Tinta Media – Kalah viral dengan pagar laut yang ada di Tangerang, warga pesisir Semarang-Demak ramai menyuarakan bahwa pagar laut juga sudah lama ada di wilayahnya. Hanya saja faktanya tidak terekspos secara masif, sebagaimana disampaikan oleh Masnuah, Ketua Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), dia mengatakan, “Seharusnya di Demak disuarakan seperti di Tangerang supaya warga pesisir di sini bisa berdaulat atas lautnya sendiri dan atas tanahnya sendiri.”
Bahkan atas penguasaan perairan laut tersebut nelayan yang mau menangkap ikan di wilayah tersebut harus membayar biaya sewa sebesar Rp700 ribu – Rp1 juta per tahun, jika tidak maka pemilik tanah mengancam akan melaporkannya ke polisi. Padahal, tanah yang diklaim miliknya itu terkategori tanah musnah atau tanah yang sudah tenggelam oleh air laut karena terjadi land subsidence (penurunan muka tanah) dan air pasang tinggi sehingga menyatu dengan laut dan seharusnya bisa dimanfaatkan oleh siapa pun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.
Berangkat dari fakta ini pula Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD) mengajukan kawasan pesisir Demak-Semarang seluas 1.425,59 hektare ini ke Kementerian ATR/BPN untuk masuk sebagai kawasan reforma agraria atau kawasan yang diajukan untuk diatur ulang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaannya untuk dikembalikan demi kepentingan umum, sehingga nelayan bisa kembali melaut tanpa khawatir ancaman pelaporan polisi oleh pemilik tanah musnah (jateng.tribunnews.com, 30 Januari 2025).
Namun, jika dipikir-pikir, ada banyak hal yang terasa janggal dan menimbulkan pertanyaan, misalnya saja bagaimana bisa tanah musnah ini, yang jelas-jelas sudah tenggelam bisa diperjualbelikan bahkan bisa diterbitkan sertifikat, anehnya lagi apa alasan yang mendasari pihak pembeli rela hati membeli dan mensertifikatkan tanah musnah ini jika tanah ini menurut hukum sudah tidak lagi berharga tinggi selayaknya tanah di daratan.
Usut punya usut, ternyata hal ini terjadi bukannya tanpa alasan, bermula saat terjadi abrasi parah di perairan Semarang-Demak pada tahun 2016, area daratan mulai tenggelam dan berubah statusnya menjadi tanah musnah. Kemudian para pemilik tanah musnah ini menganggap daripada tidak mendapatkan harga sama sekali atas tanahnya karena sudah tenggelam lebih baik dijual dengan harga berapa pun, maka hadirlah pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi ini dan membeli tanah tersebut dengan harga yang murah mulai dari Rp 5-6 ribu per meter, dan ternyata baru diketahui kemudian bahwa akan ada rencana reklamasi untuk rencana proyek tanggul laut yang pastinya berkonsekuensi atas kepemilikan tanah musnah ini (detik.com, 28 Januari 2025).
Masih menurut keterangan Masnuah, bahwa terdapat oknum perangkat desa dan pihak-pihak terkait yang turut serta melancarkan semua proses pengalihan kepemilikan tanah ini hingga berjalan dengan mulus, tanpa ada pertentangan atau kegaduhan yang berarti di masyarakat, dan akhirnya tanah musnah ini secara senyap beralih kepemilikan menjadi milik beberapa pengembang, investor, dan lain sebagainya, termasuk perusahaan-perusahaan asing di antaranya dari Jepang (jateng.tribunnews.com, 30 Januari 2025).
Lagi-lagi, para cukong kongkalikong dengan aparat memanfaatkan segala daya dan sumber daya yang ada untuk meraih cuan sebesar-besarnya, sekalipun hal tersebut akan merugikan masyarakat secara luas. Kondisi yang serupa ini bukan sekali dua kali terjadi, bahkan berulang di banyak tempat dengan modus yang sama, namun nyatanya tidak membuat aparat berwenang segera sigap untuk menelisik kronologi dan menindak tegas oknum-oknum yang bermufakat jahat ini.
Padahal sudah jelas ada dasar hukum yang mengatur larangan kepemilikan lahan pada perairan baik laut maupun perairan umum yang ada di daratan, seperti sungai, danau, dan waduk. Namun, masih banyak ditemukan penguasaan perairan oleh pihak-pihak tertentu yang berimbas pada sulitnya akses masyarakat untuk memanfaatkan perairan tersebut, dan selain pagar laut ini masih banyak contoh yang lain yang setipe, misalnya saja adanya tambak-tambak, warung-warung apung, bangunan-bangunan di sempadan perairan, dan lain sebagainya yang tak berijin yang mempersulit nelayan untuk melaut serta merusak ekosistem perairan.
Segala rupa peraturan yang mengatur tentang perairan ini antara lain aturan yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN terkait aturan pertanahan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengelolaan ruang laut, serta BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) terkait pengelolaan sungai.
Namun faktanya, berbagai aturan ini seolah tumpul jika bersinggungan dengan para oligarki dan sebaliknya tiba-tiba menjadi tajam jika berhadapan dengan rakyat kecil. Selain itu, aturan-aturan ini juga tidak memiliki daya cegah untuk menghalangi pihak lain untuk melakukan pelanggaran yang serupa, malahan justru menjadi faktor yang mendorong pihak lain berbuat hal yang sama karena terjadi pembiaran atas pihak yang nyata-nyata melakukan pelanggaran.
Tentu, ceritanya akan berbeda jika aturan Islam yang diterapkan, uqubat (sistem sanksi) dalam sistem Islam memiliki fungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir), disebut sebagai penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menjadi penebus dosa dan menggugurkan sanksi di akhirat, sedangkan disebut sebagai pencegah karena dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan yang serupa, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Nidzam Uqubat karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani.
Dalil yang memperkuat hal ini, Allah SWT berfirman : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa (QS. al-Baqarah [2]:179), maksud dari ayat ini adalah bahwa dalam pensyari‘atan qishash atau membalas yang setimpal, yakni balas bunuh bagi pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu untuk menjaga jiwa. Sebab, jika pembunuh mengetahui akan dihukum dengan dibunuh, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan, sehingga mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan pembunuhan.
Maka dari itu, dalam penerapan sistem uqubat yang menjadi bagian kecil dari sistem kekhilafahan Islam akan menjamin terlaksananya hukum secara tegas tanpa membeda-bedakan latar belakang kekayaan, status, maupun jabatannya, semua warga negara memiliki derajat yang sama dalam pandangan Islam, sehingga semua kepentingan warga negara akan terlindungi tanpa kecuali.
Allahu’alam bi showab.
Oleh: Ummu Ghaza
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 6
















