Tinta Media – Sudah lebih dari sepekan banjir bandang dan tanah longsor melanda negeri ini. Hingga Minggu malam (7/12), BNPB melaporkan bahwa korban meninggal akibat banjir bandang di Sumatra mencapai 921 orang, 392 orang masih hilang, dan 975.079 orang terpaksa mengungsi. Meski dampaknya sangat luas, pemerintah belum menetapkan kejadian ini sebagai bencana nasional.
Tiga provinsi terdampak paling parah—Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat—masih menghadapi kesulitan luar biasa. Banyak daerah terisolasi akibat akses jalan dan komunikasi yang terputus, membuat bantuan tidak dapat tersalurkan secara merata selama lebih dari sepuluh hari.
Menurut Prof. Suhaidi, pakar hukum lingkungan, pemerintah daerah maupun BNPB sebenarnya sudah dapat mengusulkan status bencana nasional kepada pemerintah pusat, melihat besarnya dampak dan kerugian. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, bahkan menaksir kerugian materi akibat banjir bandang dan longsor di Sumatra dan Aceh mencapai lebih dari Rp200 triliun. Warga di Kabupaten Bandung pun mengalami bencana serupa.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa bencana seperti ini terus berulang dengan skala yang semakin mengerikan? Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan yang bersifat sistemis.
Bencana yang Berulang: Ketika Tangan Manusia Merusak Alam
Bencana yang terus berulang bukanlah semata takdir alam. Ada kerusakan yang dilakukan secara terencana, masif, dan sistemis oleh tangan manusia—kerusakan yang berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak, dari pemegang kapak hingga pemegang izin dan pena kekuasaan.
Peringatan yang kini menelan hampir seribu nyawa bukan hanya ditujukan kepada pelaku langsung deforestasi, tetapi kepada semua yang hidup di atas bumi ini, terutama mereka yang didorong oleh gaya hidup dan sistem kapitalisme yang serakah.
Lumpur, puing, dan timbunan kayu yang menyelimuti tanah Sumatra adalah jejak dari: deforestasi besar-besaran, ekspansi perkebunan monokultur (kelapa sawit), pertambangan yang menyisakan lubang-lubang raksasa, sungai yang menyempit dan dipenuhi sampah, serta tanah subur yang berubah menjadi beton.
Inilah krisis ekologis yang lahir dari tata kelola kapitalistik: orientasi keuntungan mengalahkan keberlanjutan. Rakyat hingga pemimpin abai terhadap amanah menjaga bumi.
Islam dan Aturan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Islam menempatkan manusia sebagai pemegang amanah di bumi. Amanah ini tidak boleh dikelola berdasarkan kepentingan segelintir orang, tetapi untuk kemakmuran seluruh umat manusia.
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan umum (seperti tambang, hutan, dan sumber daya vital lainnya), kepemilikan negara, dan kepemilikan individu.
Sumber daya yang menjadi kebutuhan orang banyak—termasuk tambang—haram dikuasai swasta atau pihak asing. Allah Swt. berfirman: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56)
Dalam Islam, sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip kemaslahatan umum dan pencegahan kerusakan. Karena dampaknya yang besar, hanya negara (khalifah) yang berwenang mengelola aset tersebut, bebas dari kepentingan investor. Negara bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat), menjalankan pembangunan sesuai aturan Allah dan Rasul-Nya.
Untuk mencegah kezaliman, sistem Islam juga memiliki sistem peradilan yang sempurna dan saling terikat dengan aturan lainnya—membentuk satu kesatuan sistem yang menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.
Negara dalam Islam: Menata Ruang dan Melindungi Bumi
Dalam sistem Islam, negara akan melalukan berbagai mekanisme seperti:
1. Membangun kesadaran masyarakat tentang amanah menjaga lingkungan.
2. Menyusun tata ruang yang jelas: wilayah permukiman, industri, pertanian, hutan, dan DAS.
3.Mencegah tumpang tindih kawasan.
4. Menjaga kawasan hijau tetap menjadi kawasan lindung.
5. Memastikan pemukiman berada di lokasi aman.
6. Menyediakan fasilitas publik yang mudah diakses: sekolah, rumah sakit, pasar, jalan, masjid.
7. Menempatkan kawasan industri dan tambang jauh dari permukiman.
8. Menerapkan konsep hima (kawasan lindung) seperti dalam masa Khilafah Islamiah.
9. Selalu memperhitungkan risiko ekologis dalam pembangunan
Semua kebijakan itu bukan berdasarkan untung rugi materi, tetapi berdasarkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Ketika aturan Islam diterapkan secara kafah, kesejahteraan manusia dan kelestarian bumi berjalan beriringan. Bumi terjaga, manusia sejahtera, dan alam pun kembali menjadi rahmat bagi seluruh makhluk. Wallahualam bissawab.
Oleh: Bellamia Shafira A., A.Md.,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 43
















