Teror terhadap Konten Kreator Kritis: Paradoks Demokrasi dan Tanggung Jawab Kekuasaan dalam Perspektif Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat seharusnya menjadi pilar utama kehidupan bernegara. Demokrasi dibangun atas dasar partisipasi rakyat, kebebasan menyampaikan gagasan, serta adanya ruang kritik yang sehat terhadap kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, realitas sering kali berjalan berlawanan dengan prinsip tersebut.

Fenomena teror dan intimidasi terhadap konten kreator, aktivis, dan influencer yang bersikap kritis terhadap kebijakan penguasa menunjukkan adanya paradoks dalam demokrasi itu sendiri. Di satu sisi negara mengeklaim menjunjung kebebasan, tetapi di sisi lain membiarkan—atau bahkan terkesan melindungi—praktik pembungkaman suara kritis.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai laporan mengenai tekanan terhadap individu yang aktif menyuarakan kritik melalui media sosial dan platform digital. Konten kreator yang mengulas kebijakan publik secara kritis tidak jarang menghadapi ancaman, peretasan akun, doxing, perusakan properti, hingga teror simbolis yang menyentuh ranah pribadi dan keluarga. Bentuk teror ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Ketakutan, kecemasan, dan tekanan mental menjadi harga yang harus dibayar oleh mereka yang berani bersuara.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah demokrasi yang sedang dijalankan. Apakah kebebasan berpendapat masih benar-benar dilindungi, ataukah hanya menjadi jargon normatif yang kehilangan makna dalam praktik? Teror terhadap suara kritis bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan demokrasi dan masa depan kehidupan berbangsa.

Intimidasi terhadap konten kreator kritis tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara penguasa dan rakyat. Kritik kerap dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas, citra, atau legitimasi kekuasaan. Alih-alih dijadikan bahan evaluasi, kritik justru dianggap sebagai gangguan yang harus diredam. Dalam kondisi demikian, kekuasaan bergeser dari alat pelayanan menjadi instrumen kontrol.

Teror dan intimidasi bekerja dengan menciptakan rasa takut yang sistematis. Ketika satu suara kritis diserang, pesan yang ingin disampaikan kepada publik sangat jelas: berbicara bisa berbahaya. Dampaknya tidak berhenti pada korban langsung, tetapi meluas ke masyarakat luas. Banyak orang memilih diam, menarik diri dari ruang publik, atau menahan pendapat demi keamanan pribadi. Inilah yang dikenal sebagai efek pembungkaman tidak langsung.

Demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang aktif, kritis, dan berani bersuara. Ketika rasa takut mendominasi ruang publik, demokrasi kehilangan substansinya dan hanya menyisakan prosedur formal tanpa partisipasi bermakna. Dalam kondisi inilah muncul apa yang kerap disebut sebagai demokrasi otoriter, yakni sistem yang secara formal demokratis, tetapi dalam praktiknya menekan kebebasan sipil.

Ironisnya, teror terhadap suara kritis sering kali tidak dilakukan secara terang-terangan oleh negara. Ia hadir melalui aktor-aktor tidak resmi, buzzer, kelompok tertentu, atau mekanisme hukum yang digunakan secara selektif. Pola ini membuat kekuasaan tampak “bersih” secara formal, namun tetap efektif membungkam kritik. Situasi semacam ini menciptakan ambiguitas tanggung jawab dan menyulitkan penegakan keadilan.

Dalam perspektif Islam, relasi antara penguasa dan rakyat memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat. Kekuasaan bukanlah hak mutlak, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Penguasa dalam Islam diposisikan sebagai junnah (pelindung rakyat), bukan sumber ketakutan. Konsep ini menegaskan bahwa tugas utama pemimpin adalah menjaga keselamatan, kesejahteraan, dan kehormatan rakyatnya.

Islam secara tegas menolak segala bentuk kezaliman, termasuk kezaliman yang dilakukan melalui intimidasi dan teror. Menakut-nakuti rakyat, membungkam kebenaran, serta menyalahgunakan kekuasaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam Al-Qur’an dan hadis, keadilan ditempatkan sebagai pilar utama kepemimpinan. Tanpa keadilan, kekuasaan kehilangan legitimasi moralnya.

Sejarah kepemimpinan Islam memberikan banyak teladan tentang keterbukaan terhadap kritik. Para khalifah terdahulu dikenal menerima nasihat dan koreksi dari rakyat, bahkan dari kalangan biasa. Kritik tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan umat. Dalam tradisi ini, rakyat memiliki hak melakukan _muhasabah lil hukam_, yaitu mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan.

Muhasabah lil hukam bukanlah tindakan anarkis atau pemberontakan, melainkan mekanisme kontrol moral untuk menjaga penguasa tetap berada di jalan yang benar. Kritik disampaikan dengan adab, namun tetap tegas. Keberanian menyampaikan kebenaran dalam konteks ini dipandang sebagai amal mulia, bukan kejahatan.

Ketika penguasa justru memusuhi kritik, hal tersebut menunjukkan krisis kepercayaan diri dan lemahnya legitimasi moral. Kekuasaan yang kuat sejatinya tidak takut pada kritik, karena kritik membantu memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kualitas kebijakan. Sebaliknya, kekuasaan yang rapuh cenderung bersikap represif karena merasa terancam oleh suara rakyat.

Fenomena teror terhadap konten kreator kritis juga mencerminkan kegagalan dalam memahami peran media dan teknologi digital dalam masyarakat modern. Media sosial telah menjadi ruang baru partisipasi politik dan penyampaian aspirasi. Upaya membungkam ruang ini sama saja dengan menutup saluran komunikasi antara rakyat dan penguasa. Akibatnya, ketegangan sosial justru meningkat karena aspirasi tidak menemukan jalan keluar yang sehat.

Dalam Islam, komunikasi antara pemimpin dan rakyat harus dibangun di atas kejujuran dan keterbukaan. Musyawarah (syura) menjadi mekanisme utama dalam pengambilan keputusan. Melalui musyawarah, berbagai pandangan dapat disampaikan tanpa rasa takut. Kebijakan yang lahir dari proses ini cenderung lebih adil dan dapat diterima masyarakat.

Solusi atas fenomena teror dan intimidasi tidak cukup ditempuh melalui pendekatan hukum semata, meskipun penegakan hukum tetap penting. Diperlukan perubahan paradigma dalam memandang kritik dan kekuasaan. Penguasa perlu menyadari bahwa kritik merupakan bagian dari tanggung jawab publik, bukan ancaman pribadi. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Wallahualam bissawab.

Oleh: Melda Utari
Pendidik

Loading

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA