Tinta Media – Jurnalis Senior Joko Prasetyo menilai menyamakan syura (musawarah) dengan demokrasi mengaburkan pemahaman Islam mengenai sumber otoritas penetapan hukum dalam kehidupan publik.
“Menyamakan keduanya (syura dan demokrasi) bukan sekadar kekeliruan akademik, tapi pengaburan cara pandang (Islam) terhadap sumber otoritas dalam kehidupan publik,” tegasnya kepada Tinta Media, Sabtu (9/5/2026).
Jurnalis yang akrab disapa dengan Om Joy ini mengungkapkan, anggapan bahwa syura identik dengan demokrasi kerap dibangun dengan merujuk Al-Qur’an surat Asy-Syura ayat 38 yang memuat frasa “urusan mereka diputuskan dengan syura di antara mereka”.
Namun, ia menilai ayat tersebut sering dipahami secara terpisah dari penafsiran ulama klasik dalam khazanah tafsir Islam.
Padahal Om Joy menjelaskan bahwa dalam sejumlah tafsir ulama muktabar.istilah syura dipahami sebagai mekanisme musyawarah dalam perkara yang tidak memiliki ketentuan nash tegas, tetapi tetap berada dalam koridor syariat.
“Syura dalam Al-Qur’an bukan parlemen dan bukan mekanisme penetapan hukum berbasis suara mayoritas,” jelasnya.
Ia pun mengutip pandangan sejumlah ulama, seperti Imam Ath-Thabari, Imam Al-Qurthubi, hingga Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, yang menurutnya menempatkan syura sebagai bagian dari prinsip konsultasi dalam pemerintahan Islam, bukan sebagai sumber legislasi.
“Di titik ini terlihat fondasi besarnya: syura tidak lahir dari ideologi sekuler, tetapi dari akidah Islam yang menempatkan wahyu sebagai pusat kebenaran. Dan ini membawa kita pada sistem yang lebih besar di atasnya yakni: khilafah,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyebut demokrasi lahir dari tradisi politik Barat yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat melalui mekanisme elektoral dan suara mayoritas.
“Dalam demokrasi, manusia menjadi sumber hukum, sedangkan dalam Islam kedaulatan berada pada syariat,” ujarnya..
Perbedaan mendasar tersebut, lanjutnya, membuat syura dan demokrasi tidak dapat dipertukarkan begitu saja dalam diskursus politik Islam.
Ia mengingatkan, bahaya penyamaan kedua konsep tersebut menimbulkan kekaburan terhadap batas antara otoritas wahyu dan otoritas manusia dalam penetapan hukum publik.
“Ketika batas itu disamarkan dengan sadar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kejernihan berpikir di dunia, tetapi juga keselamatan sikap di hadapan Allah di akhirat,” pungkasnya. [] Ikbal
![]()
Views: 6
















