Tinta Media – Gemah ripah loh jinawi. Begitulah gambaran Indonesia dengan kekayaan alamnya yang melimpah. Ia memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, peringkat pertama penghasil minyak kelapa sawit dan nikel, disebut paru-paru dunia, bahkan zamrud khatulistiwa. Sungguh begitu beruntung manusia-manusia yang tinggal dan menikmati kekayaan alam yang melimpah ruah ini.
Sayangnya, gelar ini hanya indah di kata dan data. Berbanding terbalik dengan jutaan sumber daya alam Indonesia, puluhan juta rakyat Indonesia menderita kemiskinan dan kesengsaraan. Jika memang kekayaan itu dialokasikan untuk negara dan bangsa, tentu negara ini sudah menjadi negara maju, bukan lagi berkembang. Sungguh ironi, masyarakat tidak bisa menikmati sumber daya alamnya sendiri. Mereka ibarat tikus mati di lumbung padi. Kekayaan alam hanya berputar di segelintir elite tertentu.
Namun, satu tahun era pemerintahan Prabowo digadang-gadang membawa angin segar bagi masyarakat dalam pemberantasan mafia sumber daya alam. Banyak pencapaian besar yang telah terjadi seperti penertiban tambang, kebun kelapa sawit, dan smelter ilegal, pemberantasan permainan impor migas, pembagian tambang ke organisasi masyarakat, penyerahan pengelolaan sumur minyak kepada rakyat, hingga digolkannya kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah pun menegaskan akan memprioritaskan agar koperasi dan UMKM bisa mengelola tambang rakyat melalui IPR yang dikeluarkan untuk beroperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Izin ini membantu melegalkan para penambang rakyat yang banyak beroperasi secara ilegal (ANTARA.News, 25/10/25).
Dikutip dari METRO.TV (27/10/25), regulasi tambang rakyat ini juga didukung berbagai elemen masyarakat, baik masyarakat awam, maupun pakar dan tokoh publik.
Tujuan proyek ini jelas yakni pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memastikan sumber daya alam benar-benar dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Bagi masyarakat yang sudah berkali-kali didera kecewa dan kesengsaraan ekonomi, regulasi ini ibarat air di tengah gersangnya gurun sahara. Sangat manis dan menjanjikan. Namun, kenyataan tidak sesederhana itu. Masyarakat sudah semestinya lebih jeli dan melek politik dalam menilai segala omongan dan janji manis yang keluar dari mulut penguasa. Jangan sampai kita tertipu dengan topeng besi populis. Setiap pergerakan penguasa tidak mungkin pernah lepas dari intrik politik.
Penuh Celah
Dari kulit luar, ia begitu indah dan segar. Mirisnya, bila ditelisik lebih lanjut, ia berlubang di sana-sini. Celah-celah ini di kemudian hari rawan dimasuki intervensi asing, korporat, dan elite politik tanpa disadari.
Salah satu celah yang penulis soroti adalah kelalaian penguasa dalam menilai kemampuan dan kapabilitas UMKM, koperasi, perguruan tinggi, ormas, dan semisalnya dalam pengelolaan tambang dari hulu ke hilir. Ataukah mereka hanya pura-pura tidak tahu? Pasalnya, lembaga-lembaga tersebut, sebagaimana yang sudah lumrah, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mengoperasikan dan mengelola tambang dan smelter dengan baik dan maksimal.
Kecerobohan ini menimbulkan jalan perampokan sumber daya alam gaya baru. Karena mereka tidak memiliki kapabilitas yang mumpuni, tentunya akan memilih bekerja sama dengan pihak ketiga. Aktor ketiga ini tak lain dan tak bukan adalah perusahaan-perusahaan tambang raksasa atau segelintir elit korporat yang memang selama ini menikmati kekayaan rakyat.
Di satu sisi, secara de jure, keterlibatan berbagai lembaga kemasyarakatan dan perguruan tinggi memang tampak menguntungkan. Namun, secara de facto, ada peluang tinggi bagi pihak ketiga untuk memperluas jaringan ekonomi mereka ke dalam tambang-tambang dan smelter dengan legitimasi hukum baru ini. Mereka bisa menjadi pemain di balik layar yang mengeksploitasi keuntungan sumber daya alam secara halus.
Dengan program-program di atas, tentu keuntungan akan jatuh ke pihak swasta. Jika swasta tersebut adalah lembaga kemasyarakatan, maka keuntungan memang akan diterima masyarakat. Lain halnya bila ada campur tangan pihak ketiga. Profit terbesar dari proyek pun pasti akan jatuh ke tangan mereka selaku pihak yang mencurahkan tenaga dan biaya terbanyak. Belum lagi, rakyat yang mengelola IPR masih harus menyetorkan sejumlah keuntungannya kepada pemerintah setempat. Bukankah keuntungan yang didapat rakyat akan makin kecil, sedangkan korporat malah semakin besar?
Kalau pun pemerintah mengklaim program ini terbatas pada usaha tambang kecil-kecilan, lantas tambang-tambang besar yang tak terbatas isinya bukankah tetap tidak bisa dinikmati oleh rakyat negaranya sendiri? Ibarat lumbung padi yang tersegel pencuri. Pemerintah jelas masih tetap berpihak pada kepentingan korporat.
Selain itu, ia juga membuka peluang terjadinya pasar bebas. Produk-produk yang dihasilkan pertambangan dan smelter skala kecil oleh masyarakat berpotensi kalah saing dari segi harga dan kualitas daripada produk dari negara-negara atau perusahaan-perusahaan besar lainnya yang sebelumnya terproteksi dan tertutup. Akibatnya, bukan persaingan bebas yang terjadi, melainkan dominasi negara kaya terhadap negara berkembang dalam hal produk. Lebih lanjut lagi akan mematikan industri dan produk dalam negeri dan mengurangi lapangan kerja.
Watak Penguasa Kapitalis
Alhasil, seperti kaset rusak yang diputar berulang kali, narasi “pro rakyat” sekali lagi adalah sekadar perpanjangan tangan dari jejaring kekuasaan oligarki antara penguasa dan pengusaha demi kepentingan politik, pribadi, dan kelompok.
Inilah perangai penguasa dalam sistem kapitalisme. Tidak ada kebijakan yang bisa tergolkan tanpa adanya cuan dan keuntungan. Pola pikir materialistik dan sekuler menjadikan mereka meremehkan amanah sebagai pengayom rakyat. Mereka seakan tak pernah merasa mengucapkan sumpah suci dengan Al-Quran sebagai saksi sebelum jabatan resmi dimiliki.
Pemerintah dalam sistem ini mencukupkan diri sebagai fasilitator. Ia membuat kebijakan dan menyiapkan sarana prasarana saja tanpa memastikan apakah setiap warga (orang per orang) sudah sejahtera dan tercukupi kebutuhan hidupnya dengan apa yang telah ia berikan. Ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab yang bersumber dari jauhnya penguasa dan kekuasaan dari agama. Ia tidak memiliki rasa takut akan pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah SWT atas setiap jiwa yang diayominya.
Pengelolaan Tambang dalam Islam
Dalam syariat Islam, sumber daya alam yang jumlahnya melimpah termasuk ke dalam harta milik umum. Negara tidak boleh menyerahkan kepemilikannya kepada swasta, baik asing atau pun lokal, bahkan individu rakyat siapa pun orangnya. Rasulullah Saw, bersabda dalam hadis yang sangat familiar di telinga kita yakni, “Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Pelarangan individu tertentu memiliki sumber daya alam secara pribadi juga tercantum dalam sebuah hadis yang artinya, “Dari Abyadh bin Hammal, ia datang kepada Rasulullah Saw, meminta untuk menetapkan kepemilikan sebidang tambang garam untuknya, lalu Rasul pun menyetujuinya. Ketika hendak pergi, seseorang yang berada di majelis berkata, ‘Tahukah engkau apa yang engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam’. Nabi pun membatalkannya.” (HR at-Tirmidzi)
Dalam Islam, hasil sumber daya alam yang melimpah akan dipergunakan secara keseluruhan untuk menyejahterakan rakyat. Namun, implementasinya bukan dengan menyerahkan tanggung jawab pengelolaannya kepada rakyat. Negara dalam Islam akan mengelolanya secara langsung dan memasukkan hasilnya ke dalam pos harta milik umum di baitul mal.
Untuk merealisasikan pengelolaan SDA, negara Islam harus memiliki badan-badan yang berfungsi untuk menggali barang tambang, mengolahnya, menjualnya ke luar negeri, atau pun menyalurkan pemanfaatannya secara langsung kepada masyarakat. Badan-badan untuk pelayanan publik juga harus dimiliki negara. Karenanya, Islam melarang privatisasi sektor-sektor kepemilikan umum, mulai dari minyak, listrik, gas, air, dan lain sebagainya.
Dengan mekanisme inilah rakyat akan bisa menikmati lumbung padinya dengan bebas dan tak terbatas. Regulasi ini tidak hanya mencegah sebagian besar kekayaan berpusat hanya pada segelintir orang, namun juga mengangkat kemiskinan dan berpeluang membuka lapangan pekerjaan.
Selain itu, hanya dalam Islamlah bisa terwujud pemimpin yang amanah melayani rakyatnya. Sebab, dalam Islam kekuasaan adalah amanah besar, pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rakyat yang dipimpinnya. Sehingga ia selalu berada dalam kondisi takut untuk berbuat maksiat dan zalim. Wallahu alam bishowab.[] Wafi Mu’tashimah
Views: 34






