Tinta Media – Menjawab pertanyaan terkait penerapan hukum menghidupkan tanah mati/terbengkalai (ihya’ul mawat) pada kasus pemagaran laut, Pakar Fikih Kontemporer KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi berpandangan hakikatnya itu pembodohan masyarakat dan dukungan kepada oligarki dengan cara penyalahgunaan hukum fikih.
“Penerapan hukum ihya`ul mawat untuk menjustifikasi pemagaran laut yang dilakukan oleh oligarki, adalah tidak tepat. Justifikasi ini yang seolah-olah bagus karena bertujuan menyelamatkan aset yang terbengkalai, hakikatnya adalah suatu pembodohan kepada masyarakat luas dan dukungan kepada oligarki yang mencengkeram masyarakat dan mendominasi penguasa, dengan cara menyalahgunakan hukum fiqih, khususnya hukum ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati/terbengkalai),” jelasnya kepada Tinta Media, Jumat (14/2/2025).
Ia menyebutkan empat point penyalahgunaan hukum fikih sebagai berikut.
Pertama, dalam menerapkan hukum ihya’ul mawat untuk pemagaran laut adalah tidak tepat. “Tanah terbengkalai itu (al-mawat) itu atau lengkapnya dalam fikih disebut Al Ardhu al mawat, ada ta’rifnya (definisinya),” ujarnya.
Kiai memaparkan dalam kitab Al Nizham Iqtishadi fi Al Islam halaman 78 karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani dijelaskan bahwa tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya (al mawaat hiya al ardhullaty laa maalika lahaa walaa yantafi’u bihaa ahadun).
“Artinya ketika terjadi pemagaran laut yang dilakukan oleh oligarki, yang kemudian dilegitimasi secara syariat sebagai kegiatan ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), sesungguhnya telah terjadi tiga kekeliruan yang fatal,” simpulnya.
Ia lalu membeberkan tiga kekeliruan itu. ”Pertama, yang dipagari itu faktanya bukan tanah mati (al-ardhu al-mawaat), melainkan laut (al-bahr),” jelasnya.
Jadi menurutnya, menerapkan hukum Ihya’ul mawaat untuk memagari laut, bukan untuk tanah, adalah suatu kekeliruan dan bentuk pemaksaan hukum fikih yang tidak pada tempatnya.
”Kedua, selain itu, al-bahr (laut) itu tidak memenuhi definisi tanah mati (al-ardhu al-mawaat). Di kitab Al Nizham Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa tanah mati itu syaratnya adalah tidak ada pemiliknya (laa maalika lahaa),” terangnya.
Sementara, lanjutnya, laut itu ada pemiliknya. ”Pemilik laut tiada lain adalah masyarakat umum, karena laut kategorinya adalah milik umum (al milkiyyah al ‘aammah), karena masuk kategori min maraafiq al jamaah (merupakan benda yang pemanfaatannya menjadi hak jamaah/masyarakat secara umum),” jelasnya.
Menurutnya ini sesuai sabda Nabi SAW, kaum muslimin berserikat dalam tiga benda; padang gembalaan, air, dan api.” (HR. Abu Dawud, no. 3477).
“Ketiga, menerapkan hukum ihya’ul mawaat untuk laut juga tidak dibenarkan, karena al mawaat itu syaratnya adalah “wa laa yantafi’u biha ahadun”, artinya tidak dimanfaatkan oleh seorang pun,” paparnya.
Laut (al-bahr) yang dipagari itu menurutnya, yang memanfaatkannya bukannya tidak ada, melainkan ada, dan bahkan banyak, misalnya para nelayan yang mencari ikan di pantai atau di laut lepas pantai.
Selanjutnya Kiai Shidiq menyebut point kedua penyalahgunaan hukum fikih. “Andaikata benar bahwa yang ditelantarkan itu tanah, padahal faktanya laut (bukan tanah), maka perkataan “membiarkan tanah terbengkelai adalah dosa” memang ada benarnya,” akan tetapi bukan berarti negara lalu menyerahkan tanah terbengkalai itu kepada oligarki,” ulasnya.
Menurutnya, penyerahan tanah terbengkalai oleh negara kepada oligarki justru adalah suatu dosa. “Justru akan mengakibatkan harta itu hanya beredar di antara orang kaya saja, yaitu kaum oligarki saja, sesuatu yang justru diharamkan dalam Islam,” tandasnya.
Ia mengatakan, ini sesuai firman Allah SWT agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al Hasyr : 7).
”Ketiga, adapun fakta bahwa yang dipagari itu laut (al-bahr), bukan tanah (al-ardhu), maka negara tidak berhak sama sekali menyerahkan laut itu kepada oligarki untuk dipagari. Karena laut itu statusnya adalah milik umum (al milkiyyah al ‘aammah),” bebernya.
Oleh karena itu Kiai Shidiq menegaskan, negara tidak berhak memberikan sesuatu yang menjadi milik umum kepada individu-individu masyarakat, apalagi kepada individu swasta oligarki.
Sebagaimana kaidah fikih yang berlaku umum dalam masalah ini kata Kiai, setiap barang apa saja yang termasuk ke dalam milik umum (al-milkiyyah al’āmmah), tidak boleh bagi negara untuk memberikan zat asalnya kepada seorang pun (menjadi milik individu/swasta).
”Keempat, oligarki yang melakukan pemagaran laut itu, faktanya adalah orang-orang nonmuslim (kafir),” tukasnya.
Menurut Kiai pemagaran laut yang dilakukan oligarki itu dapat menimbulkan kondisi yang tidak dibenarkan oleh Islam, yaitu dominasi atau hegemoni kaum oligarki yang non muslim (kafir) itu atas kaum Muslimin.
”Hal ini telah dilarang dalam Islam sesuai firman Allah SWT, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan/menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 141),” pungkasnya.[] Muhammad Nur
![]()
Views: 32
















