Kiai Shiddiq: Jual Beli Al-‘Inah Hukumnya Haram

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi menyampaikan bahwa praktik jual beli dengan cara menjual barang secara tempo, kemudian membelinya kembali secara tunai dengan harga yang lebih rendah, termasuk jual beli al-‘inah yang hukumnya haram menurut jumhur ulama.

“Jual beli tersebut disebut jual beli al-‘inah (بيع العينة) dalam fiqih Islam, hukumnya haram menurut jumhur ulama (mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali),” ujarnya kepada Tinta Media, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan definisi jual beli al-‘inah sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz ke-9, halaman 96.

“Jual beli al-‘inah adalah seseorang (misal A) menjual suatu barang kepada orang lain (misal B) dengan harga tempo (misal 800 juta), lalu dia (A) membeli kembali barang itu (dari B) secara tunai dengan harga yang lebih rendah (misal 400 juta) dengan perubahan redaksional tanpa mengurangi makna,” jelasnya.

Menurut Kiai Shiddiq, hakikat transaksi tersebut adalah pihak yang membutuhkan dana memperoleh uang tunai dalam jumlah lebih kecil, tetapi berkewajiban mengembalikan dalam jumlah yang lebih besar pada waktu yang telah ditentukan.

Ia menilai selisih harga dalam transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan riba karena akad pinjaman direkayasa seolah-olah menjadi akad jual beli.

“Ini karena akad yang ada hakikatnya adalah qardh (pinjaman) yang direkayasa dalam bentuk seolah-olah merupakan akad jual beli. Jadi, jual beli al-‘inah ini sebenarnya adalah A melakukan akad pinjaman (qardh) dari B sebesar 400 juta secara tempo (misal satu tahun), lalu satu tahun kemudian B mengembalikan pinjaman itu sebesar 800 juta,” bebernya.

Kiai Shiddiq kembali menegaskan bahwa jual beli al-‘inah diharamkan oleh jumhur ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad, karena dinilai sebagai hilah ribawiyyah atau rekayasa hukum untuk melegalkan praktik riba dalam bentuk transaksi jual beli.

Sebagai dasar hukum, ia mengutip hadis sahih yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. mengenai larangan jual beli al-‘inah.

“Adapun dalil haramnya jual beli al-‘inah, adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar RA, dia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,’Jika kalian berjual beli secara jual beli al-‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, serta ridha dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kalian suatu kehinaan, yang Allah tidak akan mencabut kehinaan itu dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” jelasnya mengutip HR. Abu Dawud, nomor 3462, dan Ahmad, nomor 4987.

Ia juga mengutip penjelasan Imam Syaukani dalam Nailul Authār, Juz VI halaman 297 yang menyatakan bahwa ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa praktik bai’ al-‘inah termasuk dosa besar.

“Sungguh Rasulullah SAW telah mengancam untuk perbuatan itu (bai’ al-‘inah) dengan terjadinya cobaan (kehinaan), padahal ancaman itu tidaklah ada, kecuali karena dosa yang dahsyat (besar). Dan Rasulullah SAW telah menjadikan pelaku perbuatan itu (bai’ al-‘inah) berkedudukan seperti orang yang keluar dari agama Islam atau murtad. ‘Aisyah RA menyatakan dengan jelas bahwa perbuatan itu (bai’ al-‘inah) termasuk salah satu pembatal (pahala) jihad bersama Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadits sebelumnya. Yang demikian itu hanya ada untuk dosa-dosa besar (al-kabāir),” tegasnya mengutip perkataan Imam Syaukani dalam Nailul Authār, Juz VI, halaman 297.

Kiai Shiddiq kemudian memberikan contoh kasus yang ditanyakan, yakni seseorang membeli barang secara tunai seharga Rp50 juta, kemudian penjual membeli kembali barang tersebut dengan harga Rp60 juta yang dibayar secara angsuran selama enam bulan.

“Kesimpulannya, jual beli yang ditanyakan hukumnya haram, yaitu A membeli suatu barang dari B secara cash Rp 50 juta. Kemudian B langsung membeli kembali barang itu, dengan harga Rp 60 juta, dengan janji bayar dicicil selama 6 bulan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa praktik serupa juga ditemukan pada sebagian lembaga Baitul Mal wa Tamwil (BMT).

“Contoh lain jual beli al-‘inah yang dipraktikkan oleh sebagian BMT (Baitul Mal wa Tamwil); seseorang membawa sepeda motornya ke BMT dan menjualnya kepada BMT secara cash dengan harga Rp 10 juta. Lalu setelah itu, orang itu membeli lagi sepeda motor itu dari BMT secara kredit Rp 15 juta dengan masa angsuran 15 bulan,” terangnya.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk manipulasi akad untuk menyamarkan transaksi riba sehingga tampak seperti jual beli.

Sebagai penutup, Kiai Shiddiq mengingatkan bahaya meluasnya praktik riba di tengah masyarakat dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW.

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung (negeri) maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan turunnya azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim Al-Mustadrak, Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-îmân, dan Al-Thabrani dalam _Al-Mu’jam Al-Kabîr).” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA