Tinta Media – Pasien pengidap HIV yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Pringadi tahun ini mengalami peningkatan. Yang berobat ke RSDU ini setiap bulan rata-rata 600 penderita HIV. Di bulan Mei ini yang dirawat sudah sebanyak 179
orang dan semuanya rawat jalan. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Hukum dan
Humas RSDU dr Pringadi Medan, Gibson Girsang di Medan, Selasa, 14/5/2024.
(rri.co.id, 14/5/2024)
Gibson
mengungkapkan, pada Februari 2024 pasien HIV yang dirawat sebanyak 590 persen
terdiri dari 9 rawat inap dan 581 rawat jalan. Sedangkan pada bulan Maret 2024,
pasien HIV yang dirawat sebanyak 621 pasien, terdiri dari 9 rawat inap dan 612
rawat jalan. Sementara pada bulan April 2024, pasien HIV yang dirawat sebanyak
591, terdiri dari 4 pasien rawat inap dan 587 rawat jalan. (Tribun-Medan.com,
14/5/2024 )
Usia
pasien yang paling banyak antara 26 hingga 45 tahun. Sedangkan paling rendah
usia 6 tahun karena tertular dari ibunya. Sementara pasien tertua berusia 65
tahun. Ada 5 cairan ditubuh yang dapat menularkan HIV ke orang lain, yaitu
melalui darah, sperma, cairan rektal (anus), Air Susu ibu dan cairan vagina.
Pasien yang dirawat di RSDU ini tidak semua pasien tertular melalui hubungan
seksual tapi rata-rata karena itu, ujarnya. (Tribun-Medan.com, 14/5/2024)
Jumlah
yang fantastis jika kita cermati. Memang pasien tidak semua tertular dari
melakukan hubungan seksual namun kembali lagi dari data RSDU tersebut yang
disampaikan melalui Kasubag Hukum dan Humas-nya bahwa pasien HIV yang dirawat
disana rata-rata tertular melalui hubungan seksual. Peningkatan pasien HIV
sesuatu yang wajar selama akar permasalahannya belum dituntaskan secara cermat.
Saat
ini ditengah-tengah masyarakat kita diterapkan sistem kapitalis-liberalis yang
menganut paham sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan serta mengagungkan
kebebasan. Salah satunya dengan dalih kebebasan berperilaku maka muncul
kebebasan seks/pergaulan bebas. Apabila kita perhatikan secara cermat penyebab
terbesar penularan HIV ini adalah dengan adanya perilaku seks bebas dan
penyimpangan orientasi seks (L6BT). Pemerintah sudah berupaya dengan melakukan
pengawasan tempat-tempat hiburan, kondomisasi dan pengawasan orang tua terhadap
anak-anaknya terutama yang masih sekolah. Tapi semua tidak membuahkan hasil.
Selain
itu, ditambah lagi sistem kapitalis-liberal memberikan hak kepada manusia untuk
membuat aturan/hukum sehingga hukum yang diberlakukan pun tidak sesuai dengan
fitrah manusia. Hal ini karena manusia itu lemah, serba kurang dan terbatas.
Ketika di hadapan konstitusi atas nama HAM perilaku kumpul kebo (pergaulan
bebas) dan L6BT tidak bisa dianggap kriminal selama suka sama suka. Pelaku seks
bebas dan L6BT pun semakin diberikan tempat sehingga semakin lama pun mereka
berani. My Body My Right, Badan gue urusan gue. Emang kalo gue L6BT ngerugiin
orang lain toh kami juga memberikan kontribusi buat negara. Pemerintah dan
jajarannya pun menghimbau masyarakat untuk melindungi kaum L6BT karena mereka
juga manusia. Hal ini wajar terjadi dalam sistem ini dan memang akan sulit menghentikan
seks bebas dan L6BT karena semua dikaitkan pada hak asasi.
Sistem
Islam merupakan sistem yang sempurna dan paripurna yang berasal dari sang
khaliq yang akan lebih tahu apa yang dibutuhkan oleh ciptaannya (manusia).
Islam merinci bagaimana upaya untuk mengatasi HIV. Hal ini dilakukan dalam dua
langkah penting. Pertama, langkah pencegahan (preventif) yang diberlakukan
kepada warga masyarakat yang sehat (belum tertular HIV). Hal ini dilakukan
dengan penanaman keimanan yang kokoh kepada warga masyarakat sehingga terbentuk
pola hidup yang sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat sehingga
standar setiap perbuatan ditentukan dengan standar halal/haram. Pergaulan
bebas, seks bebas, narkoba, pacaran dan penyimpangan seks (L6BT) tidak sesuai
dengan syariat Islam (haram) maka mereka akan menjauhi perilaku-perilaku
tersebut. Selanjutnya akan diterapkan tata pergaulan dalam Islam misalnya
perintah menutup aurat (laki-laki dan perempuan), perintah menjaga pandangan,
perintah menjauhi zina dan larangan berkhalwat serta ikhtilat dan lain-lain.
Jika ada yang melanggar perintah syariat maka sistem Islam akan memberikan
sanksi tegas.
Kedua,
langkah pengobatan (kuratif) bagi yang telah tertular. Langkah-langkah yang
dilakukan oleh kepala negara (khalifah) dalam sistem Islam yaitu menyediakan
tenaga medis yang profesional dibidangnya. Menyediakan obat-obatan, peralatan
medis dan sarana-prasarana yang dibutuhkan. Memotivasi para ahli farmasi untuk
melakukan penelitian untuk menemukan obat HIV. Menyediakan rumah sakit khusus
bagi pasien HIV dan dijaga sedemikian rupa agar tidak tertular ke yang lain
(yang sehat).
Selain itu dilakukan juga rehabilitasi mental (keimanan,
ketaqwaan dan kesabaran) sehingga penderita tidak merasa terasingkan. Dengan
solusi tuntas yang diberikan Islam kita bisa memahami sepanjang sejarah Islam
diterapkan secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah tidak pernah ditemukan
kasus HIV. Sudah saatnya kita kembali pada aturan yang sesuai dengan syariah
kita yang diterapkan secara menyeluruh dalam setiap lini kehidupan dalam
bingkai Daulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah sehingga penderita
HIV tidak akan terus meningkat di seluruh dunia khususnya di Kota Medan kita
tercinta.
Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H., Sahabat Tinta Media
Views: 0