Tinta Media – Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa kembali mencederai ruang demokrasi. Di tengah klaim kebebasan berpendapat yang diagungkan, suara-suara kritis justru dibalas dengan intimidasi. Fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai ulah oknum semata, melainkan cerminan problem sistemis yang lebih mendasar.
Kasus pertama menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Ia dilaporkan menerima serangkaian teror setelah mengirim surat kepada UNICEF terkait hak pendidikan. Surat tersebut lahir dari keprihatinan atas tragedi memilukan, seorang anak SD berusia 10 tahun di NTT yang diduga bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10.000. Alih-alih mendapat apresiasi atas kepedulian tersebut, yang muncul justru dugaan penguntitan dan teror digital (Tempo.com, 17/02/2026).
Kasus kedua terjadi menjelang pemilihan Ketua BEM UI pada akhir Januari 2026. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI mengalami intimidasi dalam berbagai bentuk, mulai dari doxing hingga pengiriman paket misterius. Amnesty International bahkan mendesak agar kasus-kasus teror terhadap aktivis diusut secara tuntas dan transparan (MetroTV, 21/01/2026).
Tak berhenti di sana, pola penangkapan dan intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah juga terjadi di berbagai daerah. Polanya serupa: ruang kritik dipersempit, baik melalui tekanan langsung maupun represi digital.
Sebagai respons, BEM SI Kerakyatan menggelar konsolidasi nasional dengan seruan “darurat polisi pembunuh”, “stop brutalitas aparat”, serta tuntutan “Reformasi Polri”. Seruan ini lahir dari akumulasi kekecewaan atas berbagai kasus kekerasan aparat yang dinilai belum menghadirkan keadilan bagi korban.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan relasi aparat dan rakyat yang kian menjauh dari prinsip perlindungan dan pelayanan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru dipersepsikan sebagai sumber ketakutan.
Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Hukum disusun berdasarkan kesepakatan manusia, bukan wahyu. Standar benar dan salah pun kerap bergantung pada kepentingan politik dan arah kekuasaan.
Ketika aparat menjadi instrumen negara dalam sistem seperti ini, keberpihakannya rentan mengikuti kepentingan rezim. Reformasi kelembagaan tanpa menyentuh akar ideologis hanya melahirkan perubahan administratif, bukan perubahan karakter.
Sistem sekuler tidak dirancang untuk membentuk aparat yang menjadikan ketakwaan sebagai fondasi moral. Pembinaan lebih menekankan aspek teknis dan profesionalitas formal, sementara pembentukan kepribadian berbasis akidah tidak menjadi pilar utama. Akibatnya, penyalahgunaan wewenang dan kekerasan dapat terus berulang. Berbagai kasus kekerasan aparat yang berujung tanpa kepastian hukum semakin menguatkan kesan bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat.
Dalam literatur fikih siyasah seperti Ajhizah Daulah al-Khilafah, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Fungsinya jelas, menjaga keamanan masyarakat sesuai hukum syarak, bukan menjadi alat represif kekuasaan.
Aparat dalam Islam tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga memiliki syahsiah islamiah. Mereka dituntut:
Pertama, ikhlas dalam menjalankan amanah.
Kedua, tawadhu, tidak sombong, dan arogan.
Ketiga, memiliki kasih sayang kepada rakyat. Keempat, jujur, amanah, dan berani.
Kelima, bijak, tegas, serta menjaga lisan.
Penegakan hukum pun memiliki mekanisme yang jelas. Polisi melakukan pengawasan dan penindakan, sementara keputusan hukum berada di tangan hakim yang independen.
Dalam kasus pembunuhan, Islam mengenal mekanisme kisas dan diyat. Diyat untuk pembunuhan tertentu ditetapkan setara 100 ekor unta. Ketentuan ini menunjukkan betapa tinggi nilai nyawa manusia dan betapa besar tanggung jawab atas pelanggaran terhadapnya.
Rangkaian teror terhadap aktivis mahasiswa dan berbagai kasus kekerasan aparat bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan. Ia menunjukkan adanya problem sistemis yang berakar pada sistem nilai yang melandasi tata kelola negara.
Selama perbaikan hanya menyentuh permukaan, harapan lahirnya aparat yang benar-benar bermartabat akan sulit terwujud. Diskursus publik tidak cukup berhenti pada reformasi prosedural, tetapi perlu diarahkan pada pembahasan mendasar tentang sistem nilai yang menjadi fondasi.
Tanpa perubahan yang menyentuh akar persoalan, kekerasan dan intimidasi berpotensi terus berulang, sementara keadilan tetap menjadi janji yang belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Salma Rafida
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 24











