Tinta Media – Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan penangkapan Seorang pemuda (23) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduaan judi online. Pelaku dengan sangat kejam melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa sang ibu hanya karena tidak diberi uang untuk berjudi. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban hampir sepekan tidak terlihat hingga membuat keluarga menaruh curiga, serta laporan warga yang mencium bau tidak sedap dari area perkebunan rumah korban (metronews.com, 9/4/2026).
Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. Kejadian di lahat ini menambah deretan panjang kasus kriminal yang terjadi akibat perjudian online.
Berdasarkan laporan Tempo, tercatat setidaknya ada 10 kasus kriminal akibat judi online dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2024 (Tempo.co 25/6/2024).
Pemahaman sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat orientasi hidup manusia berfokus pada kepuasan materi sebesar-besarnya. Ini karena standar berperilaku dalam sekuler adalah asas manfaat (utility) tanpa melihat halal-haram. Ini menjadikan perbuatan dianggap layak dilakukan selama memberikan keuntungan dan kepuasan, membuat tujuan hidup lebih berfokus pada pencapaian duniawi semata. Nilai moral menjadi relatif dan situasional, sehingga praktik seperti judol (judi online) menjadi sebuah hal yang wajar selama dinilai dapat memberikan keuntungan finansial secara cepat, walaupun berisiko dan memberikan dampak negatif.
Sistem ekonomi kapitalisme cenderung melahirkan kesenjangan sosial karena bertumpu pada asas kebebasan kepemilikan dan mekanisme pasar yang mengakibatkan distribusi kekayaan tidak merata dan penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Sehingga, sebagian rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan mengalami tekanan ekonomi. Dampaknya bisa sangat berbahaya dan ekstrem, bahkan mendorong seseorang menghalalkan segala cara. Akibatnya, sebagian orang mengambil jalan pintas, termasuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan hidup.
Inilah bukti bahwa negeri dengan sistem kapitalisme gagal menjadi junnah (pelindung) bagi rakyat, karena lebih berfokus pada keuntungan ekonomi saja. Hal ini bisa dilihat dari maraknya praktik judi online yang seolah dibiarkan karena dianggap berkontribusi pada peputaran dan pergerakkan ekonomi, sementara dampak sosialnya sering diabaikan. Padahal, hal tersebut banyak merugikan masyarakat.
Regulasi yang diterapakan pun cenderung bersifat reaktif dan parsial, baru muncul setelah masalah menjadi besar. Ini menunjukan bahwa perlindungan terhadap rakyat belum menjadi prioritas utama, dan regulasi yang dibuat pun sering tidak menyentuh akar masalah.
Lemahnya sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal pun tidak menimbulkan efek jera, sehingga banyak kasus kejahatan terus berulang. Hal ini bisa disebabkan oleh hukuman yang terlalu ringan, penegakan hukum yang kurang konsisten, atau minimnya program pembinaan yang benar-benar menyentuh akar masalah perilaku pelaku. Akibatnya, pelaku yang sudah pernah dihukum pun bisa kembali melakukan tindakan yang sama, karena tidak ada perubahan signifikan, baik dari sisi pembinaan maupun pencegahan.
Islam menempatkan akidah sebagai landasan utama berpikir dan bertindak dalam menjalani kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan lagi manfaat sebagai tujuan.
Dengan begitu, keimanan menjadi benteng pertama yang menjaga seseorang dari perbuatan menyimpang atau kriminalitas. Ini karena setiap tindakan tidak hanya dihitung dari sisi untung-rugi, tetapi benar-salah menurut ajaran agama (Islam). Hal ini mampu membuat seseorang makin berhati-hati dalam bertindak, karena menyadari bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatannya.
Sistem ekonomi Islam menempatkan negara (Khilafah) sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, seperti sandang, pangan, dan papan, melalui pengelolaan kepemilikan umum yang dikelola secara adil demi kemaslahatan bersama.
Dengan cara seperti itu, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu, melainkan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat secara adil dan merata. Penerapan prinsip ini dapat mencegah kesenjangan sosial, sehingga tercipta kehidupan yang lebih seimbang, harmonis, dan sejahtera.
Dalam sistem Islam, khalifah berfungsi sebagai _raa’in_ (pelayan) dan _junnah_ (pelindung), yaitu sebagai pengurus urusan masyarakat sekaligus pelindung dari segala bentuk kerusakan. Sehingga, tidak hanya mengatur kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjaga mereka dari praktik yang merusak seperti judi _online_.
Hukum syara’ dengan tegas mengharamkan praktik judi. Penanganannya pun tidak hanya sebatas langkah teknis, seperti pemblokiran parsial situs-situs judol, melainkan harus menyentuh akar masalah, baik dari sisi individu, ekonomi, maupun regulasi.
Negara Khilafah dengan tegas menerapkan sistem sanksi (uqubat). Dengan fungsi ganda, yaitu sebagai zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku yang telah melanggar. Dengan fungsi ini setiap bentuk kriminalitas, baik perjudian maupun kejahatan berat seperti pembunuhan ditangani secara serius agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menutup peluang terulangnya pelanggaran.
Dengan demikian, negara (Khilafah) mampu memutus mata rantai kriminalitas sekaligus menciptakan ketertiban dan rasa aman di tengah kehidupan masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Nisa Muanis
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 1















