Kapitalisasi Pendidikan, Bukti Abainya Peran Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketua komisi X DPR, Hetifah Sjaifudin, menilai bahwa tindakan guru SD di Medan yang diduga meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak SPP selama tiga bulan, dianggap sebagai tindakan tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan. Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, tetap harus ada batasan yang dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa.

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun sebagai bagian dari masyarakat. Dengan menuntut ilmu, seseorang dapat mempelajari manusia, alam semesta, dan kehidupan, serta menjalani kehidupanya di dunia. Dengan pendidikan seseorang dapat memanfaatkan ilmunya secara efektif untuk memberikan kemaslahatan bagi umat manusia di berbagai bidang seperti pertanian, teknik, kedokteran, farmasi, astronomi, dan lain lain. Oleh karena itu, dalam pemenuhan pendidikan ini, harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya, dialah negara. Kualitas suatu negara ditentukan oleh kualitas SDM-nya, dan kualitas SDM ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Maka, semakin baik pendidikan suatu negara, maka semakin baik pula kemajuan negara tersebut. Karena itu pendidikan seharusnya menjadi salah satu perhatian utama dari para penguasa, karena pendidikan merupakan hak setiap rakyat, dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

Namun dalam sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu kapitalisme, pendidikan tidak menjadi perhatian utama, kecuali ketika dapat memberikan keuntungan materi. Negara tidak hadir secara nyata dalam mengurus pendidikan bagi rakyatnya. Hal ini tampak dari:

Pertama, kurangnya sarana prasarana pendidikan yang disediakan oleh negara, seperti sekolah-sekolah negeri. Banyak yang fasilitasnya minim, semisal gedung dan fasilitas KBM yang kurang layak, mulai dari kursi dan meja belajar, serta buku-buku pelajaran bagi siswa. Begitu pun dengan ketersediaan SDM pengajar, yang kualitasnya masih banyak yang kurang, dari sisi kemampuan mengajar dan mendidik siswa. Selain itu, rakyat pun, terutama yang ada di daerah desa atau pedalaman, banyak yang sulit untuk sampai ke sekolah, karena letaknya yang jauh dan transportasi yang tidak memadai.

Kedua, dari faktor teknis seperti ketersediaan (kuantitas) dan kualitas guru, rendahnya sarana fisik, mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan, masih jadi masalah.

Pada akhirnya, ketika ada siswa yang tidak diterima masuk ke sekolah negeri, dengan terpaksa akhirnya mereka harus bersekolah di sekolah swasta, dengan biaya yang cukup tinggi. Dari sisi kualitas pendidikan, sekolah swasta memang kadang lebih baik, secara sarana dan prasarananya, dan lebih layak. Akan tetapi sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mampu menjangkau tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Inilah bukti lepas tangannya negara, ketika memberikan peluang sebesar -besarnya dalam bidang pendidikan kepada pihak swasta (pemodal) yang justru berorientasi pada keuntungan, dalam berbagai hal. Akhirnya kualitas pendidikan yang bagus, hanya bisa didapatkan oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

Inilah bukti kapitalisasi pendidikan di Indonesia yaitu dengan adanya RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), privatisasi lembaga pendidikan, komersialisasi penyelenggaraan pendidikan, bimbingan belajar, dan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis.

Sistem kapitalisme menyebabkan hilangnya peran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk dalam pendidikan, yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Kasus dihukumnya siswa di Medan karena tidak bisa membayar SPP menjadi bukti bahwa pendidikan tidak bisa dinikmati oleh semua rakyat. Lalu bagaimana agar pendidikan tidak dikapitalisasi, sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat?

Dibutuhkan sistem yang sahih yang memenuhi kebutuhan dasar manusia secara benar, itulah sistem Islam, yang menjadikan negara sebagai raa’in (pengatur urusan) rakyat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Selain sebagai kebutuhan atau hak dasar manusia, di dalam Islam, pendidikan untuk mencari ilmu merupakan kewajiban syariat bagi seluruh Muslim, laki-laki maupun perempuan. Orang yang berilmu pun mendapatkan posisi yang tinggi di sisi Allah SWT. Ilmunya bisa bermanfaat bagi kemaslahatan manusia di berbagai bidang. Oleh karena itu, negara akan menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya, agar semua dapat menjalankan kewajiban syariat secara maksimal.

Penyelenggaraan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, disediakan oleh negara untuk memenuhi kemaslahatan rakyat, dengan lahirnya individu rakyat yang berkepribadian Islam. Mereka mumpuni dalam ilmu fikih dan tsakofah Islam, pada saat yang sama mereka juga terdepan dalam sains dan teknologi. Inilah yang terjadi di masa keemasan Islam, salah satunya di masa kekhilafahan Bani Abbasiyah.

Dana pendidikan ini diambil dari pos kepemilikan umum, salah satunya yaitu dari hasil pengelolaan SDA. Dana ini digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan, guru yang berkualitas, serta penyelenggaraan pendidikan yang merata di semua wilayah negara, tanpa memandang agama, suku, ras, dan status ekonomi dan sosial mereka. Rakyat kaya atau miskin, akan mudah mengakses pendidikan yang murah bahkan gratis dengan layanan pendidikan sesuai dengan sistem Islam.

Tunjangan diberikan kepada guru-guru secara layak, sehingga menghasilkan guru-guru yang berkualitas, dan tidak akan ada guru yang bersikap tidak etis, bahkan melanggar prinsip-prinsip pendidikan. Negara Islam juga akan mengutus para pengajar atau ulama ke berbagai wilayah Islam dengan dukungan finansial yang sangat memadai. Model pendidikan dalam Islam akan melahirkan generasi unggul yang akan membangun peradaban mulia, yaitu para intelektual dan para ulama yang menghasilkan karya-karya intelektual yang tinggi, tidak hanya terbatas pada tsakofah Islam, tetapi juga mencakup berbagai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi dunia seperti kedokteran, kimia, astronomi, dan sebagainya.

Dalam sistem Islam, negara tidak akan menyerahkan secara bebas layanan pendidikan kepada swasta, walaupun dibolehkan jika swasta ingin mendirikan lembaga pendidikan. Akan tetapi, harus sesuai dengan visi dan misi negara, sehingga tidak akan menjadi ajang bisnis.

Demikianlah politik pendidikan dalam Islam yang telah menjadi bagian integral dari pembangunan peradaban Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Wallahu alam bishshawab.

 

 

 

Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 19

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA