Tinta Media – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana membeberkan alasan mengapa biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sekarang menjadi mahal.
“Pertanyaannya, kenapa ya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sekarang ini semahal ini?” ujarnya dalam video bertajuk Mungkinkah Pendidikan Negeri Ini Gratis? Selasa (21/7/2026) di kanal YouTube Khilafah News.
Menurutnya, ini bukan kecelakaan biasa, tapi hasil dari serangkaian proses regulasi sistematis sejak era reformasi.
“Ingat enggak Teman-teman? proses undang-undang BHP yang dulu dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai mau mengomersialisasi pendidikan?” tanyanya.
Ternyata lanjutnya, walaupun dibatalkan roh komersialisasi itu diam-diam diselundupkan lagi ya lewat Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 dengan casing baru bernama PTN-BH, perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
“Di bawah status PTN-BH ini, kampus dipaksa mandiri, cari uang sendiri. Layaknya korporasi dagang. negara secara sadar kok ngurangi porsi subsidinya,” beber Agung.
Sebelumnya, Agung mepaparkan pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 ini, sekitar 113.000 calon mahasiswa yang telah lolos seleksi nasional tidak melakukan daftar ulang.
Jumlah ini, hitungnya, setara dengan mengosongkan 45% dari daya tampung perguruan tinggi negeri se-Indonesia.
Berbagai laporan, kata Agung, menunjukkan bahwa kendala biaya menjadi salah satu faktor utama yang banyak dikeluhkan di tengah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan besarnya iuran pengembangan institusi (IPI) pada jalur mandiri.
Namun yang menyebabkan publik semakin tergaget-kaget itu, sebutnya, dalam rapat Komisi 10 DPR RI terungkap adanya dugaan besaran IPI jalur mandiri di kampus tertentu disebut mencapai 1 hingga Rp1,5 miliar.
“Ngeri walaupun ini bukan uang UKT ya, tapi angka tersebut telah memunculkan pertanyaan besar. Apakah pendidikan tinggi kita masih menjadi hak rakyat atau telah bergeser menjadi komoditas bagi mereka yang mampu membayar?” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi
![]()
Views: 0
















