Pesantren Diobrak-abrik, Hukum Sekuler Kembali Memperlihatkan Wajah Aslinya!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Pesantren Diobrak-abrik, Hukum Sekuler Kembali Memperlihatkan Wajah Aslinya!

Tinta Media – Pesantren merupakan salah satu benteng pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi berakidah kuat, berakhlak mulia, dan memahami agamanya. Namun, peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius tentang perlindungan terhadap lembaga pendidikan Islam dan para santrinya.

Penegakan hukum memang menjadi kewajiban negara. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses secara adil. Akan tetapi, proses hukum tidak boleh mengabaikan kehormatan, keselamatan, dan hak-hak orang yang berada di lingkungan pesantren, terlebih anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu kejahatan.

Ketika penegakan hukum justru menyisakan ketakutan dan trauma bagi santriwati, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat dijalankan. Dilansir dari Tirto.id (30/10/2026), aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an. Pihak pesantren mengungkapkan bahwa puluhan aparat mendatangi pondok sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang beristirahat. Mereka mengaku terjadi pendobrakan pintu, bentakan, serta tindakan intimidatif terhadap penghuni pondok. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan RMOL (31/10/2026), Kapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan untuk mencari seorang buronan. Polisi menyebut menemukan sejumlah barang, antara lain senjata tajam, busur panah, telepon genggam, dan barang lainnya.

Namun, persoalan prosedur penggeledahan mendapat perhatian publik. MUI melalui pernyataan sikapnya pada 30 Oktober 2026 meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka serta meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur. Bahkan, Tirto.id, (1/11/2026), memberitakan bahwa Komnas HAM menyesalkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan tindakan intimidatif terhadap santriwati. Polri sendiri menyatakan akan mendalami keluhan tersebut secara objektif dan profesional.

Peristiwa ini tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan penggerebekan sebuah pesantren. Ada persoalan lebih mendasar, yakni bagaimana negara memahami dan menjalankan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi rakyat.

Dalam perspektif Islam, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keadilan. Islam tidak membenarkan seseorang diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hanya karena berada di lingkungan orang yang sedang dicari aparat. Setiap individu harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterlibatannya masing-masing.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah.” (QS. An-Nisa: 135). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan, kebencian, ataupun prasangka.

Dalam sistem sekuler, hukum dan kehidupan sering dipisahkan dari tuntunan agama. Hukum cenderung dipahami sebagai perangkat aturan formal yang dijalankan oleh institusi negara. Padahal, keberadaan aturan dan aparat saja tidak otomatis menjamin keadilan apabila nilai moral, amanah, dan tanggung jawab kepada Allah tidak menjadi landasan.

Kritik terhadap sistem sekuler bukan berarti menolak penegakan hukum atau membenarkan tindakan melanggar hukum atas nama agama.Islam justru mengajarkan bahwa siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, aparat pun tidak boleh berada di atas hukum.

Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, negara bukan sekadar memiliki kewenangan untuk menangkap dan menghukum, melainkan juga berkewajiban menjaga jiwa, kehormatan, keamanan, serta hak masyarakat. Anak-anak dan santriwati yang tidak terbukti terlibat, tidak boleh menjadi korban tindakan yang tidak proporsional.

Jika dugaan pelanggaran prosedur terbukti, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lemah ketika aparatnya sendiri diduga melakukan pelanggaran.

Islam menawarkan penyelesaian persoalan dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan dan syariat Islam sebagai pedoman dalam mengatur seluruh urusan masyarakat dan negara. Pertama, negara wajib menegakkan hukum secara adil. Setiap tindakan aparat harus berdasarkan ketentuan hukum, bukti yang jelas, serta prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.

Kedua, negara harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, perempuan, dan lembaga pendidikan. Penggeledahan harus memperhatikan privasi, keselamatan, serta martabat penghuni pesantren.

Ketiga, aparat yang terbukti melanggar aturan harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada janji pemeriksaan, tetapi harus menghasilkan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Keempat, negara harus memuliakan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan generasi umat. Pesantren perlu mendapatkan perlindungan, pembinaan, serta dukungan agar mampu menjalankan fungsi pendidikan dan dakwahnya.

Dalam pandangan Islam, kekuasaan merupakan amanah, bukan alat untuk mempertontonkan kekuatan. Pemimpin dan aparat harus menyadari bahwa setiap kebijakan dan tindakan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt.

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an semestinya menjadi momentum evaluasi serius bagi penegakan hukum. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan dalam slogan. Ia harus hadir dalam tindakan nyata, melindungi yang lemah, menghormati martabat manusia, dan memastikan tidak ada seorang pun yang dikorbankan oleh kesewenang-wenangan.

Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar memiliki aparat bersenjata, melainkan negara yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Dani Al-Haritsi
(Sahabat Tinta Media, Garut)

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA