Tinta Media – Pasca satu bulan bencana di Sumatra, banyak aktivis dan influencer menyuarakan kritik terhadap kebijakan rezim yang dinilai lamban dan setengah-setengah dalam menangani dampak pascabencana. Namun, belakangan ini justru kembali mengemuka berbagai kasus teror dan intimidasi terhadap sejumlah influencer dan konten kreator yang vokal. Salah satunya dialami oleh Sherly Annavita, influencer dan kreator konten sosial-politik, yang rumah dan mobilnya menjadi sasaran teror setelah ia menyampaikan pandangannya terkait penanganan bencana di Sumatra.
Awalnya, teror hanya berupa pesan ancaman yang dikirim ke nomor pribadi dan media sosial korban selama berhari-hari. Namun, seiring waktu, bentuk intimidasi semakin ekstrem. Beragam teror dilaporkan, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang turut menyasar keluarga korban. Rentetan aksi ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan hak-hak warga negara. Publik pun menilai bahwa peristiwa tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik (Mediaindonesia.com, 31/12/2025).
Ketika teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer kritis terus berulang, sementara negara gagal mengusutnya secara serius, transparan, dan tuntas, maka pembiaran itu sendiri merupakan bentuk kekerasan negara. Kekerasan ini berfungsi untuk membungkam suara rakyat sekaligus menunjukkan kelalaian negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi hak-hak warganya. Padahal, kritik merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara karena membuka ruang evaluasi agar kebijakan publik tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Teror yang dilakukan bukan sekadar keisengan, melainkan upaya sistematis untuk menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Sasaran teror selalu diarahkan kepada mereka yang bersuara kritis terhadap kebijakan penguasa. Dengan demikian, pihak yang diuntungkan adalah rezim yang sedang berkuasa. Ancaman tidak perlu menimpa semua orang; cukup beberapa figur publik untuk menciptakan efek jera. Akibatnya, rakyat memilih diam demi keselamatan dan perlindungan diri, sehingga ruang kebebasan berekspresi semakin menyempit.
Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, suara rakyat dibatasi, dan mereka yang vokal diteror serta diintimidasi, partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan penguasa pun melemah. Sikap antikritik ini mencerminkan ketidakmampuan rezim menerima akuntabilitas. Demokrasi yang dianut akhirnya hanya berfungsi sebagai legitimasi formal belaka.
Suara rakyat seolah hanya dibutuhkan saat pemilu. Media dikontrol dan ruang sipil dipersempit. Secara hukum rakyat tampak memiliki hak untuk bersuara, tetapi secara nyata mereka takut menggunakannya akibat intimidasi, kriminalisasi, dan teror. Kondisi ini menunjukkan bahwa rezim yang antikritik merupakan ciri dari demokrasi otoriter. Kekuasaan ditegakkan bukan melalui legitimasi rakyat, melainkan melalui rasa takut.
Dalam Islam, penguasa adalah junnah (pelindung) yang bertugas memastikan keamanan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak rakyat, bukan menjadi peneror atau pengancam. Konsep junnah menegaskan bahwa kekuasaan harus digunakan untuk melindungi rakyat dari ketakutan, ketidakadilan, dan penindasan. Seluruh kebijakan dijalankan sesuai syariat Islam. Kekuasaan merupakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan langsung kepada Allah Swt., dan kelalaian atau ketidakadilan dalam menjalankannya termasuk kezaliman.
Hubungan antara penguasa dan rakyat diatur oleh syariat yang menempatkan masing-masing pada tanggung jawab yang jelas. Penguasa berperan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), sehingga wajib menjalankan kepemimpinan yang adil dan bertanggung jawab atas kesejahteraan serta keamanan rakyat.
Di sisi lain, rakyat memiliki peran penting melalui muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan. Muhasabah bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan kewajiban dalam menjaga keadilan.
Hal ini menegaskan bahwa dalam Islam, kekuasaan tidak bersifat absolut. Kekuasaan terikat oleh hukum Allah dan berada di bawah pengawasan rakyat demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan bersama, serta untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sikap para khalifah dalam sejarah Islam menunjukkan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat mempertahankan kepentingan pribadi. Salah satu teladan nyata adalah sikap Khalifah Umar bin Khaththab ra. saat menghadapi bencana, yaitu tahun paceklik (‘Am ar-Ramadah). Ketika kelaparan melanda Madinah dan sekitarnya, Umar menerima kritik dan keluhan rakyat terkait sulitnya memperoleh makanan. Ia tidak menutup diri atau menyalahkan keadaan, melainkan segera bergerak memberikan bantuan pangan dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Peristiwa ini menunjukkan kepekaan Umar terhadap penderitaan rakyat. Kritik dipandang sebagai pengingat amanah, dan bencana direspons dengan keadilan serta empati. Inilah gambaran kepemimpinan Islam yang menjadikan kepentingan umat sebagai prioritas utama, bahkan di atas kenyamanan penguasa.
Dengan demikian, aturan Islam terbukti sebagai sistem yang menyeluruh dan adil dalam mengatur kehidupan umat. Oleh karena itu, umat Islam perlu menyadari pentingnya penegakan kembali Khilafah Rasyidah yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan penerapan hukum yang sahih dan bersumber dari wahyu, kebijakan yang dihasilkan akan mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi seluruh umat, sekaligus menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam saat ini. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nisa Muanis
Aktivis Dakwah
![]()
Views: 27
















