Tinta Media – Setiap tegukan air kemasan selalu dijual dengan citra kesegaran pegunungan. Namun, di balik kemasan bening dan slogan alami itu, muncul pertanyaan, benarkah air ini berasal dari mata air murni atau sekadar hasil kapitalisasi sumber daya publik yang dikemas menjadi bisnis raksasa?
Kasus dugaan eksploitasi air tanah oleh salah satu produsen besar membuka mata kita bahwa air sumber kehidupan kini telah berubah menjadi komoditas ekonomi. Kesegaran yang kita bayar mungkin bukan lagi anugerah alam, melainkan simbol bagaimana alam dieksploitasi demi keuntungan.
Menurut pemberitaan Mediaindonesia.com (25/10/2025), Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua yang dinilai tidak sesuai dengan klaim sumber air pegunungan. Direktur IHW, Ikhsan Abdullah, menyebut hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika terbukti, produsen dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi berupa pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penarikan materi iklan yang menyesatkan. Selain ancaman hukum, Ikhsan menilai dugaan kecurangan ini juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan konsumen. Ia mengingatkan pula akan potensi bahaya kesehatan jika bahan baku air tidak sesuai standar.
Dalam hal ini, BPOM dan BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan penindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.
Di sisi lain, banyak sumber mata air di berbagai daerah kini telah dikuasai oleh pengusaha air minum dalam kemasan. Tak sedikit di antaranya memanfaatkan air tanah melalui sumur bor, bukan mata air alami. Praktik semacam ini menimbulkan dampak ekologis serius, seperti penurunan debit air tanah, pencemaran lingkungan, dan kerusakan ekosistem sekitar akibat eksploitasi berlebihan.
Pengambilan air dari akuifer dalam tanah berisiko menyebabkan penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, amblesan tanah, serta ketimpangan akses air bagi masyarakat di sekitar pabrik. Praktik bisnis yang berorientasi kapitalistik sering kali mendorong manipulasi produk demi keuntungan. Ini diperparah oleh lemahnya regulasi atas pemanfaatan sumber daya air.
Dewan Sumber Daya Air Nasional dan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR pun dinilai belum mampu mengendalikan kapitalisasi air yang merugikan kepentingan publik.
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA) merupakan milik publik yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun korporasi. Air termasuk dalam kategori harta milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh masyarakat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.
Islam menegaskan bahwa bisnis harus berlandaskan kejujuran, amanah, dan tidak merugikan publik. Negara berperan sebagai pengelola sekaligus pengawas utama, memastikan pemanfaatan SDA berjalan adil dan berkelanjutan.
Dengan sistem Islam, regulasi pengelolaan SDA akan diperketat, distribusi air dijamin merata, serta eksploitasi berlebihan dapat dicegah. Prinsip ini tidak hanya menjaga keberlangsungan alam, tetapi juga menegakkan keadilan sosial dan tanggung jawab moral dalam pengelolaan sumber daya publik. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ai Ummu Putri,
Sahabat Tinta Media
Views: 29








