Karhutla Berulang, Siapa Menjamin Keselamatan Generasi?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Asap karhutla memicu krisis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan.

Feni mengatakan bahwa kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung (Antara Megapolitan, 26/8/2026).

Di wilayah terdampak, seperti Kalimantan Selatan (Kalsel), perempuan menghadapi beban ganda. Selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi dan kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan sehari-hari.

Karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan secara masif, sementara respons pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menghentikan pemicu utama di hulu. Karhutla lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi tanpa cukup memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem.

Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan seolah diserahkan begitu saja kepada keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat, seperti merawat anak dan balita yang sakit akibat asap, sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.

Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti menggunakan masker atau tetap berada di dalam rumah. Langkah tersebut penting sebagai penanganan sementara, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan. Jika penyebabnya tidak dihentikan, masa depan kesehatan generasi akan terus terancam setiap tahun.

Allah SWT telah mengingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di muka bumi:

«وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan manusia tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Allah SWT juga berfirman:

«ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan di muka bumi tidak boleh dibiarkan. Manusia diberi amanah untuk menjaga bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas hingga menimbulkan mudarat bagi kehidupan.

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa segala tindakan yang menimbulkan bahaya bagi manusia tidak boleh dibiarkan, termasuk tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak sehingga beban domestik keluarga tidak makin terimpit saat bencana.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus dan melindungi rakyatnya. Negara tidak cukup hanya memberikan imbauan ketika bencana terjadi, tetapi harus melakukan pencegahan dan menyelesaikan akar masalahnya.

Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (takzir) kepada pelaku perusakan lingkungan atau pembakar hutan. Di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah membesar dan asap telah menyelimuti permukiman. Akar persoalannya harus dihentikan sejak awal melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, perlindungan terhadap lingkungan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh rakyat.

Perempuan dan anak-anak tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung beban berlapis akibat krisis lingkungan yang berulang. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan rakyat dan menjaga kelestarian alam sebagai amanah dari Allah Swt. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Rina Ummu Syahid
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA