Tinta Media – Sebuah tragedi memilukan kembali terjadi di negeri ini, yaitu tragedi bunuh diri seorang anak sekolah dasar (SD). Kasus ini mencoreng banyak pihak, terutama dunia pendidikan.
Siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial YBR (10) memilih mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Diketahui sebelumnya bahwa korban meminta uang kepada ibunya untuk membeli peralatan sekolah, namun ibunya tak memiliki uang (Kompas.com, 04/02/2026).
Lebih mengejutkan lagi, sebelum peristiwa itu terjadi, YBR dan beberapa siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh pihak sekolah sebesar Rp1,2 juta. Pembayaran dicicil selama setahun. Untuk semester I, orang tua korban telah membayar Rp500 ribu dan tersisa Rp720 ribu untuk semester II yang harus dilunasi dengan cara mencicil kembali (Detik.com, 05/02/2026).
Cerita ini bukan sekadar berita memilukan. Ini menunjukkan kondisi negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Ini menunjukkan ada hak anak yang tidak dipenuhi oleh negara serta terkikisnya nilai-nilai kemanusiaan akibat kebijakan yang tidak berpihak. Seharusnya pendidikan menjadi prioritas yang harus terpenuhi karena keberhasilan sebuah bangsa terletak pada generasi yang cerdas dan terjamin pendidikannya.
Islam menempatkan pendidikan sebagai hak fundamental umat manusia, seperti firman Allah Swt. dalam Surat Thaha ayat 114: “Dan katakanlah: ‘Ya Rabbku, tambahkanlah aku ilmu (pengetahuan).’”
Ayat ini menjadi penegasan bahwa pendidikan bukan sekadar memenuhi kebutuhan, tetapi menjadi sebuah hubungan rohani dan sosial. Ketika akses terhadap ilmu hanya bisa dijangkau oleh kemampuan finansial, dapat dipastikan akan terjadi kesenjangan di dalamnya. Ada hak-hak yang tidak bisa terpenuhi, terutama bagi orang-orang yang berada dalam kondisi terbatas.
Salah satu fakta yang bisa kita lihat hari ini adalah bahwa negara tidak mampu menjamin pendidikan gratis bagi seluruh anak. Meskipun mendapatkan pendidikan gratis, kita harus melalui rumitnya jalur administrasi. Belum lagi fasilitas biaya pendidikan yang tidak tepat sasaran. Semua itu melanggar prinsip dasar keadilan sosial. Hari ini pendidikan dijadikan sebagai komoditas sehingga menempatkan pendidikan sebagai produk yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berduit. Kejadian terhadap YBR menjadi akibat dari anak-anak yang tidak memiliki kemampuan dalam pembiayaan pendidikan sehingga menjadi sebuah tekanan, bahkan menghancurkan masa depan anak bangsa.
Pendidikan dalam Islam
Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap Muslim, di mana negara wajib memfasilitasi secara merata. Pendidikan dapat membentuk generasi berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa, serta bermanfaat bagi masyarakat dan alam.
Islam memerintahkan bahwa setiap anak, tanpa kecuali, memiliki hak atas pengasuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pendidikan. Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kalian pimpin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Setiap manusia, tanpa terkecuali, mengemban amanah sebagai pemimpin dalam ruang lingkup tanggung jawabnya masing-masing, baik atas diri sendiri, keluarga, maupun pekerjaannya. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas rakyat atau amanah yang dipimpinnya.
Dari sini jelas bahwa Islam mengatur perlindungan dan keamanan anak dalam keluarga dan lingkungan sosial. Orang tua menjadi penanggung jawab terhadap anaknya. Jika tidak mampu, maka tanggung jawab tersebut diberikan kepada keluarga lainnya, seperti saudara seibu atau seayah yang dianggap mampu, sehingga anak tidak merasa kekurangan, baik kasih sayang maupun hak mendapatkan pendidikan formal.
Baitulmal sebagai lembaga keuangan negara akan mengatur sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab untuk menjamin pendidikan berlangsung dengan baik sehingga biaya pendidikan tidak jatuh sepenuhnya pada orang tua. Dengan demikian, tidak akan terjadi seperti tragedi YBR. Semua sektor akan terpenuhi dengan prinsip keadilan.
Jadi, menjadi sebuah penegasan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, buku, dan pena. Pendidikan adalah hak dasar anak yang, jika diabaikan, bukan hanya merampas masa depan anak, tetapi juga masa depan bangsa.
Hukum Islam akan memberikan keadilan dan kemaslahatan untuk umat, termasuk yang lebih penting adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk menerapkan dan melaksanakan sistem Islam secara kafah. Begitu pula dengan pengurusan negara yang merupakan hak rakyat, seperti kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, keamanan), yang akan sangat diperhatikan oleh khalifah semata karena amanah dan tanggung jawab.
Untuk itu, menjadi kewajiban kaum Muslim seluruhnya untuk mengembalikan kehidupan Islam ke tengah-tengah umat dengan diterapkannya sistem Islam kafah dalam bingkai Khilafah ala minhaj nubuwwah. Sebagaimana negara Islam yang merupakan warisan dari Rasulullah saw., bukan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dengan demikian, menjadi tugas komponen kaum Muslim untuk memperjuangkan sistem Islam kafah dalam institusi Khilafah ala minhaj nubuwwah sebagai aktivitas yang mulia. Sebab, hanya dengan Khilafah akan tercipta tatanan kehidupan manusia yang tertata dengan baik. Begitu pula generasi akan menjadi generasi yang unggul dan berkontribusi bagi kejayaan Islam. Islam akan menjadi mercusuar dunia yang disegani oleh negara lain dan ditakuti oleh negara penjajah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Neni Arini,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 22








