Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius pada Agustus 2026. Fenomena ini bukan hal baru. Karhutla berulang dalam skala besar pernah terjadi pada 2015 dan 2019 di berbagai wilayah Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan. Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang sangat rentan karena luasnya kawasan hutan dan gambut.
Berdasarkan pemantauan satelit NOAA-20 yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 20 Agustus 2026, terdeteksi 1.487 titik panas di Kalimantan, dengan konsentrasi terbesar di Kalimantan Tengah sebanyak 767 titik dan Kalimantan Barat sebanyak 560 titik. Angka tersebut merupakan indikator hotspot, bukan jumlah kejadian kebakaran aktual, tetapi menunjukkan tingginya potensi karhutla di sejumlah wilayah (BNPB, 20/8/2026).
Kondisi tersebut berlangsung ketika Indonesia menghadapi musim kemarau dan pengaruh El Niño yang sangat kuat. BMKG mencatat bahwa pada periode 21–27 Agustus 2026, sebagian besar wilayah Indonesia masih berada dalam kondisi kemarau dengan curah hujan rendah. Kondisi kering tersebut meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan transportasi, serta menimbulkan persoalan lintas batas ketika asap bergerak menuju negara tetangga. Dengan demikian, karhutla bukan lagi semata persoalan lingkungan domestik, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola negara dan kepentingan kawasan (Kompas, 22/8/2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau. Ada sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian.
Pertama, pengelolaan lahan perlu dibenahi. Musim kering dan El Niño memang memperbesar potensi kebakaran, tetapi aktivitas manusia turut memperbesar risikonya. Pembukaan lahan dan pemanfaatan kawasan harus disertai pengawasan agar kepentingan ekonomi tidak berujung pada kerusakan lingkungan. Pelanggaran yang terbukti menyebabkan kebakaran perlu ditindak secara adil.
Kedua, penanganan tidak cukup dilakukan setelah api muncul. Pengerahan personel dan operasi pemadaman penting untuk mencegah kebakaran meluas. Hingga Agustus 2026, sebanyak 12.880 personel gabungan dikerahkan untuk menangani karhutla. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan deteksi dini, patroli, pengelolaan lahan gambut, dan kesiapsiagaan di wilayah rawan.
Ketiga, orientasi ekonomi tidak boleh mengalahkan kepentingan publik. Pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap penting, tetapi tidak semestinya mengorbankan kelestarian alam serta keselamatan masyarakat. Hutan, gambut, air, dan udara memiliki fungsi ekologis yang menjadi penopang kehidupan sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, karhutla merupakan persoalan yang dipengaruhi faktor iklim, aktivitas manusia, kepentingan ekonomi, dan tata kelola negara. Api perlu dipadamkan, tetapi akar persoalannya juga harus dibenahi agar karhutla tidak terus berulang.
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai kewajiban manusia menjaga bumi. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi.
Dalam Islam, alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Manusia memang diperbolehkan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan kerusakan maupun kemudaratan bagi masyarakat. Karhutla yang menyebabkan pencemaran udara, kerusakan hutan, hilangnya habitat, serta terganggunya kehidupan masyarakat jelas mengandung kemudaratan yang harus dicegah.
Islam juga menempatkan kekuasaan sebagai amanah. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara tidak cukup hadir ketika kebakaran sudah meluas. Negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengawasan, perlindungan masyarakat, serta memastikan sumber daya alam dikelola secara amanah.
Dari perspektif Islam, penyelesaian karhutla harus menyentuh akar persoalan. Pertama, membangun kesadaran masyarakat. Menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah kepada Allah. Aktivitas yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan orang lain tidak dapat dibenarkan demi kepentingan ekonomi.
Kedua, negara harus mengutamakan pencegahan. Pemetaan kawasan rawan, pemantauan titik panas, patroli, pengelolaan lahan gambut, sistem peringatan dini, serta kesiapan sarana pemadaman harus dilakukan secara konsisten sebelum kebakaran meluas.
Ketiga, pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Islam tidak membenarkan kepentingan ekonomi segelintir pihak mengorbankan keselamatan dan lingkungan yang menjadi kepentingan publik.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini memberikan prinsip bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dikelola dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum.
Keempat, hukum harus ditegakkan secara adil. Pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran dan kerusakan harus mendapatkan sanksi tegas tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi.
Kelima, lingkungan yang rusak harus dipulihkan. Penanganan karhutla tidak berhenti setelah api padam. Ekosistem hutan dan gambut harus direhabilitasi agar tidak terus menjadi kawasan yang rentan terhadap kebakaran.
Karhutla pada Agustus 2026 menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari faktor iklim, aktivitas manusia, dan tata kelola negara. El Niño memang memperbesar risiko, tetapi kebijakan pengelolaan lahan, pengawasan, dan penegakan hukum turut menentukan seberapa besar risiko tersebut berkembang menjadi bencana.
Dalam perspektif Islam, bumi adalah amanah dan kekuasaan juga merupakan amanah. Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga mencegah, menindak, dan memulihkan.
Api harus dipadamkan, tetapi akar masalahnya juga harus dibenahi. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Anggi Fatikha
Aktivis Muslimah Yogyakarta
![]()
Views: 4














