Paradoks Demokrasi dalam Kebebasan Berpendapat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Secara teoritis, kritik merupakan landasan sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi asas kebebasan berpendapat. Kritik bertujuan memberi ruang pengawasan terhadap jalannya hegemoni kekuasaan. Namun, dalam beberapa bulan terakhir terjadi teror terhadap konten kreator, influencer, dan aktivis yang mengkritisi kebijakan penguasa.

 

Situasi ini tidak dapat dipahami sekadar sebagai gangguan keamanan biasa yang menyeret entitas publik tertentu. Rentetan ancaman fisik, peretasan, doxing, vandalisme, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban memperlihatkan satu hal yang sangat jelas: kritik diposisikan sebagai bahaya bagi kekuasaan yang sedang eksis.

 

Kita sering mendengar bahwa demokrasi tidak antikritik. Bahkan dalam teori politik kontemporer, demokrasi digambarkan sebagai ruang kebebasan berpendapat. Begitulah seharusnya demokrasi dijalankan menurut teori di atas kertas yang diajarkan di ruang-ruang belajar politik. Kritik seharusnya menjadi mekanisme koreksi. Namun, praktik yang terjadi justru berlawanan. Ketika suara kritis muncul, respons yang datang bukan dialog atau klarifikasi, melainkan tekanan terhadap pihak yang dianggap membahayakan. Bukan argumen logis yang dikedepankan, melainkan teror untuk menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang berani mengkritik kekuasaan secara efektif.

 

Di sinilah demokrasi menunjukkan paradoksnya. Ia dipertahankan sebagai satu-satunya sistem yang dianggap terbaik di zaman ini, tetapi ditanggalkan sebagai nilai moral yang menjamin kebebasan dan keadilan. Pada akhirnya, semua janji kebebasan itu ternyata hanya berhenti pada teori di atas kertas.

 

Teror tidak hanya bekerja untuk membungkam satu atau dua orang, tetapi juga berfungsi sebagai sinyal masif kepada siapa pun yang berniat mengguncang singgasana kekuasaan. Pesannya sederhana: “Ada harga yang harus dibayar untuk bersuara ketika berseberangan dengan kami.” Demokrasi yang berjalan bersama prinsip liberalisme memang menjanjikan kebebasan, tetapi prinsip tersebut ternyata tidak benar-benar memberikan perlindungan ketika kebebasan itu dianggap mengganggu kekuasaan.

 

Di sisi lain, kapitalisme sebagai ideologi yang mencengkeram negeri ini membutuhkan stabilitas politik agar akumulasi modal dapat berjalan lancar. Kritik yang tepat sasaran tentu akan mengusik stabilitas tersebut dan dianggap sebagai gangguan nyata. Rasa takut pun pada akhirnya dijadikan komoditas politik untuk membungkam kritik yang tajam dan berlandaskan fakta.

 

Relasi antara rakyat dan penguasa dalam kerangka negara demokrasi menimbulkan asumsi bahwa kekuasaan lahir semata dari kontrak politik. Sementara itu, Islam memandang bahwa kekuasaan tidak lahir dari kontrak politik, melainkan amanah dari rakyat dan lebih jauh lagi dari Allah Swt. Penguasa diposisikan sebagai raa‘in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung dari kezaliman dan rasa takut). Dua konsep ini bukan sekadar nasihat moral, melainkan prinsip hukum yang harus dijunjung tinggi oleh siapa pun yang berkuasa.

 

Dalam Islam, haram hukumnya bagi penguasa menebar ketakutan. Jika hal itu terjadi, legitimasi kepemimpinannya justru gugur dengan sendirinya. Islam memberikan struktur yang jelas tentang kritik dalam syariat-Nya. Muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) bukan tindakan pembangkangan, melainkan kewajiban bagi seluruh kaum muslim. Rakyat tidak diminta patuh secara membabi buta, tetapi justru diwajibkan aktif mengoreksi penyimpangan yang terjadi dalam ruang kekuasaan.

 

Sejarah Islam mencatat bagaimana para khalifah menerima kritik secara terbuka, bahkan ketika kritik itu keras dan datang dari rakyat biasa. Namun, harus ditegaskan bahwa syariat tidak bisa ditegakkan setengah-setengah. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 208: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh…”

 

Masalah teror politik bukan hanya persoalan etika personal, melainkan masalah struktur kekuasaan. Karena itu, solusinya pun tidak cukup berupa imbauan moral. Ia membutuhkan sistem pemerintahan yang menundukkan kekuasaan pada hukum Allah secara menyeluruh, agar ketidakadilan yang menjadi sumber kritik saat ini dapat direduksi bahkan dihilangkan. Di sinilah ide Khilafah Islamiyah sebagai entitas yang menerapkan aturan hidup berasaskan Islam menjadi relevan dan patut diperjuangkan.

 

Khilafah bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan kerangka institusional yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam sistem ini, hukum tidak lahir dari kompromi politik atau kepentingan elite, tetapi dari syariat yang mengikat penguasa, pejabat, dan rakyat. Negara tidak diberi ruang untuk menggunakan teror sebagai alat kontrol, apalagi dominasi politik, karena setiap tindakan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Rakyat wajib dilindungi, bukan dicurigai atau dimata-matai.

 

Selama demokrasi sekuler dan liberal tetap menjadi fondasi dalam bernegara, paradoks antara kebebasan dan represif akan terus berulang, dan kritik akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman. Syariat Islam dalam naungan Khilafah menawarkan jalan keluar yang tegas dan lugas: mengakhiri politik ketakutan dan menggantinya dengan pemerintahan yang berfungsi sebagaimana mestinya—melindungi, mengurus, dan membuka ruang koreksi tanpa intimidasi. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Devita Nur Arini Kusumah, S.Pd.,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 28

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA