Tinta Media – Kisruh pagar bambu misterius di laut, saat ini masih menjadi polemik. Deretan pagar bambu yang membentang sepanjang 30 kilometer berada di perairan Kabupaten Tanggerang- Banten, bahkan belum ada yang mengakui siapa yang membangunnya. Keberadaan pagar laut masih viral hingga saat ini karena banyaknya media sosial yang memberitakan hal tersebut. Padahal menurut warga setempat, mereka sudah mengetahui pagar laut dan membuat laporan sejak bulan Agustus 2024 lalu. Beberapa nelayan bahkan pernah melakukan protes kepada kapal-kapal yang sedang memasang pagar laut tersebut untuk menghentikan pemasangan, namun malah berujung dengan pengancaman kepada para nelayan.
No viral no justice, memang itulah yang selalu terjadi di negeri ini. Setelah masyarakat ramai mempermasalahkan, barulah hal ini digubris oleh aparatur negara. Walaupun hingga saat ini saling lempar bola panas liar terus terjadi di antara para aparatur penguasa, yang semuanya menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut dan tidak pernah memberikan izin.
Faktanya kelompok nelayan tradisional pada September 2024 telah mengadukan hal ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, tetapi pejabat DKP, ATR/BPN, kelurahan, bahkan semua aparatur negara diam. Padahal sebenarnya pagar bambu yang membentang di tengah laut tersebut masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1/2023. Yang artinya, segala kegiatan yang terjadi di daerah tersebut pasti atas izin dari aparatur setempat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pemagaran laut di Tanggerang ini ilegal karena tidak sesuai dengan izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Terlebih pagar laut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, serta pemasangannya tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sehingga keberadaan pagar laut itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Kasus pagar laut ini jelas menunjukkan pelanggaran hukum yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan melanggar kedaulatan negara. Namun alih-alih mempidanakan para pelaku, pemerintah malah mengambinghitamkan pihak lain dan membiarkan hal tersebut. Andaikan kasus ini tidak viral mungkin sampai saat ini pembangunan pagar laut akan terus berlanjut. Bahkan belakangan diketahui ternyata kasus pagar laut terjadi juga di daerah lain, seperti Bekasi, Surabaya, Bali, dan Makassar, yang kuat dugaan bahwa latar belakang pembangunan serta pelakunya adalah pihak yang sama. Terkait pagar laut Tanggerang, disinyalir merupakan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan telah dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Jokowi dengan pengembangnya Agung Sedayu Group dan Salim Group yang merupakan jejaring konglomerat taipan di negeri ini.
Kasus pagar laut dan penjualan area pesisir laut merupakan bentuk kelalaian negara atas wilayah dan juga berpotensi menyentuh aspek fundamental kedaulatan negara. Karena laut yang merupakan bagian dari yurisdiksi nasional serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas sumber daya alam yang dikuasai oleh negara. Konstitusi kita dalam Pasal 33 ayat (3) UUD : 1945 dinyatakan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan adanya pembangunan pagar laut tanpa izin yang sah jelas membatasi akses masyarakat lokal terhadap laut, hal ini merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara atas ruang lautnya. Pelanggaran hukum serius dan bukti kelalaian kontrol negara atas wilayah pesisir.
Ini menunjukkan kuatnya korporasi atau oligarki dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi ini telah dihalalkan oleh sistem kapitalisme sekuler liberal yang dianut negeri ini. Alhasil, kekuasaan dijadikan alat untuk menzalimi rakyat dengan merampas hak-hak mereka sebagai pihak yang lemah, demi bergandengan tangan dengan para oligarki untuk memenuhi kepentingan mereka. Bahkan tak segan-segan hukum pun dapat dipermainkan jika ada uang. Mirisnya hal ini tak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi di banyak negara yang menerapkan kekuasaan sekuler kapitalisme yang membuat ketidakadilan bagi rakyat, dan mengkhianati amanah kepemimpinan yang telah diberikan oleh rakyat kepada mereka.
Seharusnya negara berfungsi sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Para penguasa yang diberikan amanah kekuasaan seharusnya menjadi penolong bagi kehidupan. Semua ini akan terwujud ketika aturan bersumber dari Allah SWT yang ada pada hukum syarak, dan bukan akal manusia. Inilah yang menjadi dasar kepemimpinan Islam yang wajib dilaksanakan oleh penguasa atau Khalifah dalam negara yang menerapkan sistem Islam atau Khilafah. Syarak telah menetapkan bahwa konsep kepemilikan dibagi menjadi 3 yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dimana setiap kepemilikan harus diatur sesuai hukum yang telah Allah tetapkan.
Laut merupakan bagian dari kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi, karena hal ini akan menghalangi pemanfaatnya secara optimal. Negaralah yang semestinya mengelola untuk kemaslahatan rakyat bukan dilobby untuk diberikan kepada para investor. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum. Semua sama di hadapan hukum. Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, maka korporatokrasi dapat dicegah. Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat.
Wallahu’alam bisshawwab.
Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 18
















