Standar Halal Dilonggarkan, Siapa yang Diuntungkan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memuat sejumlah ketentuan perdagangan, termasuk soal sertifikasi dan pelabelan halal. Dalam dokumen ART, khususnya Pasal 2.9 tentang Halal untuk Produk Manufaktur, diatur bahwa Indonesia memberikan sejumlah pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (CNBCIndonesia.com, 21/02/2026).

Dalam kesepakatan itu, Indonesia disebutkan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal.

Ketentuan ini tentu menimbulkan perhatian luas, mengingat selama ini Indonesia memiliki regulasi Jaminan Produk Halal. Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan berlaku, Indonesia harus mengakui label halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal di AS tanpa persyaratan tambahan. Artinya, Otoritas Halal Indonesia, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), harus menerima sertifikat halal dari AS tanpa intervensi lebih lanjut. Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk pelonggaran standar yang sebelumnya berada di bawah kewenangan penuh otoritas dalam negeri.

Isu yang kemudian muncul di tengah masyarakat Muslim adalah kekhawatiran melemahnya jaminan kehalalan produk di Indonesia. Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, keputusan Menteri Agama tentang kewajiban sertifikasi halal, serta keberadaan BPJPH sebagai regulator. Ketika sebagian produk dibebaskan dari kewajiban sertifikasi, upaya membangun sistem perlindungan halal yang menyeluruh pun berpotensi terhambat.

Lebih dari itu, dalam pandangan Islam, halal dan haram tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. Kosmetik, obat-obatan, kemasan, hingga barang gunaan lainnya juga memiliki konsekuensi hukum syariat. Standar halal haram adalah bagian dari penjagaan akidah dan ketaatan seorang Muslim kepada Allah. Ketika standar ini dilonggarkan atas dasar kesepakatan dagang, maka apakah kepentingan ekonomi lebih diutamakan dibandingkan penjagaan syariat?

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam kebijakan ekonomi dan perdagangan. Dalam sistem sekuler kapitalis, pertimbangan utama adalah keuntungan materi dan stabilitas ekonomi. Demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah atau akses pasar yang lebih luas, negara bisa saja mengesampingkan pertimbangan ruhiyah umat. Kapitalisme mendorong negara untuk berpikir dalam kerangka untung rugi materi, bukan halal haram.

Padahal, bagi seorang Muslim, halal dan haram adalah prinsip mendasar yang berkaitan langsung dengan iman. Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Tugasnya bukan sekadar menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan masyarakat hidup dalam ketaatan kepada Allah Swt., termasuk dalam konsumsi barang dan jasa. Negara berkewajiban menjamin bahwa yang beredar di tengah umat adalah produk yang jelas kehalalannya.

Regulasi Islam untuk menjamin hal tersebut adalah penerapan syariat secara menyeluruh, termasuk dalam perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke wilayah negara Islam wajib memenuhi standar halal yang ditetapkan berdasarkan syariat, bukan standar negara lain. Ulama menjadi rujukan dalam menetapkan hukum halal haram, dan negara memastikan penerapannya. Standar ini tidak boleh ditentukan oleh pihak yang tidak beriman kepada syariat Islam, karena halal dan haram adalah hak Allah untuk menetapkan.

Karena itu, umat membutuhkan institusi negara yang benar-benar berasaskan akidah Islam dan menjadikan rida Allah sebagai tujuan setiap kebijakan. Negara semacam ini berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya, memastikan seluruh aturan yang lahir tidak bertentangan dengan syariat. Kepentingan ekonomi tidak dijadikan satu-satunya tolok ukur, melainkan selalu ditimbang dengan standar halal dan haram. Setiap kerja sama dagang, termasuk impor komoditas dari luar negeri, harus melalui penyaringan berdasarkan hukum Allah, bukan sekadar pertimbangan untung-rugi materi. Dengan mekanisme seperti inilah, kejelasan dan ketegasan batas halal-haram dapat benar-benar terjaga dalam kehidupan umat. Wallahualam bissawab.

Oleh: Puspa Dewi R.
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 30

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA