Negara Harus Amankan Nasib Aparatur

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Negara Harus Amankan Nasib Aparatur

Tinta Media – Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan serius dalam arah kebijakan negara. Ketika aturan fiskal membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran, pilihan yang diambil justru mengurangi jumlah aparatur. Kebijakan ini tidak bisa dianggap sekadar langkah efisiensi karena menyentuh langsung keberlangsungan pelayanan publik. Negara tampak lebih fokus menjaga keseimbangan angka dibanding memastikan rakyat tetap terlayani dengan baik.

Di sejumlah daerah, ribuan PPPK berada dalam bayang-bayang kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan struktur belanja agar tidak melanggar ketentuan fiskal, meskipun konsekuensinya adalah berkurangnya tenaga pelayanan. Situasi ini telah disorot media nasional yang menyebut bahwa tekanan fiskal membuat posisi PPPK semakin terhimpit dan tidak aman (Kompas, 29/03/2026). Fakta tersebut menegaskan bahwa masalah ini bukan kasus terpisah, melainkan dampak dari kebijakan yang bersifat menyeluruh.

Jika dilihat dari sudut pandang bernegara sebagaimana seharusnya, langkah ini jelas bertentangan dengan fungsi utama negara itu sendiri. Aparatur publik bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan ujung tombak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengurangi mereka berarti mengurangi kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya. Negara tidak boleh mengorbankan pelayanan publik hanya demi menyesuaikan neraca keuangan.

Akar persoalan ini terletak pada paradigma kapitalisme yang mendasari pengelolaan negara saat ini. Dalam sistem ini, stabilitas fiskal dan efisiensi anggaran menjadi tujuan utama, sementara kesejahteraan rakyat ditempatkan sebagai variabel yang bisa disesuaikan. Aparatur diperlakukan sebagai biaya yang dapat ditekan ketika kondisi keuangan tidak mendukung. Inilah yang membuat sistem PPPK bersifat tidak stabil—mudah direkrut, tetapi juga mudah diberhentikan.

Akibatnya, negara gagal menjalankan fungsi riayah secara utuh. Negara seharusnya hadir sebagai pengurus rakyat yang menjamin kebutuhan hidup mereka, termasuk menyediakan pekerjaan yang layak dan aman. Ketika aparatur publik justru menghadapi ketidakpastian, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam memberikan perlindungan. Ini menunjukkan bahwa sistem yang digunakan tidak mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Negara seharusnya mengambil posisi yang tegas dalam melindungi aparatur publik. Mereka bukan beban, melainkan bagian penting dari mekanisme pelayanan. Negara wajib memastikan keberlangsungan pekerjaan mereka agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Solusi yang dibutuhkan tidak cukup hanya dengan penyesuaian teknis anggaran, tetapi perubahan mendasar pada sistem pengelolaan negara itu sendiri.

Penerapan syariat dalam bingkai Khilafah memberikan solusi yang menyeluruh. Dalam sistem ini, negara berfungsi sebagai raa’in yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Pembiayaan aparatur berasal dari baitulmal dengan sumber pemasukan yang jelas dan stabil, seperti fai dan kharaj, sehingga tidak bergantung pada pembatasan anggaran yang sempit. Dengan demikian, gaji pegawai negara terjamin dan tidak terancam PHK massal.

Sistem fiskal Khilafah tidak berorientasi pada menjaga keseimbangan pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya. Layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi atau dikomersialisasikan. Negara justru wajib memperkuat sektor tersebut dengan dukungan aparatur yang cukup, profesional, dan sejahtera.

Persoalan PPPK yang terjadi saat ini menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam cara negara mengelola urusan rakyat. Selama paradigma kapitalisme tetap digunakan, kebijakan yang mengorbankan aparatur akan terus terulang. Sudah saatnya negara beralih pada penerapan syariat secara menyeluruh dalam naungan Khilafah agar fungsi negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA