Tinta Media – Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh fakta yang sangat memprihatinkan. Sejumlah kreator konten, influencer, dan aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah justru mengalami teror dan intimidasi. Kritik yang semestinya menjadi mekanisme kontrol dalam demokrasi malah direspons dengan ancaman, menandakan adanya penyimpangan serius dalam praktik bernegara.
Bentuk teror yang dilaporkan pun beragam dan tidak sederhana. DJ Donny, misalnya, mengalami pelemparan bom molotov ke rumahnya. Influencer Sherly Annavita menjadi korban perusakan properti (vandalisme), sementara Virdian Aurellio mengalami peretasan akun media sosial. Konten kreator TikTok Pitengz dilaporkan mengalami doxing dan pembajakan kartu SIM, sedangkan seorang aktivis Greenpeace menerima kiriman bangkai ayam sebagai bentuk teror simbolis. Yang lebih mengkhawatirkan, intimidasi tidak hanya menyasar individu yang bersuara kritis, tetapi juga keluarga mereka (Mediaindonesia.com, 31/12/2025). Fenomena ini menunjukkan bahwa kritik kini diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai hak warga negara.
Kekerasan Negara Berkedok Demokrasi
Intimidasi dan teror terhadap aktivis serta influencer kritis mengindikasikan hadirnya kekerasan negara sebagai alat pembungkaman suara rakyat. Kritik yang dibalas dengan ancaman mencerminkan bahwa yang mengemuka bukan semangat demokrasi, melainkan logika kekuasaan yang alergi terhadap pengawasan.
Tujuan utama dari teror ini sangat jelas, yakni menumbuhkan rasa takut. Dengan ketakutan tersebut, rakyat dipaksa memilih diam dan menjauh dari ruang publik. Rezim yang tidak sanggup menerima kritik sejatinya sedang menyingkap kelemahannya sendiri. Kondisi ini menandakan kegagalan sistem dalam menjamin hak-hak dasar warga negara.
Di sinilah paradoks demokrasi tampak nyata. Demokrasi hanya tersisa sebagai simbol, sementara praktiknya menjelma menjadi demokrasi otoriter—sebuah sistem yang masih mempertahankan prosedur demokrasi, tetapi secara sistematis mematikan kebebasan dan partisipasi rakyat.
Penguasa sebagai Pelindung, Bukan Peneror
Islam memberikan konstruksi kekuasaan yang jelas dan tegas. Dalam Islam, penguasa berfungsi sebagai junnah (pelindung), bukan sebagai alat penekan atau peneror rakyat. Rasulullah saw. menegaskan bahwa seorang imam (pemimpin) adalah perisai yang melindungi rakyatnya. Di sisi lain, rakyat memiliki hak dan kewajiban melakukan muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan.
Dalam Islam, kritik merupakan penjaga keadilan, bukan kejahatan. Kritik hadir untuk mencegah kekuasaan berubah menjadi zalim. Oleh karena itu, kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menciptakan rasa takut, apalagi sampai mengancam keselamatan warga hanya karena perbedaan pendapat.
Teladan para khalifah dalam sejarah Islam menjadi bukti nyata. Umar bin Khaththab ra. tidak hanya menerima kritik, tetapi bahkan merasa khawatir jika tidak ada rakyat yang berani mengoreksinya. Kritik dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kepemimpinan, bukan ancaman terhadap kekuasaan. Hal ini berbanding terbalik dengan praktik demokrasi otoriter hari ini, di mana kritik justru dibungkam. Islam justru memuliakan keberanian rakyat dalam menyuarakan kebenaran.
Teror dan intimidasi terhadap konten kreator kritis merupakan peringatan keras bahwa sistem yang dijalankan saat ini menyimpan masalah mendasar. Ketika kritik—yang seharusnya menjadi sarana koreksi dan kontrol kekuasaan—justru dibungkam, yang tercipta bukan ketertiban atau stabilitas, melainkan atmosfer ketakutan di tengah masyarakat. Padahal, ketakutan publik merupakan indikator nyata runtuhnya peradaban politik.
Oleh karena itu, jalan keluar dari paradoks demokrasi ini adalah kembali pada sistem yang menegakkan keadilan, memuliakan nasihat, dan melindungi rakyat, yakni penerapan syariat Islam secara kafah (menyeluruh). Wallahualam bissawab.
Oleh: Elvana Oktavia
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 35
















