Tinta Media – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan antarumat beragama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dan juga menekankan pentingnya saling mendukung dan menghormati dalam merayakan hari besar keagamaan masing-masing. (radarsampit.jawapos.com, 15/12/24).
Beberapa pejabat daerah juga melakukan hal yang sama, bahkan ada yang turut menghadiri perayaan bersama peringatan natal dan tahun baru. Di tengah masyarakat, sebagian umat Islam juga sudah terbiasa melakukan hal itu dengan dalih toleransi, menjaga kerukunan umat beragama, dan yang serupa dengan itu.
Apa penyebabnya? Hal ini terjadi karena umat Islam mulai jauh dari pemahaman ajaran Islam yang lurus sehingga beranggapan bahwa yang mereka lakukan itu sudah sesuai dengan aturan Islam, padahal tidak.
Di sisi lain, tidak ada penjagaan negara atas akidah masyarakat. Masyarakat diberi kebebasan dalam berakidah dengan dalih menjunjung tinggi hak asasi manusia. Maka wajar bila ada yang berganti-ganti keyakinan atau tetap dalam satu keyakinan, tetapi turut serta dalam perayaan hari besar agama lain.
Ditambah lagi, gencarnya kampanye moderasi beragama hari ini. Salah satu poin moderasi beragama yang perlu diwaspadai umat Islam adalah meningkatkan pemahaman tentang agama dan keyakinan orang lain, misalnya dengan membaca literatur agama, mengikuti dialog antaragama, dan menghadiri acara keagamaan orang lain. Ini jelas bertentangan dengan aturan Islam.
Bagaimana pandangan Islam?
Menjelang perayaan natal dan tahun baru Masehi, memang marak seruan toleransi umat beragama oleh Menteri Agama, kepala daerah, dan pejabat lainnya. Sebagai seorang yang beragama Islam, baik sebagai anggota masyarakat biasa maupun sebagai pejabat negara, selayaknya kita menggunakan aturan Islam sebagai acuan berperilaku, termasuk persoalan menyikapi perayaan natal dan tahun baru.
Islam memiliki konsep yang jelas dalam interaksi dengan agama lain. Ada istilah lakum dinukum waliyadin dalam Islam, yang artinya untukmu agamamu dan untukku agamaku. Istilah ini berasal dari ayat 6 surat Al-Kafirun dalam Al-Qur’an.
Imam Bukhari dan lain-lainnya dari ulama tafsir meriwayatkan bahwa makna yang dimaksud dari firman Allah tersebut adalah “Aku tidak pernah menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (ibnukatsironline.com).
Ini adalah praktik toleransi beragama yang sesuai ajaran Islam. Di masa lalu, ketika Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh), prinsip toleransi dalam Islam telah menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat. Umat Islam memberi kebebasan kepada umat agama lain untuk merayakan hari besar agama masing-masing, tanpa turut serta di dalamnya.
Islam menjadikan para pemimpin dan pejabat negara memberikan nasihat takwa agar umat tetap terikat dengan aturan Islam, khususnya dalam momen krusial yang berpotensi membahayakan akidah umat.
Negara menyiapkan Departemen Penerangan yang memberikan penerangan/penjelasan bagaimana tuntunan Islam dalam menyikapi hari besar agama lain. Sehingga, umat mengetahui bagaimana aturan Islam terkait mengikuti perayaan hari besar agama lain, dan umat didorong untuk berperilaku sesuai aturan Islam tersebut.
Dalam sistem Islam, negara juga memiliki qadhi hisbah (hakim yang bertugas mengadili pelanggaran hukum syariah di luar mahkamah). Qadhi hisbah akan menjelaskan di tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya interaksi umat Islam dengan agama lain, termasuk bagaimana aturan Islam terkait natal dan tahun baru.
Qadhi hibah akan mengadili siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Dengan begitu, terciptalah kerukunan, keharmonisan, dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Denik Ummu Faiz
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 31










