Tinta Media – Kado awal tahun, Indonesia dan Amerika Serikat resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah penandatanganan Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam kesepakatan tersebut, ada aturan baru yang dimunculkan, yakni sertifikasi halal yang bertujuan memperlancar arus perdagangan bilateral bagi produk impor tertentu.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Tentunya masyarakat sangat memperhatikan kejelasan halal dan haram dalam setiap produk yang dikonsumsi dan digunakan. Isu pelonggaran sertifikat halal bagi produk Amerika Serikat seolah berbanding terbalik dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat halal global.
Secara fakta, Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU JPH sejatinya bukan undang-undang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen muslim.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan pengakuan kepada sejumlah lembaga halal luar negeri, seperti dari negara Cina. Namun, ketika berhadapan dengan negara besar seperti Amerika Serikat, aturan itu berubah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri, juga membuka kemungkinan adanya gugatan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar bertentangan dengan UU JPH.
Hal ini menunjukkan adanya dominasi asing yang ikut campur dalam kedaulatan hukum Indonesia yang mayoritas muslim. Urusan halal-haram adalah hak Allah dan tidak boleh menjadi komoditas kepentingan politik ataupun strategi ekonomi serta diplomasi antarnegara. Masalah halal-haram juga bukan lagi sekadar soal fikih atau kewajiban administratif, tetapi lebih dari itu, yakni bagaimana kepentingan umat dapat dijaga dan diperjuangkan.
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) memuat aturan yang melonggarkan makna halal menjadi urusan sempit, berbanding terbalik dengan cara Islam memandangnya sebagai prinsip hidup.
Salah satu poin penting dalam Agreement Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat di antaranya:
1. Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal.
2. Pengakuan terhadap sertifikat halal dari Amerika Serikat, yang notabene merupakan negara nonmuslim—negara yang tidak menjadikan syariat sebagai standar dan tidak memiliki landasan teologis untuk menetapkan kriteria halal-haram.
3. Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal yang akan dikirim ke Indonesia.
Menurut kitab Nizhamul Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, pelonggaran produk halal dari Amerika menunjukkan wajah asli dari sistem sekuler yang kental, di mana keuntungan ekonomi sering kali berdiri di atas nilai-nilai ruhiyah. Belum lagi permusuhan negara AS terhadap negeri-negeri muslim yang juga terlihat jelas.
Pelonggaran sertifikasi halal ini menunjukkan bahwa negara lebih mengutamakan kepentingan perdagangan dan tarif ekonomi dibandingkan prinsip syariat. Dalam paradigma sekuler, agama sering dipisahkan dari kebijakan publik sehingga halal-haram dipandang sebagai urusan individu, bukan tanggung jawab negara.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus umat) yang wajib memastikan masyarakat dapat menjalankan syariat dengan mudah.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya…” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, negara wajib menjaga umat dari hal-hal yang merusak agama, termasuk ketidakjelasan halal dan haram.
Kaum muslim membutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi mereka dalam segala hal, termasuk dalam keamanan serta jaminan kehalalan dan keharaman. Negara harus berasaskan akidah Islam sebagai standar dalam berbagai kebijakannya. Dengan demikian, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah meraih rida Allah sehingga setiap kebijakan dilandasi rasa takut kepada Allah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Evi Heryawati
Pendidik Generasi Mustanir
![]()
Views: 50
















