Tinta Media – Kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. Kembali mencuat. Kali ini terjadi di Turki, negeri yang mayoritas penduduknya muslim dan dipimpin oleh rezim konservatif. Sejumlah kartunis majalah satir LeMan ditangkap oleh otoritas Turki setelah menerbitkan ilustrasi yang dinilai menggambarkan Nabi Muhammad saw. Dan Nabi Musa a.s. dalam latar langit dan konflik senjata. Kartun tersebut muncul di tengah memanasnya konflik Iran-Israel. Hal ini tentu saja memicu kemarahan publik dan reaksi keras pemerintah. Presiden Recep Tayyip Erdogan menyebutnya sebagai “provokasi keji” dan bentuk nyata dari kejahatan, kebencian Islamofobia, sembari menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan mentolerir penghinaan terhadap nilai-nilai sakral umat Islam. (cnbcindonesia.com, 05/07/2025).
Meski pihak LeMan telah mengeluarkan permintaan maaf dan menyatakan bahwa ilustrasi itu tidak dimaksudkan untuk menggambarkan Nabi saw. Tetapi tetap saja kemarahan publik tidak dapat diredam. Demonstrasi terjadi di berbagai wilayah Istanbul. Ini menunjukkan bahwa umat Islam tidak menerima pelecehan agama Islam, apa pun alasannya.
Di sisi lain, sebagian organisasi masyarakat sipil menyebut bahwa penangkapan para kartunis merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Mereka menilai bahwa tindakan pemerintah terlalu berlebihan dan menambahkan catatan gelap dalam indeks kebebasan pers Turki yang sudah lama menuai kritik.
Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. Bukanlah insiden biasa. Hal itu mencerminkan kontradiksi laten antara peradaban sekuler yang menjunjung kebebasan absolut, dengan umat Islam yang hidup di dalam atau di bawah sistem tersebut, tetapi masih terikat oleh cinta dan kehormatan terhadap Nabinya. Maka, jika kasus ini terus berulang, ini bukan sekadar karena kebencian individu, tetapi karena sistem tersebut membuka ruang luas bagi penghinaan dengan dalih berekspresi. Di sinilah umat Islam perlu menganalisis secara mendalam akar masalahnya dan menyiapkan respons sistemik, bukan sekadar emosional.
Kebebasan Berekspresi dalam Peradaban Sekuler
Kebebasan berekspresi terus menjadi alat yang dipakai untuk mengusik umat Islam. Di dunia sekuler liberal, _freedom of expression_ diposisikan sebagai hak absolut yang boleh melintasi batas norma agama, bahkan hingga melecehkan simbol-simbol suci umat. Kebencian musuh-musuh Islam telah membutakan hati, mendorong mereka untuk menggunakan segala sarana, termasuk seni, media, dan hukum demi menghancurkan dan merendahkan Islam.
Majalah satire LeMan menjadi contoh nyata. Kartun yang mereka terbitkan terang-terangan menyinggung Islam dan memicu kemarahan umat. Meski pemilik media berdalih bahwa hal itu “disalahartikan”, dan aparat bertindak menangkap sebagian pelaku, umat Islam tetap tidak bisa menerimanya. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya soal penafsiran gambar, tetapi soal sistem yang membiarkan penghinaan seperti ini terus berulang atas nama kebebasan.
Atas nama kebebasan yang diagung-agungkan dalam sistem demokrasi, mereka melegalkan pembuatan karikatur yang menghina umat Islam. Sistem sekuler memang menjadikan kebebasan sebagai pilar utama, tetapi kebebasan yang tidak disandarkan pada wahyu akan menjadi alat tirani baru. Yang kuat bisa menghina yang lemah, sedangkan yang mayoritas bisa menistakan minoritas. Dalam hal ini, Islam menjadi target utama peradaban sekuler Barat.
Kehilangan Junnah
Umat Islam hari ini ibarat kehilangan junnah (perisai). Mereka berakidah Islam, tetapi hidup di bawah sistem sekuler yang membatasi penerapan hukum Islam hanya di ruang privat. Mereka mencintai Rasulullah saw., tetapi tidak memiliki institusi negara yang membela kehormatan beliau secara formal. Hal ini diperparah oleh kenyataan bahwa para penguasa di negeri-negeri Islam saat ini adalah pengekor Barat yang tidak memiliki kemandirian politik dan ideologis.
Akibatnya, kecaman yang muncul setiap kali Nabi saw. Dihina hanya menjadi letupan emosional sesaat yang tidak berdampak signifikan. Pasalnya, tidak ada sistem hukum Islam yang tegak untuk menghukum pelaku penghinaan. Juga tidak ada institusi Khilafah yang mampu memberikan respons politik, diplomatik, dan militer terhadap negara atau individu yang menghina Rasulullah saw.
Padahal sejarah Islam membuktikan, Khilafah Islamiyyah adalah institusi yang secara nyata menjaga kehormatan Islam dan nabinya. Dalam peradaban Islam, tidak ada ruang bagi relativisme moral dan kebebasan mutlak yang membolehkan penghinaan atas nama seni atau ekspresi. Setiap perbuatan tunduk pada hukum Allah, dan penghinaan terhadap Nabi saw. Dipandang sebagai pelanggaran berat yang harus diberi sanksi tegas.
Mekanisme Islam dalam Menjaga Kehormatan Nabi Saw
Islam memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tegas untuk menjaga kemuliaan Rasulullah dan risalahnya. Sistem Islam tidak membiarkan penghinaan terhadap Nabi dibiarkan tanpa respons, baik melalui proses hukum maupun tekanan politik. Syariat Islam telah menjelaskan secara rinci sanksi terhadap siapa pun yang menghina Nabi saw. Baik secara langsung maupun dengan pernyataan yang multitafsir.
Syariah juga menetapkan bahwa penghinaan terhadap Nabi saw. Merupakan bentuk _at-tahqir (pelecehan). Untuk pelakunya, baik muslim, kafir dzimmi, maupun kafir harbi, wajib diberi sanksi tegas. Dalam banyak kitab fikih dan sistem sanksi Islam seperti yang dijelaskan dalam Nizham al-‘Uqubat karya Syekh Abdurrahman al-Maliki, pelaku penghinaan terhadap Nabi saw. Dijatuhi sanksi berat, bahkan hukuman mati bila penghinaan dilakukan secara sengaja dan publik.
Sejarah panjang Islam telah membuktikan keefektifan sistem ini, bahkan diakui oleh sejarawan Barat yang objektif. Ketika Islam berjaya dalam institusi Khilafah, tidak satu pun musuh berani secara terbuka menghina Rasulullah saw. Ketakutan mereka bukan tanpa alasan, Khilafah adalah otoritas yang benar-benar membela kehormatan Islam, bukan hanya lewat narasi diplomatik tetapi lewat kekuatan nyata yang ditopang syariat.
Islam Sebagai Solusi Ideologis dan Sistemik
Peradaban Islam dibangun atas asas akidah yang lurus, yakni akidah Islam. Peradaban Islam terefleksi secara praktis dalam sistem pemerintahan Khilafah, yang menjadikan syariat Islam sebagai hukum tertinggi.
Negaralah yang akan menjadi pelindung umat Islam dari segala bentuk penghinaan, bukan hanya dalam bentuk simbolik, tetapi juga politis dan hukum. Tanpa institusi ini, umat akan terus menjadi korban dari peradaban liberal yang mencampakkan agama ke pinggiran, dan menjadikan kebebasan sebagai berhala baru.
Khilafah adalah institusi politik yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Khilafah memiliki mekanisme preventif, kuratif, dan represif dalam menghadapi ancaman terhadap Islam, termasuk penghinaan terhadap Nabi saw. Oleh karena itu, seruan untuk menegakkan kembali Khilafah bukan sekadar nostalgia romantik sejarah, tetapi kebutuhan riil umat hari ini untuk membela akidah dan nabinya secara sah dan sistemik.
Oleh: Novi Ummu Mafa
Sahabat Tinta Media
Views: 38
















