Tinta Media – Banjir besar dan longsor yang melumpuhkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 kembali membuka luka lama: negara ini tak pernah sungguh-sungguh belajar dari bencana. Hampir seribu warga meninggal, ratusan dinyatakan hilang, dan ribuan lainnya terisolasi. Ironisnya, pemerintah pusat masih ragu menetapkan status Bencana Nasional. Jam-jam emas penyelamatan terbuang oleh birokrasi, sementara rakyat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi maut.
Narasi resmi yang menyalahkan “cuaca ekstrem” kian terdengar klise. WALHI sejak lama menegaskan bahwa bencana di Sumatra adalah bencana ekologis buatan manusia. Deforestasi masif, izin konsesi yang serampangan, serta pembiaran aktivitas ekstraktif di kawasan hulu telah menghilangkan daya serap tanah. Sungai menyempit, daerah resapan lenyap, dan ruang hidup kehilangan kemampuan meredam limpahan air. Hujan hanyalah pemicu; kebijakan tata ruang yang buruk adalah penyebab utamanya.
Kegagalan mitigasi ini bukan insiden tunggal. Erupsi Marapi 2023 dan banjir lahar dingin Galodo 2024 menunjukkan pola serupa: sistem peringatan dini lemah, pengawasan minim, dan masyarakat tak dibekali pemahaman jalur evakuasi. Infrastruktur dibangun tanpa memperhitungkan risiko geologis, sehingga runtuh pada saat paling dibutuhkan. Pemerintah lebih sibuk mengurusi tenda dan dapur umum ketimbang pencegahan yang seharusnya dilakukan jauh sebelum bencana datang.
Di balik semua itu, terdapat persoalan mendasar: paradigma pembangunan yang menempatkan investor sebagai pusat kebijakan. Illegal logging, perkebunan sawit, dan pertambangan dibiarkan merangsek ke kawasan hulu meski jelas merusak ekosistem. Ketika tata ruang tunduk pada kepentingan modal, mitigasi bencana akan selalu kalah oleh keuntungan jangka pendek. Negara menjadi reaktif, bukan preventif; sibuk memadamkan api yang sebelumnya ia biarkan menyala.
Dalam perspektif Islam, kegagalan ini bukan semata persoalan teknis, melainkan juga moral. Syariat menempatkan manusia sebagai khalifah yang wajib menjaga bumi, bukan merusaknya. Larangan fasad (kerusakan) menuntut negara menghentikan deforestasi dan memulihkan ekosistem. Prinsip hifz an-nafs (penjagaan jiwa) menjadikan mitigasi bencana sebagai kewajiban negara, bukan pilihan politis. Infrastruktur yang aman, sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, dan tata ruang berorientasi keselamatan merupakan bagian dari amanah syariat.
Sejarah peradaban Islam membuktikan bahwa mitigasi bukan konsep baru. Arsitek Sinan telah membangun masjid tahan gempa berabad-abad lalu. Negara menyediakan cadangan logistik, alat peringatan dini, serta pelatihan masyarakat menghadapi kondisi darurat. Ikhtiar adalah kewajiban, bukan sekadar slogan.
Islam juga menolak ketergantungan pada investor asing dalam pembiayaan publik. Ketika sumber daya alam dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, kebijakan lingkungan dapat ditegakkan tanpa kompromi. Orientasi pembangunan pun bergeser dari keuntungan segelintir pihak menuju kemaslahatan umum.
Bencana di Sumatra adalah alarm keras yang kembali diabaikan. Selama negara terus berlindung di balik narasi “kemarahan alam” dan enggan menata ulang paradigma pembangunan, tragedi serupa akan terus berulang. Mitigasi bencana membutuhkan keberanian politik untuk menghentikan perusakan ruang hidup, menegakkan tata ruang, dan menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan investasi.
Islam menawarkan kerangka yang lebih kukuh: negara yang bertanggung jawab penuh, tata kelola lingkungan berorientasi kemaslahatan, larangan merusak bumi, serta kesiapsiagaan berbasis ilmu dan teknologi. Tanpa perubahan paradigma menuju tata kelola yang adil dan berlandaskan amanah, Indonesia akan terus menjadi negeri yang selalu terlambat menyelamatkan warganya. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ummu Hilmy
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 39
















