Haji Simbol Persatuan umat Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Seorang jemaah haji dari Bandung, Jawa Barat yang bernama Heri Risdiyanto dipulangkan dari  Jeddah, Arab Saudi karena visa haji regulernya dinyatakan tidak aktif oleh petugas imigrasi di sana. Sementara, visa istri dan kedua orang tuanya bisa lolos imigrasi. Sedihnya, negara Indonesia bungkam terhadap masalah ini. Tidak ada yang bisa menolong Pak Heri di sana. Akhirnya, dengan terpaksa Pak Heri harus pulang ke Indonesia (kumparan.com, 08/06/2025).

Ternyata, banyak jemaah haji lainnya mengalami hal yang sama. Tak jelas apa masalah pembatalan hajinya. Mirisnya, travel atau penanggung jawab haji di sana tidak ada yang dapat membela mereka.

Sebenarnya, Baitullah itu milik siapa? Apakah punya Arab Saudi ataukah kaum muslimin seluruh dunia?

Inilah watak dari sistem kapitalis sekulerisme yang menjadikan ibadah haji hanya komoditas semata. Bukan lagi untuk memuliakan tamu Allah di Baitullah, tetapi hanya memandang ibadah haji sebagai tempat wisata religi semata dan menghasilkan uang yang begitu besar setiap tahun sehingga para pengusaha di seluruh dunia berlomba-lomba untuk membuka usaha travel demi mendapatkan keuntungan. Alhasil jemaah haji sekarang membludak dan tidak dapat dikendalikan. Ironisnya para jemaah haji banyak yang tidak tahu bahwasanya dokumen-dokumen yang mereka punya tidak sesuai dengan keinginan imigrasi Arab Saudi sehingga ditolak pihak imigrasi tanpa alasan yang jelas.

Alhasil, jemaah haji sekarang semrawut dan banyak yang terlantar di Mekkah maupun di Madinah. Banyak yang tidak mendapat tenda maupun makanan. Mereka banyak yang tidur di jalanan. Ada juga para jemaah haji yang tidak dijemput oleh Bus yang mengangkut mereka dari pagi sampai sore hari. Alangkah buruknya penanganan jemaah tahun 2025 ini.

Pada saat Daulah Islam pertama kali tegak di Madinah oleh Rasulullah saw. dan berlanjut pada masa kekhalifahan Abu Bakar As Siddiq sampai abad ke 20, umat berhaji hanya membawa dirinya untuk beribadah semata menunaikan rukun Islam yang ke lima dan mempunyai uang untuk sampai ke Mekkah, baik dengan perjalanan darat maupun  perjalanan laut. Adapun berkas-berkas diperlukan supaya punya dokumen yang jelas, tetapi hanya sekadar dokumen semata untuk kelengkapan perjalanan.

Di dalam sistem Islam yang telah diterapkan dalam naungan Khilafah selama 13 abad, pengaturan haji bukan untuk logika bisnis, tetapi prinsip sepenuhnya untuk pelayanan umat atau _khadim al-ummah_. Negara menyediakan jalur-jalur aman bagi jemaah, bahkan menjamin kebutuhan mereka sejak dari daerah asal hingga kembali ke tanah air. Tidak ada monopoli travel maupun  kasta layanan. Semua jemaah diposisikan sebagai tamu Allah yang mulia.

Bisa dikatakan bahwa haji juga bermakna politis. Aspek politik dari ibadah haji tidak bisa dipisahkan, yaitu  ketika menjalani wukuf di Arafah. Saat itu, gambaran persatuan umat Islam dengan satu imam sangat tergambar. Berbagai bangsa, ras, suku, warna, budaya, dan bahasa bersatu dalam satu ikatan saja, yaitu akidah Islam. Persatuan kaum muslimin sangatlah terasa dalam naungan Khilafah karena memiliki pemimpin yang satu, yaitu Khalifah walaupun jemaah haji  berbeda-beda latar belakangnya.

Sistem Islam  juga memandang haji sebagai momentum pemersatu umat. Tidak ada sekat kebangsaan, paspor dan visa, atau pembatasan atas dasar kewarganegaraan. Semua muslim adalah satu umat, yang wajib ditunaikan haknya untuk beribadah.

Akan tetapi, sudah menjadi keharusan ada pengaturan dan pembatasan bagi yang akan berhaji agar jemaah tidak membludak seperti sekarang ini dan bisa dilayani dengan maksimal oleh pemerintah Arab Saudi sehingga merasa nyaman tanpa berdesak-desakan. Apalagi Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) merupakan area terbatas. Semua jemaah harus mendapat layanan yang layak, seperti tenda, makanan, dan lain sebagainya.

Kalaupun ada tanda pengenal adalah agar ketika terjadi suatu musibah yang tidak diinginkan, maka jemaah haji dapat dikenali identitasnya, seperti mendapatkan kartu nashreh dan kartu nusuk.

Dana talangan haji wajib dihilangkan agar tidak ada antrean yang panjang. Jadi, harusnya yang daftar haji tahun depan adalah yang sudah siap bayar ongkosnya. Secara fikih, individu muslim yang wajib berhaji adalah yang mampu, baik ongkos, fisik, dan perjalanannya. Kalau tidak mampu, maka tidak wajib dan tidak perlu memaksakan diri. Itulah hukum Islam, ketika diterapkan sangat simpel, yaitu jika mampu maka berangkat, dan jika belum mampu, maka tidak wajib.

Saatnya umat sadar bahwa sistem kapitalisme yang memperdagangkan ibadah tidak layak diemban umat. Umat  butuh sistem Islam yang memuliakan ibadah dan menjamin pelaksanaannya. Negara tidak hanya menjadi pengatur teknis, tetapi juga pembela hak spiritual rakyat.

Semua itu hanya mungkin terjadi jika sistem kehidupan kita dibangun di atas asas akidah Islam, bukan nasionalisme yang semu seperti saat ini. Maka dari itu, dengan memperjuangkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah, akan tuntas permasalahan haji yang terjadi setiap tahunnya. Wallahu a’lam.

Oleh: Harnita Sari Lubis
Aktivis Dakwah

 

Views: 31

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA