Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa: Akumulasi Kejahatan Negara Korporasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas dan mengancam kesehatan masyarakat. Kondisi ini bahkan telah berdampak hingga ke negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Laporan terbaru menyebutkan kualitas udara memburuk di sejumlah wilayah, sementara Malaysia dan negara lain turut terdampak sebaran kabut asap.

Di tengah kondisi tersebut, kabar duka datang dari Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia pada 31 Agustus 2026 setelah mengalami sesak napas dan sempat menjalani perawatan di RSUD Puruk Cahu. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit yang telah lama diderita. Dinas Kesehatan Murung Raya menegaskan bahwa kematiannya belum dapat dipastikan secara langsung akibat paparan asap atau ISPA. Namun, peristiwa tersebut tetap menjadi gambaran betapa seriusnya dampak krisis karhutla terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Karhutla kini makin mendekati permukiman warga. Asap makin meluas, aktivitas masyarakat terganggu, sekolah harus membatasi kegiatan, dan kasus gangguan pernapasan meningkat tajam. Data yang diberitakan pada September 2026 menunjukkan lebih dari 113 ribu orang mengalami gangguan pernapasan terkait kebakaran, sementara jutaan orang di sejumlah provinsi terpapar asap.

Kondisi ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab, persoalan karhutla bukan hanya perkara bagaimana memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga bagaimana mencegah agar kebakaran tidak terus berulang.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Selama ini, penanganan karhutla banyak berfokus pada pemadaman dan penanggulangan saat bencana telah terjadi. Pemerintah memang telah melakukan berbagai langkah, seperti pemadaman darat dan udara serta operasi modifikasi cuaca untuk membasahi lahan gambut. Namun, penyelesaian jangka panjang membutuhkan perubahan tata kelola yang menyentuh akar persoalan.

Dalam perspektif Islam, hutan dan sumber daya alam tidak semestinya dikelola dengan paradigma mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi segelintir pihak, sementara keselamatan rakyat menjadi pertimbangan sekunder. Ketika pengelolaan alam disandarkan pada kepentingan ekonomi dan keuntungan korporasi, sementara pengawasan dan perlindungan lingkungan lemah, kerusakan dapat terus berulang.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56)

Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan di muka bumi bukan perkara yang boleh dianggap ringan. Lingkungan adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas.

Allah Swt. juga berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS Ar-Rum: 41)

Karena itu, ketika kerusakan lingkungan terus berulang, yang perlu diperiksa bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan sumber daya alam dijalankan.

Negara Harus Menjadi Raa’in

Dalam Islam, penguasa bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi memiliki tanggung jawab besar untuk mengurusi rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya.

Maka, negara semestinya melakukan ikhtiar terbaik untuk mencegah dan mengatasi karhutla. Negara harus berani mengeluarkan anggaran yang besar untuk membangun infrastruktur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, memperkuat pengawasan, menyediakan sarana pemadaman yang memadai, melindungi masyarakat dari paparan asap, serta memastikan pelayanan kesehatan dapat menjangkau seluruh korban terdampak.

Penyelamatan nyawa rakyat harus menjadi prioritas. Jangan sampai rakyat baru mendapatkan perhatian serius ketika bencana telah meluas dan korban mulai berjatuhan.

Rasulullah saw. juga bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah)

Prinsip ini menegaskan bahwa segala kebijakan dan aktivitas yang membahayakan masyarakat harus dicegah dan ditindak.

Pencegahan Harus Menjadi Prioritas

Islam tidak hanya berbicara tentang penanganan ketika bencana telah terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum semestinya dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Negara berkewajiban memastikan pemanfaatannya tetap berada dalam koridor syariat dan tidak menimbulkan kerusakan.

Pelaku pembakaran hutan juga harus ditindak tegas. Sanksi harus mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari berulangnya kejahatan yang sama.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi menyentuh akar persoalan: tata kelola hutan, pengawasan, pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap keselamatan rakyat.

Karhutla yang berulang semestinya menjadi evaluasi besar terhadap tata kelola sumber daya alam. Ketika keselamatan rakyat terancam, negara tidak cukup hanya hadir sebagai pemadam kebakaran, tetapi harus benar-benar hadir sebagai raa’in, pengurus urusan rakyat yang bertanggung jawab atas amanahnya. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Oleh: Rina Ummu Syahid
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA