Tinta Media – Sebanyak 6.000 santri dari 60 pondok pesantren se-Kota Bekasi mengikuti peringatan Hari Santri Nasional 2025. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan pentingnya peran santri dalam membangun karakter bangsa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mendukung penguatan peran santri dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, dukungan tersebut penting untuk mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing tinggi. (rri.co.id, 23/10/2025)
Di tengah semangat peringatan Hari Santri yang masih terasa, muncul kabar kurang menyenangkan dari salah satu pesantren di Kota Bekasi. Pesantren Al-Fath Jalen, yang berlokasi di Tambun Utara, menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bahkan terancam dipasangi garis polisi jika tidak segera melunasinya. Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, lembaga pendidikan dan keagamaan nonkomersial seharusnya dikecualikan dari objek PBB-P2. (detikhikmah, 23/10/2025)
Pesantren merupakan salah satu wadah penting dalam membina generasi bangsa. Dari lingkungan pesantren lahir calon-calon pemimpin yang memiliki ketakwaan tinggi serta berakhlak mulia. Di sisi lain, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di kalangan santri juga tidak dapat diragukan. Pesantren menjadi “kawah candradimuka” bagi para santri dalam proses pembentukan karakter dan kepemimpinan, agar siap memimpin negeri di masa depan. Dengan demikian, peran pesantren sangat vital dalam mendidik dan mencetak generasi penerus bangsa.
Namun, tak sedikit cobaan yang dihadapi pesantren. Terkadang muncul kontradiksi antara retorika dan praktik negara—dari kata-kata pujian yang mengagungkan pesantren hingga kebijakan yang justru membebani, seperti pemungutan pajak. Pemerintah memang memuji peran pesantren saat peringatan Hari Santri, namun birokrasi fiskal yang kaku—yang hanya berfokus pada pemungutan—segera menagih pesantren sebagai objek pajak. Kasus ini bukan sekadar soal prosedur yang keliru, melainkan menunjukkan prioritas negara yang lebih condong pada kalkulasi fiskal daripada pengakuan terhadap fungsi sosial-keagamaan pesantren. Ironi politik simbolis seperti ini jelas memalukan.
Kegagalan kebijakan dan koordinasi hukum-administratif terlihat jelas dalam kasus Al-Fath Jalen. UU No. 1/2022 sebenarnya memberikan pengecualian bagi lembaga pendidikan atau keagamaan nonkomersial, namun interpretasi dan implementasinya di tingkat daerah sering kacau. Akibatnya, aparat daerah menempuh langkah represif—seperti surat tagihan dan ancaman pemasangan garis polisi—tanpa melakukan verifikasi status hukum pesantren. Situasi ini menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi mengkriminalisasi aktivitas keumatan.
Inilah ironi yang dihadapi pesantren dalam konteks masyarakat kapitalis. Di satu sisi, pesantren diminta mencerdaskan generasi bangsa, namun di sisi lain mereka ditekan oleh pungutan pajak yang mencekik. Faktanya, banyak pesantren yang beroperasi dengan biaya sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Mereka berusaha menjaga denyut nadi pendidikan agar roda pembelajaran tetap berputar.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Dukungan, baik moral maupun materiel, perlu diberikan agar pesantren dapat terus eksis dan menjalankan perannya di tengah tekanan ekonomi dan sistem kapitalis saat ini.
Sistem Islam, Solusi Masalah Pendidikan
Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari). “Sesungguhnya Al imam (Khalifah) itu adalah perisai orang-orang yang akan berperang di belakangnya, mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)
Kedua hadis di atas menyatakan bahwa pemimpin harus disandarkan kepada Islam. Pemimpin dalam Islam adalah pengurus rakyat yang harus bertanggung jawab. Dalam pandangan Islam, pendidikan dengan kualitas terbaik adalah tanggung jawab negara. Pendidikan terbaik wajib disediakan oleh negara sebagai bentuk pengurusan kepada rakyat.
Dalam bidang pendidikan, Islam juga memberikan porsi perhatian yang sangat besar. Banyak nash atau hadis yang mendorong kaum muslimin untuk belajar. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang harus dirasakan oleh setiap manusia dalam hidupnya. Pendidikan masuk dalam pelayanan umum dan kemaslahatan hidup terpenting, bukan diserahkan ke mekanisme pasar. Negara merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyatnya. Pendidikan gratis dan merata untuk mewujudkan manusia berilmu, bertakwa dan berketerampilan tinggi.
Sumber pembiayaan pendidikan diambil dari baitulmal. Negara mengelola langsung pendidikan tanpa campur tangan dari pihak swasta. Sarana dan prasarana pendidikan, seperti gedung, laboratorium, perpustakaan, dan gaji guru didanai dari kepemilikan negara dan kepemilikan umum dalam baitulmal—yang berasal dari fai, kharaj, jizyah, usyur, dan hasil pengelolaan sumber daya alam (tambang, hutan, migas dan sebagainya). Peserta didik dapat memanfaatkan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pendidikan. Sarana dan prasarana tentu dibangun dengan kualitas yang bermutu sehingga semua pihak tidak perlu “was-was” dengan keamanan peserta didik ketika belajar.
Negara tidak memungut pajak permanen, tetapi mengelola harta umat melalui mekanisme syariah. Dalam sistem Islam, sumber pemasukan negara bukan dari pajak rakyat kecil atau lembaga pendidikan, melainkan dari harta milik umum dan negara. Pajak (dharibah) hanya dibolehkan bersifat sementara dan darurat, bukan beban rutin seperti PBB. Maka, penarikan pajak terhadap pesantren jelas bertentangan dengan prinsip syariah.
Lembaga pendidikan Islam menjadi bagian dari tanggung jawab negara, bukan objek fiskal. Paradigma kepemimpinan berbasis amanah, bukan profit. Khalifah sebagai pemimpin akan memandang pesantren sebagai benteng akhlak dan penjaga peradaban, bukan aset pajak. Wallahualam bissawab.
Oleh: Lia Ummu Thoriq,
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
Views: 36













