Krisis Pangan dan Solusi Islam yang Menyeluruh

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu, negara harus mampu menyusun dan menjalankan program yang menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang saat ini tengah melaksanakan program penguatan sektor pertanian guna menjaga stabilitas ketersediaan dan harga pangan daerah. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., bekerja sama dengan Kelompok Sadar Tani Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, melakukan penanaman cabai merah seluas delapan hektare. Pemerintah daerah juga memberikan bantuan berupa alat dan mesin pertanian, benih, serta pupuk untuk mendukung pengembangan lahan pertanian warga (Hetanews.com, 22/12/2025).

Bantuan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan hasil panen petani, tetapi juga diharapkan agar hasil panen dapat dijual kepada pemerintah daerah sehingga kebutuhan pangan setempat dapat dipenuhi dari produksi lokal. Namun, kebijakan ini menuntut kemampuan pemerintah dalam pengelolaan lahan dan distribusi hasil pertanian secara optimal.

Sayangnya, dalam sistem kapitalisme yang berlaku saat ini, pengaturan pengelolaan lahan lebih banyak diserahkan kepada kebijakan daerah tanpa peran negara yang kuat dan menyeluruh. Akibatnya, kerap terjadi ketimpangan distribusi pangan antarwilayah. Ketidakseimbangan hasil panen ini dapat memicu keberlimpahan di satu daerah dan kelangkaan di daerah lain, yang pada akhirnya berdampak pada fluktuasi harga. Inilah karakter sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan, bukan pada pengurusan urusan umat.

Pengelolaan Pangan dalam Islam

Dalam Islam, pengelolaan lahan pertanian berada di bawah tanggung jawab negara. Negara berperan mengatur tata cara pengelolaan lahan agar seluruh tanah pertanian dapat berfungsi secara optimal dan produktif. Prinsip dasar pangan dalam Islam juga harus terikat dengan ketentuan halal dan haram.

Pengelolaan pangan dalam Islam mencakup aspek produksi, konsumsi, dan distribusi. Dari sisi produksi, negara wajib menjamin ketersediaan pangan dengan mengatur pengelolaan lahan serta memberikan bantuan kepada petani yang membutuhkan, baik berupa bibit, pupuk, maupun alat pertanian. Bantuan ini ditujukan kepada petani yang tidak memiliki modal agar lahan tetap dapat dikelola secara produktif.

Dalam Islam, pengelolaan lahan merupakan kewajiban pemiliknya dan dilarang menelantarkan tanah lebih dari tiga tahun. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Dan tidak ada hak bagi orang yang memagari (menelantarkan) tanah setelah tiga tahun.” (Diriwayatkan oleh Abu Yusuf dalam Al-Kharaj dan Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwāl)

Dari sisi konsumsi, umat Islam diperintahkan untuk menghindari sikap boros, mengonsumsi makanan yang halal dan tayib, serta dianjurkan untuk berbagi melalui zakat dan sedekah. Pola konsumsi yang seimbang ini turut menjaga stabilitas pangan di tengah masyarakat.

Adapun dari sisi distribusi, negara berkewajiban memastikan distribusi pangan berjalan merata ke seluruh wilayah. Hal ini penting agar tidak terjadi kelangkaan di suatu daerah, sebab kelangkaan akan mendorong lonjakan harga dan menyulitkan masyarakat. Negara juga bertanggung jawab memastikan seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan pangannya.

Dengan pengaturan pangan berdasarkan syariat Islam, terwujudnya ketahanan pangan bukanlah hal yang mustahil. Hal ini hanya dapat diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai institusi negara, yakni Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallahualam bissawab.

Oleh: Novita Suri
Aktivis Dakwah

Loading

Views: 32

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA