Tinta Media – Pada 2 Februari, sisi Palestina di perlintasan Rafah dibuka dengan sangat terbatas. Pembukaan kembali perlintasan Rafah antara Mesir dan Gaza ini pun masih dibatasi dengan syarat ketat dan belum sepenuhnya, hanya baru mencapai 29 persen (Gazamedia, 17/02/2026).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyampaikan bahwa untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang semakin parah di Jalur Gaza diperlukan pembukaan tanpa batasan di semua penyeberangan untuk pengiriman bantuan.
Perwakilan UNRWA, Jonathan Fowler, menginformasikan bahwa bantuan kemanusiaan yang diperuntukkan bagi warga Gaza hingga kini belum dapat didistribusikan karena masih berada di wilayah Mesir dan Yordania. Ia juga menjelaskan bahwa jalur masuk logistik ke Gaza tidak dapat dilalui sejak Maret 2025 akibat adanya pembatasan akses (AntaraGorontalo, 07/02/2026).
Meskipun gencatan senjata telah disepakati dan diberlakukan pada Oktober lalu serta berdirinya Board of Peace oleh Trump, pihak otoritas Palestina melaporkan telah terjadi sekitar 1.700 dugaan pelanggaran oleh Israel. Pelanggaran tersebut meliputi pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin untuk pengobatan dan evakuasi medis ke luar negeri, serta serangan yang terus berlangsung hampir setiap hari di sejumlah wilayah. Dalam kurun waktu yang sama, tercatat 614 warga Palestina kehilangan nyawa dan 1.643 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut (Gazamedia, 23/02/2026).
Mendapat banyak kecaman dari dunia internasional, di antaranya Liga Arab, PBB, hingga Indonesia, pihak otoritas Israel tetap melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di area C Tepi Barat sebagai “tanah negara” pada 15 Februari yang lalu. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Dujarric, memperingatkan bahwa “langkah ilegal ini dinilai sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk memperluas pemukiman, perampasan tanah, serta kendali kuat dan sepihak, juga kedaulatan ilegal Israel di wilayah Palestina” (Antara, 17/02/2026).
Sejak tragedi Nakba tahun 1948 hingga blokade Gaza hari ini yang masih berlangsung, pengalaman sejarah ini menunjukkan bahwa konsesi yang selama ini diberikan bukanlah jalan menuju perdamaian. Alih-alih menjadi penyelesaian akar konflik, konsesi ini hanya menjadi instrumen untuk pengalihan masalah, memecah solidaritas internal, dan menciptakan kondisi baru yang semakin merugikan pihak yang terjajah. Hak-hak mereka perlahan hanya menjadi bahan negosiasi tanpa benar-benar terealisasikan.
Di balik istilah “bantuan kemanusiaan” dan kini “Board of Peace”, sebenarnya terlihat pola lama yang terus diulang sejak peristiwa Nakba tahun 1948, yakni pengusiran sistematis terhadap rakyat Palestina yang mengarah pada pembersihan etnis (ethnic cleansing) atau genosida. Langkah ini bukan untuk stabilitas Gaza, melainkan hanya istilah baru yang sekadar mengubah nama atau kemasan, sementara dampak dan persoalannya masih sama, yaitu hak hidup dan kedaulatan rakyat Palestina yang belum benar-benar terselesaikan.
Klaim yang dilakukan otoritas Israel ini merupakan bentuk penguasaan yang terjadi tanpa deklarasi resmi (aneksasi de facto), di mana hak kepemilikan Palestina atas tanah Tepi Barat dirampas secara sepihak. Jika proses ini terus dilakukan, maka secara bertahap akan mengikis hak kepemilikan dan kedaulatan Palestina atas tanah mereka sendiri.
Dengan perluasan wilayah, kendali administratif, dan pembatasan akses yang terus terjadi di wilayah pendudukan, kondisi ini justru mengukuhkan penguasaan sepihak yang menutup ruang bagi terbentuknya negara Palestina yang merdeka. Hal ini memperkuat pandangan bahwa solusi dua negara yang selama ini digadang-gadang pun jauh dari kata akan terwujud.
Dalam Islam, perlindungan terhadap jiwa dan harta merupakan bagian penting dari hak dasar manusia yang harus dijaga. Selain jiwa, Islam juga memandang harta sebagai amanah yang harus diperoleh melalui cara yang halal dan benar sesuai syariat. Dengan demikian, Islam dengan jelas melarang segala bentuk perampasan harta maupun tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Pengambilan harta milik orang lain tanpa izin dan dasar yang sah atau syar’i dipandang sebagai perbuatan haram dan termasuk kezaliman.
Merampas tanah milik orang lain secara batil juga termasuk kezaliman dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw.:
“Barang siapa yang merampas sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat tanah itu akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.” (HR Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa Islam dengan tegas melarang perampasan tanah milik orang lain. Meskipun hanya sejengkal tanah, perbuatan tersebut tetap termasuk kezaliman. Oleh karena itu, Islam telah mengatur dengan jelas terkait kepemilikan dan menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, serta saling menghormati dalam urusan kepemilikan agar tidak terjadi penindasan dan perselisihan di tengah umat.
Dalam pandangan Islam, persatuan umat sangat penting karena pada hakikatnya umat Islam adalah umat yang satu (ummatan wahidah) yang disatukan oleh akidah Islam. Dengan bersatunya umat di bawah hukum Islam, mereka akan memiliki kekuatan yang lebih besar, baik secara moral, politik, maupun militer. Jika umat bersatu dan memiliki tujuan yang sama, maka mereka dapat mengerahkan potensi kekuatan secara bersama untuk melakukan perjuangan di jalan Allah (jihad fi sabilillah) sehingga perlawanan terhadap arogansi otoritas Israel dapat dilakukan secara lebih kuat dan terorganisasi.
Dengan menjadikan hukum Islam secara menyeluruh (kafah) sebagai asas peraturan global—bukan hanya untuk umat muslim, tetapi juga untuk seluruh umat manusia—yang mengatur politik, ekonomi, hukum, dan sosial, maka keadilan dan kesejahteraan dapat tercapai secara menyeluruh. Dengan demikian, tujuan rahmatan lil-‘alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, dapat terwujud sehingga kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh semua manusia tanpa memandang agama, suku, atau bangsa.
Solusi terbaik ini hanya dapat terwujud dengan menerapkan Islam secara menyeluruh melalui sistem Islam, yaitu Daulah Islamiyah Rasyidah. Di dalamnya, pemimpin (khalifah) menjadi pelindung (raa’in) dan penjaga (junnah) bagi umat sehingga mereka mendapatkan perlindungan, terjaga kepentingannya, dan terpenuhi hak-haknya. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Oleh: Nisa Muanis
Aktivis Dakwah
![]()
Views: 11
















