Tinta Media – Dunia hiburan sedang dihebohkan kasus royalti musik dengan nominal fantastis. Hal ini menyebabkan ketakutan di tengah-tengah publik, baik sesama penyanyi, musisi, maupun restoran yang sering memutar musik tersebut. Sebagai contoh, kasus royalti Vidi Alviano yang digugat oleh pencipta lagu Nuansa Bening sebanyak Rp24,5 Miliar. Hal serupa juga terjadi kepada restoran Mie Gacoan yang berada di Bali, PT Mitra Bali Sukses (MBS). Perusahaan yang mengelola dan memegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan Pulau Jawa dituntut karena restoran tersebut memutar lagu tanpa izin pemegang hak cipta. (Tempo.co, 31/07/2025)
Karut-marut masalah royalti yang terjadi di Indonesia memperlihatkan kepada kita bahwasanya undang–undang belum mampu menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah menegaskan pembayaran royalti atas lagu dan musik yang dimainkan untuk umum atau dinikmati oleh publik merupakan tanggung jawab dari penyelenggara acara (event organizer), bukan musisi atau penyanyi yang menyanyikannya.
Nyatanya, dalam kehidupan sehari-hari terlihat bahwa sistem royalti lebih berpihak kepada yang memiliki hak cipta besar, seperti lembaga kolektif yang besar. Sementara itu, pelaku atau lembaga seni yang masih kecil dan menggantungkan hidupnya pada ruang publik kurang mendapat perhatian. Adanya ketimpangan sosial yang terjadi memperlihatkan kepada kita bahwa sistem hari ini, bahkan hukum hari ini hanya berfokus kepada keuntungan dan manfaat. Begitulah kapitalisme mengatur kehidupan. Di dalam sistem ini kita akan sulit mendapat keadilan.
Pengaturan ini jauh berbeda dengan sistem Islam. Islam sejatinya menjadikan keadilan adalah unsur yang harus terpenuhi dalam hukum yang digunakan suatu negara. Keadilan bukan hanya tentang legalitas hukum atau kepatuhan kepada hukum negara.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS an–Nahl: 90)
Maka, Islam memandang masalah hukum yang menimbulkan efek ketimpangan, menghalangi penyanyi kecil untuk tampil karena ketakutan akan pelanggaran royalti, juga menciptakan ketergantungan pada lembaga-lembaga tertentu saja bisa dianggap sebagai pelanggaran syariat.
Dalam sejarah Islam, kita banyak menemukan seni menjadi sesuatu yang berada dalam kehidupan masyarakat Islam. Sebagai contoh: syair-syair yang digunakan para sahabat untuk membangun girah para prajurit perang sebagaimana yang dicontohkan oleh Abu Sufyan, nyanyian rakyat dan musik tradisional yang banyak ditemui dalam peradaban Islam. Hal ini menjadi media yang berkembang untuk spiritual sosial dan budaya.
Saat kesenian dibatasi oleh sistem hukum yang semrawut dan royalti yang tinggi, maka rakyat kecil akan kehilangan ruang dalam menyalurkan kreativitasnya. Islam memandang ini sebagai bentuk kezaliman struktural dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem Islam. Hukum yang berdampak mempersulit hak hidup rakyat atau hak mendapatkan pekerjaan halal wajib ditinjau ulang.
Melihat hal ini, sudah selayaknya kita kembalikan aturan kehidupan kepada syariat dan aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya aturan Allah yang sesuai dengan fitrah manusia. Sebagaimana yang telah nabi Muhammad saw. contohkan dalam bingkai negara yaitu Khilafah. Hanya Khilafah yang mampu menjamin keadilan dalam setiap sistem hukum dan mampu menyejahterakan masyarakat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Zayyin Afifah, A.Md, S.Ak.
Sahabat Tinta Media
Views: 19








