Banjir Sumatra: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pada 29 November 2025, terjadi bencana banjir maut di wilayah Sumatra yang menelan banyak korban jiwa. Data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (7/12/2025), mencatat sebanyak 940 orang meninggal dunia, 276 orang hilang, sekitar 5.000 orang luka-luka, dan 975.079 orang masih mengungsi. Selain itu, kerusakan bangunan dan infrastruktur sangat masif, meliputi 147.000 unit rumah, 405 jembatan, 199 fasilitas kesehatan, 534 fasilitas pendidikan, serta berbagai sarana lainnya. Bencana ini berdampak pada sedikitnya 52 kabupaten/kota di Sumatra.

Tragedi banjir bandang di Sumatra pada akhir 2025 tidak dapat semata-mata disebut sebagai bencana alam akibat hujan. Bencana ini lebih tepat didefinisikan sebagai bencana ekologis. Tingkat keparahan yang ditandai oleh derasnya arus air, volume lumpur yang masif, serta seretan kayu gelondongan merupakan dampak langsung dari rusaknya ekosistem kawasan hulu akibat deforestasi dan alih fungsi lahan oleh manusia. Penegasan istilah ini penting agar penanganan dan solusi diarahkan pada akar persoalan, yakni menghentikan perusakan lingkungan dan melakukan restorasi hutan, bukan sekadar memandang bencana sebagai takdir yang tidak terhindarkan.

Hilangnya fungsi hutan sebagai spons raksasa di kawasan hulu menjadi penyebab utama banjir bandang. Dalam kondisi alami, hutan tropis mampu menyerap dan menyimpan air hujan melalui dua mekanisme utama. Pertama, kanopi pepohonan mengurangi intensitas jatuhnya hujan ke permukaan tanah. Kedua, sistem perakaran menciptakan pori-pori tanah sehingga air dapat meresap dan tertahan. Ketika hutan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan, seperti kelapa sawit, atau menjadi lahan terbuka, kapasitas resapan air menurun drastis. Akibatnya, air hujan langsung mengalir di permukaan menuju sungai dan memicu lonjakan debit air secara ekstrem dalam waktu singkat, sehingga hujan lebat berubah menjadi banjir bandang yang menghancurkan.

Bencana ekologis tahun 2025 menjadi cermin kegagalan sistematis dalam pengawasan dan implementasi kebijakan kehutanan serta tata ruang. Meski Indonesia memiliki regulasi terkait kawasan lindung, daerah aliran sungai (DAS) kritis, dan standar operasional perusahaan pemegang konsesi, tragedi ini menunjukkan kesenjangan besar antara aturan di atas kertas dan praktik di lapangan.

Lemahnya penegakan hukum terhadap penebangan liar, praktik _illegal logging_, serta perluasan perkebunan ke kawasan hutan lindung sering kali tidak ditindak secara tegas, sehingga menciptakan impunitas bagi perusak lingkungan. Pengawasan perizinan yang longgar, baik di tingkat daerah maupun pusat, turut memperparah kondisi ini. Banyak perusahaan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL), bahkan penerbitan izin HGU dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kerap bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya melindungi kawasan hulu sebagai wilayah konservasi air.

Situasi pascabencana di Sumatra diperburuk oleh respons pemerintah yang lamban dan terkesan reaktif. Proses mobilisasi bantuan, penetapan status bencana, serta penyaluran logistik ke wilayah terpencil yang terisolasi akibat rusaknya jembatan sering kali terlambat. Lambatnya evakuasi dan pengiriman bantuan medis memperburuk kondisi korban selamat dan meningkatkan risiko korban susulan akibat penyakit, sehingga memunculkan krisis kemanusiaan ganda di tengah krisis ekologis. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi masih belum menjadi prioritas utama negara dibandingkan kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Akar terdalam dari bencana ini adalah penerapan sistem kapitalistik yang eksploitatif dalam pengelolaan sumber daya alam. Motif keuntungan jangka pendek ditempatkan di atas pertimbangan etika, moral, bahkan konsep halal dan haram dalam ajaran agama. Dalam sistem ini, hutan primer di Sumatra dipandang sekadar sebagai komoditas ekonomi yang harus segera dikonversi demi meraih laba maksimal. Dorongan keuntungan buta membuat perusahaan melanggar kawasan lindung, mengabaikan AMDAL, dan melakukan deforestasi masif yang merusak lingkungan serta membahayakan nyawa manusia. Dari sudut pandang etika dan agama, keuntungan yang diperoleh melalui perusakan lingkungan dan pengorbanan keselamatan publik merupakan keuntungan yang tidak halal karena merampas hak hidup dan lingkungan sehat generasi kini dan mendatang.

Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan pemerintah semakin menurun. Aturan yang lahir justru sering berpihak pada kepentingan pengusaha yang merusak sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampaknya. Dalam Islam, politik berfungsi untuk mengurusi, melindungi, dan melayani umat. Sebaliknya, politik dalam sistem sekuler kapitalistik berorientasi pada kepentingan individu dan pemodal, memisahkan agama dari kehidupan, serta mengabaikan konsep halal dan haram. Sistem ini mengagungkan kebebasan kepemilikan dan materi, sehingga membuka ruang bagi korupsi dan kolusi antara penguasa dan pengusaha.

Islam memiliki pandangan tegas tentang hutan sebagai kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Kepemilikan umum berarti hutan tidak boleh dimiliki atau diprivatisasi oleh korporasi maupun individu. Negara hanya berfungsi sebagai pengelola, bukan pemilik, dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Negara wajib menjaga kelestarian hutan, menetapkannya sebagai wilayah _hima_ (zona pelindung), serta mencegah pembabatan liar dan eksploitasi berlebihan. Hasil pengelolaan hutan dimasukkan ke baitulmal dan digunakan untuk kepentingan publik.

Islam melarang privatisasi hutan, monopoli lahan, dan eksploitasi yang menyebabkan bencana, karena tujuan syariat adalah menjaga kehidupan, generasi, dan bumi sebagai amanah.

Kepemimpinan Islam menjadi satu-satunya harapan karena berlandaskan penghambaan kepada Allah dan penerapan syariat sebagai pedoman. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, perusakan alam dapat dicegah demi terwujudnya kesejahteraan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, umat Islam wajib berjuang kembali kepada syariat dan menegakkan kepemimpinan Islam melalui amar makruf nahi mungkar serta dakwah sesuai metode Rasulullah ﷺ. Wallahualam bissawab.

Oleh: Naura Azla Gunawan, S.M,
Aktivis Muslimah

Loading

Views: 48

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA