada akhirnya, kursi kekuasaan yang mereka perjuangkan bukan diduduki atas dasar tanggung jawab untuk mengayomi rakyat, melainkan hasrat akan kekuasaan dan wewenang. Wewenang inilah yang memungkinkan mereka mengutak-atik kebijakan, undang-undang, bahkan merusak alam demi kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang melanggengkan kekuasaan mereka.
Dalam sistem hari ini, alam dipandang sekadar sebagai “barang” yang tidak menguntungkan karena tidak secara langsung menghasilkan uang. Pandangan inilah yang pada akhirnya membawa bencana, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Hutan secara alami sejatinya sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan hewan. Ia merupakan paru-paru dunia (penghasil oksigen dan penyerap karbon dioksida), pengatur tata air (mencegah banjir dan kekeringan), habitat aneka ragam satwa dan hayati, penjaga kesuburan tanah, penyedia hasil hutan (kayu dan non-kayu), dan pendukung iklim global. Bayangkan, jika hutan hilang apa yang akan terjadi pada peradaban manusia? Bencana yang terjadi akhir-akhir ini masihlah sebagian dari murka alam.
Apa yang disebut sebelumnya adalah manfaat jangka panjang. Tapi, bukan manfaat itu yang dilirik dalam sistem kapitalisme. Bagi mereka hutan hanya bermanfaat saat dapat dijual dan menghasilkan uang. Maka, fenomena penebangan ilegal (ilegal logging) adalah suatu keniscayaan dalam lingkup negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekuler. Pasalnya, hanya dengan menjual batang-batang kayu, serta membangun pertambangan dan kebun sawit di atas lahan hutan keuntungan bisa di dapat secara praktis.
Kesimpulannya, berharap solusi dan keadilan bagi korban banjir di bawah pemerintahan yang masih kapitalistik sangatlah mustahil. Para penguasa dan para kapitalis alih-alih mencari kebenaran dan berusaha memperbaiki keadaan, malah akan terus-menerus mencari alasan demi alasan untuk menutupi kejahatan mereka. Bagaimana mungkin mereka akan mencari keadilan untuk korban sedangkan mereka sendiri dalang dibalik kejadian?
Ganti Sistem
Setelah pemaparan di atas, jelas bahwa satu-satunya solusi untuk mengakhiri kerusakan hutan yang terjadi hanyalah dengan mengganti sistem yang ada. Sistem yang melindungi hutan dan menjaga kelestariannya. Sistem yang secara historis telah terbukti berhasil melakukannya hanyalah sistem Islam.
Islam tidak memandang segala sesuatu di dunia ini dengan pandangan manfaat. Dalam Islam, standar perbuatan adalah keterikatan pada hukum syara’, sedangkan standar untuk benda adalah halal-haram. Apa yang Allah SWT ridhai, maka itu lah yang manusia harus perbuat. Begitu pula sebaliknya, apa yang Allah murkai dan benci harus dijauhi sejauh-jauhnya.
Jadi, dalam Islam pengelolaan hutan bukan berdasarkan untung atau rugi, namun selalu diatur sesuai dengan aturan dari Sang Pencipta hutan, Allah SWT. Aturan yang jauh dari kepentingan dan keuntungan pribadi mau pun kelompok. Pencipta pasti menginginkan yang terbaik untuk ciptaan-Nya, baik manusia maupun alam.
Islam memandang banjir bukan hanya fenomena bencana alam dan masalah teknis seperti memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada para korban. Lebih jauh, Islam memandang banjir beserta penebangan hutan sebagai dhoror atau bahaya bagi keselamatan manusia. Sedangkan segala sesuatu yang mendatangkan bahaya bagi manusia haram hukumnya berdasarkan kaidah fiqih:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh berbuat mudarat (bahaya) tanpa alasan yang benar dan tidak boleh membalas kemudaratan dengan kemudaratan”.
Berdasarkan kaidah tersebut, negara dalam sistem Islam akan sebaik mungkin berusaha menghilangkan dan mengurangi bahaya yang mungkin didatangkan dari bencana alam, baik secara preventif (pencegahan) atau pun kuratif. Berikut usaha yang akan dilakukan oleh negara Islam:
Pertama, ekosistem akan dijaga agar tetap berada di titik resilince threshold (ambang ketahanan) maksimum, adanya gangguan masih bisa ditoleransi. Dengannya, ekosistem bisa kembali pada keadaan awal sebelum bencana dengan pemulihan alami. Regulasi yang akan ditempuh mulai dari restorasi hutan, pengurangan penebangan pohon, pembatasan ekstraksi sumber daya alam, pembuatan kanal dan bendungan, hingga pembangunan hima (buffer) sehingga tidak semua daerah boleh dieksplorasi dan di eksploitasi
Begitu pun, negara akan memperkerjakan dan bekerja sama dengan berbagai ahli di bidang tersebut. Perhitungan ini juga berlaku dalam pertimbangan seberapa luas wilayah hutan yang boleh dialihfungsikan sebagai tambang atau lahan tanaman tanpa merusak ekosistem dan menimbulkan bencana.
Kedua, membangun tata kota berbasis zonasi, mencegah pembangunan di daerah rawan banjir, dan pembangunan harus sesuai regulasi agar tidak mengurangi kapasitas serapan tanah.
Ketiga, tambang dan sumber daya miliki umum dikelola negara bukan milik pribadi atau pun kelompok tertentu. Hasil tambang akan dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Maka, jika memang dikemudian hari muncul kekeliruan, musibah, dan kelalaian secara langsung atau pun tidak langsung segera ditemukan penyebabnya dan siapa yang bertanggungjawab dibaliknya.
Keempat, Tindak semua pelanggar aturan negara. Pejabat dipilih bukan melalui mekanisme pemilu tapi dipilih memang benar-benar karena kredibilitas di bidangnya oleh Khalifah (pemimpin negara dalam Islam) itu sendiri.
Alhasil, hanya dengan mengganti sistem yang digunakan hari ini dengan sistem Islamlah, semua mekanisme di atas bisa diterapkan. Dengannya, tidak akan muncul lagi penebangan liar atau pun banjir yang tidak semestinya parah sekali seperti hari ini. Dan sistem Islam ini hanya bisa diterapkan di bawah naungan institusi negara Khilafah bukan yang lain. Wallahu alam bishowab.[] Wafi Mu’tashimah
![]()
Views: 10
















