Tinta Media – Pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap kemampuan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menangani banjir yang hingga akhir tahun 2025 masih terus terjadi. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bandung karena keterbatasan anggaran sangat memengaruhi pembiayaan program penanggulangan banjir dan kebencanaan.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menyampaikan bahwa banjir masih menjadi persoalan utama masyarakat. Luapan Sungai Citarum yang kerap merendam sejumlah wilayah belum mampu diatasi secara tuntas. Pengurangan TKD sekitar Rp1 triliun membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan normalisasi sungai, perbaikan drainase, serta rehabilitasi lingkungan di kawasan rawan bencana.
DPRD pun mendorong Bupati Bandung untuk mengevaluasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penanganan banjir serta mengawasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2025. Di tengah keterbatasan anggaran, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi krusial agar dana yang tersedia digunakan secara efektif dan efisien. Penanganan banjir dan kebencanaan pun tetap diprioritaskan dalam perencanaan pembangunan tahun 2026 (RadarBandung.id, 05/01/2026).
Berbagai program telah dijalankan, seperti pengerukan Sungai Citarum, pembangunan kolam retensi Cieunteung dan Curug Jompong, serta program Citarum Harum. Namun, hasilnya belum signifikan. Banjir yang terjadi sejak 1980-an ini terus berulang dengan dampak yang semakin luas. Banyak kebijakan dan program yang dicanangkan, tetapi tidak sedikit yang berhenti pada pencitraan tanpa penyelesaian yang nyata.
Sesungguhnya, banjir bukan semata persoalan teknis, melainkan masalah sistemik dan ideologis. Ketidakpatuhan terhadap tata ruang, kemiskinan yang memaksa warga tinggal di bantaran sungai, eksploitasi berlebihan di wilayah hulu, serta alih fungsi lahan resapan demi peningkatan pendapatan daerah, menjadi faktor utama yang memperparah banjir.
Kondisi ini diperburuk oleh sistem anggaran yang kaku dalam menghadapi bencana, lemahnya pengawasan infrastruktur, serta rendahnya kepedulian penguasa dan politisi dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Semua ini menunjukkan bahwa persoalan banjir berkaitan erat dengan sistem politik dan ideologi yang diterapkan, yakni kapitalisme sekuler yang dinilai gagal menghadirkan solusi menyeluruh karena lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan mekanisme pasar.
Sebagai alternatif, solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem Khilafah Islam yang bersumber dari syariat Allah Swt. Dalam sistem ini, khalifah berfungsi sebagai _raa‘in_ (pengurus) rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh urusan umat, termasuk penanganan bencana banjir. Prinsip ini mendorong penguasa untuk bertindak serius, cepat, dan adil dalam melindungi rakyat.
Dalam sistem Khilafah, penanganan banjir dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan pascabencana. Negara menyusun perencanaan tata ruang yang tegas dan mengawasi pelaksanaannya, melarang pembangunan di daerah rawan banjir, serta menjaga kawasan hutan, daerah resapan, dan wilayah penyangga. Program penghijauan dan reboisasi digalakkan untuk mencegah erosi dan meningkatkan daya serap air.
Khilafah juga membangun infrastruktur pendukung seperti bendungan, kanal, saluran air, dan sistem drainase yang memadai. Daerah rawan banjir dipetakan secara cermat untuk meminimalkan risiko, sekaligus mengoptimalkan penggunaan lahan. Jika diperlukan relokasi penduduk, negara menjamin evakuasi yang aman serta pemberian kompensasi yang layak.
Dalam penanganan korban bencana, negara bertindak cepat dengan menyediakan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal sementara, makanan, pakaian, dan layanan kesehatan. Aspek spiritual pun diperhatikan dengan mengerahkan para ulama untuk memberikan penguatan iman dan ketenangan batin kepada para korban.
Perlindungan lingkungan hidup menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan Khilafah. Negara menetapkan kawasan hutan lindung dan cagar alam, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang merusak lingkungan. Edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban menjaga alam terus dilakukan agar tercipta budaya peduli lingkungan.
Dengan pendekatan yang rasional sekaligus berlandaskan syariat, sistem Khilafah diyakini mampu menangani persoalan banjir secara efektif, adil, dan tuntas, serta menghadirkan perlindungan nyata bagi rakyat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Rukmini
Ibu Rumah Tangga
![]()
Views: 49
















